Friday, 16 December 2016

10 PRINSIP KEWIRAUSAHAAN MENURUT OSBORNE DAN GEABLER YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH INDONESIA



10 PRINSIP KEWIRAUSAHAAN MENURUT OSBORNE DAN GEABLER YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH INDONESIA



BAB II
PEMBAHASAN


2.1.          Mewirausahakan Birokrasi
Penjelasan kalimat mewirausahakan birokrasi adalah bukan bagaimana birokrasi tersebut melakukan wirausaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, namun mewirausahakan birokrasi disini berarti mengubah system, atau pengaturan birokrasi yang kaku, kulturis, dan irasional.
Di era otonomi daerah ini menurut saya konsep mewirausahakan birokrasi sangatlah baik untuk diterapkan karena dengan adanya otonomi membuat setiap daerah berupaya untuk mengatur birokrasi agar dapat berjalan secara akuntabilitas, responsive, inovatif dan professional serta entrepreneur. entrepreneur disini berarti pemerintah daerah mempunyai semangat kewirausahaan dimana birokrasi diusahakan lebih inovatif dalam memberikan pelayanan public agar dapast menjawab perkembangan masyarakat di era globalisasi.
Mewirausahakan birokrasi sangatlah tepat diterapkan pada pendekatan
New Public Manajemen (NPM) dimana orientasi birokrasi yang lebih demokratis dan fleksibel tergantung pada perkembangan masyarakat, adanya tingkat rasio yang tinggi, dan masyarakat mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam menerima pelayanan publik.
Konteks kemunculan mewirausahakan birokrasi berawal dari
1.      Organ pemerintah yang gemuk dan lamban, sehingga cenderung bersifat spending daripada mendatangkan profit dalam wilayah fiskal.
2.      Pelayanan publik yang tidak efektif dan lambat, sehingga melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada kapasitas pemerintah dalam menyelrnggarakan pelayanan publik.

Mewirausahakan birokrasi menurut William Hudnut menyatakan bahwa :
Pemerintahan wirausaha bersedia meninggalkan program lama. Ia bersifat inovatif, imajinatif dan kreatif, serta berani mengambil resiko. Ia juga mengubah beberapa fungsi kota menjadi sarana penghasil uang daripada menguras anggaran, menjauhkan diri dari alternatif tradisional yang hanya memberikan sistem penopang hidup. Ia bekerja-sama dengan sektor swasta, menggunakan pengertian bisnis yang mendalam, menswastakan diri, mendirikan berbagai perusahaan yang menghasilkan laba. Ia berorientasi pasar, memusatkan pada ukuran kinerja, memberi penghargaan pada jasa. Ia pun harus mengatakan: mari kita selesaikan pekerjaan ini dan tidak takut untuk memimpikan hal-hal besar.

2.2.          Mewirausahakan Birokrasi Pemerintah Daerah Di Era Good Local Governance
Mewirausahakan Birokrasi Pemerintah Daerah Di Era Good Local Governance pertama kali disampaikan oleh David Osborne dan Ted Gaebler dalam buku mereka yang berjudul Reinventing Government: How the enterpreneurial spirit is transforming the public sektor. Buku tersebut ditulis sebagai saran untuk membantu pencarian solusi di pemerintah Amerika Serikat pada tahun 1993 yang menanggung beban berat sebagai akibat ditanganinya seluruh kegiatan atau kebutuhan negara oleh pemerintah federal. Meskipun disambut dengan sikap skeptis, lambat namun pasti, apa yang disampaikan Osborne dan Gaebler dalam buku tersebut ternyata membawa angin segar bagi pemerintah federal dalam menyikapi permasalahan yang sedang dihadapi pada saat itu.
Apa yang terjadi pada pemerintahan Amerika Serikat pada saat itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengawali era GLG dimana sebagian wewenang pemerintah pusat didelegasikan pada pemerintahan di daerah. Di GLG, pejabat negara (di daerah) harus kreatif, mandiri dan inovatif dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahannya karena inti dari otonomi daerah ialah keleluasaan dan kebebasan lebih luas untuk menggali dan mengolah aset-aset alamiahnya. Mereka akan lebih banyak bekerjasama langsung dan lebih luas dengan swasta. Hal inilah yang menjadi cakupan dalam Reinventing Government yang sering disebut juga dengan Mewirausahakan Birokrasi.
Permasalahan yang sering muncul dalam memahami reinventing government adalah adanya anggapan bahwa dengan adanya konsep mewirausahakan birokrasi tersebut berarti kantor dinas/ instansi di Pemerintahan Daerah (pemda) dituntut untuk “berbisnis” agar dapat memberi nilai tambah untuk PAD. Padahal, maksud yang sebenarnya adalah memberdayakan institusional. Bukan menciptakan “pengusaha” dalam lingkungan birokrasi pemerintahan.
Menurut Osborne dan Gaebler, mewirausahakan birokrasi berarti mentransformasikan semangat wirausaha ke dalam sektor publik. Di era otonomi daerah, dimana pemerintah di daerah dituntut untuk bisa mandiri, usaha tersebut dapat diterapkan agar produktivitas dan efisiensi kerja Pemda bisa dioptimalkan. Oleh karena itu, pemahaman atas cara-cara mewirausahakan birokrasi Pemerintahan Daerah harus dikuasai oleh aparat birokrasi, terlebih-lebih oleh Bupati/ Walikota termasuk pimpinan pada tiap-tiap instansi / dinas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Osborne dan Gaebler mengemukakan sepuluh prinsip untuk mebentuk birokrasi-wirausaha, yaitu:
1)             Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus lebih menjadi pengarah daripada menjadi pelaksana. Misalnya adalah bekerjasama dengan pihak swasta dalam melakukan pemungutan pajak, akan tetapi penentuan Wajib Pajak dan besarnya pungutan pajak tetap dilakukan oleh pemerintah.
2)             Pemerintah sebagai milik masyarakat harus lebih memberdayakan masyarakat ketimbang terus-menerus melayani masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan menghimbau masyarakat agar mampu mengurus keamanan lingkungannya sendiri.
3)             Pemerintah sebagai institusi yang berada di alam kompetisi haruslah menyuntikkan semangat persaingan ke dalam tubuh aparat dan organisasi pelayanannya. Misalnya dengan memberikan peluang bagi swasta dalam menangani urusan-urusan yang dimonopoli pemerintah, seperti air minum, listrik, dan telepon.
4)             Unit-unit pemerintahan sebagai lembaga yang bertugas mewujudkan misi harus lebih diberi kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi. Untuk itu, petunjuk pelaksanaan yang kaku dan mengikat harus dihindarkan, baik mengenai keuangan, kepegawaian, maupun pelayanan kepada masyarakat.
5)             Pemerintah harus lebih mementingkan hasil yang akan dicapai daripada terlalu memfokuskan pada faktor masukan (input). Misalnya, pemberian bantuan untuk suatu sekolah haruslah lebih didasarkan kepada kinerja dan produktivitasnya daripada jumlah muridnya.
6)             Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus lebih mementingkan terpenuhinya kepuasan pelanggan, bukannya memenuhi apa yang menjadi kemauan birokrasi itu sendiri. Untuk itu, cara-cara baru dalam memikat pelanggan harus dilakukan.
7)             Pemerintah sebagai suatu badan usaha harus pandai mencari uang dan tidak hanya bisa membelanjakannya. Oleh karena itu, cara-cara mencari sumber penghasilan yang baru dan menggalakkan investasi harus selalu menjadi pemikiran para manajer pemerintahan.
          8)             Pemerintah sebagai lembaga yang memiliki daya antisipatif harus mampu mencegah daripada hanya menanggulangi masalah. Misalnya soal kebakaran, dengan memakai prinsip ini, bukan mobil pemadam kebakaran yang dibeli terus tetapi supervisi/ pengawasan terhadap bangunan yang harus ditingkatkan.
9)             Pemerintah harus menggeser pola kerja hierarki yang dianut ke model kerja partisipasi dan kerja sama. Misalnya, rantai organisasi yang panjang dan ‘gemuk’ harus dikurangi, struktur organisasi yang tebal harus ditipiskan, dan gugus kendali mutu harus dikembangkan.
10)         Pemerintah sebagai pihak yang berorientasi pada pasar harus berusaha mengatrol perubahan lewat penguasaannya terhadap mekanisme pasar. Misalnya, dalam menangani sampah yang berasal dari botol minuman, daripada membiayai usaha daur ulang yang mahal, lebih baik pemerintah mensyaratkan pengusaha minuman untuk membayar setiap pembeli yang mengembalikan botolnya.
Berdasarkan kesepuluh cara tersebut di atas, tidak dapat dihindari bahwa upaya mewirausahakan birokrasi akan berdampak pada perubahan-perubahan (reformasi) dalam instansi Pemda. Perubahan yang dilakukan adalah dalam rangka melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap mekanisme birokrasi-wirausaha di setiap lapisan birokrasi. Perubahan tersebut dapat berupa debirokratisasi, deregulasi, rekonstruksi pemerintahan daerah, reposisi instansi-instansi, bahkan rasionalisasi pegawai. Dalam perkembangannya, upaya-upaya penyesuaian tersebut harus dapat menjamin terciptanya produktivitas dan efisiensi kerja Pemda yang maksimal.
Lebih meluas lagi, upaya mewirausahakan birokrasi Pemerintah Daerah, disamping untuk mewujudkan pemerintahan yang mandiri, juga untuk menunjang perubahan peran pemerintah dalam mengahdapi perkembangan masyarakat yang semakin pesat di era Globalisasi. Ada beberapa faktor yang dapat diidentifikasi atas perubahan peran pemerintah tersebut, yaitu:
·         Semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan di sektor publik sebagai akibat berkembangnya teknologi dan informasi
·         Kenyataan telah membuktikan bahwa monopoli yang dilakukan pemerintah tidak menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan adanya tuntutan menyangkut distribusi sumber daya yang lebih baik ditentukan oleh mekanisme pasar
·         Mulai turunnya kepercayaan atas peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah di sektor publik
·         Akibat kemajuan masyarakat, terjadi perubahan tuntutan agar pemerintah memberikan pelayanan dengan lebih baik karena adanya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat
·         Ada fakta/ realita bahwa sektor swasta lebih baik dalam memberikan pelayanan daripada sektor public
Permsalahan utama yang muncul dalam mewirausahakan birokrasi di pemerintahan daerah pada dasarnya terletak pada instansi/ dinas Pemda itu sendiri. Sejauh mana pelaku birokrasi dapat mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi baik di lingkungan organisasi internal maupun di masyarakat, seberapa besar usaha pemerintah daerah untuk mentransformasikan semangat wirausaha ke dalam sektor publik dan bagaimana mereka menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi merupakan langkah-langkah yang harus diambil secara tepat.
Laju komunikasi, teknologi dan informasi yang berkembang dengan cepat, meningkatnya tensi-tensi politik dan tuntutan orang terhadap pelayanan yang baik adalah alasan yang sangat kuat untuk merubah birokrasi yang lambat, lama dan berliku-liku menuju birokrasi yang cepat, efektif, efisien, dan komprehensif. Disamping itu, upaya-upaya memandirikan dan meningkatkan produktivitas Pemda juga menimbulkan munculnya jenis-jenis tugas baru dalam pemerintahan daerah. Industrialisasi, perdagangan antar daerah, investasi asing di daerah, pengelolaan bantuan luar negeri di daerah dan hal-hal baru yang ditanggung pemda akibat adanya otonomi dari pusat mengharuskan pejabat-pejabat (birokrat) di daerah bekerja dengan spirit wirausaha.
Pada saat ini, di era otonomi daerah, di era globalisasi, di era good local governance, semangat wirausaha menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan bagi setiap aparatur pemerintahan, dari lapisan yang paling baah sampai di tingkat atas, karena hampir setiap jenis organisasi berhubungan dengan kinerja yang inovatif dan produktif. Sepuluh cara mewujudkan reinventing government yang disampaikan Osborne dan Gaebler tersebut di atas secara praktis telah sukses dilakukan dan secara teoritis relevan untuk ditransformasikan, perkembangan kehiduan sosial masyarakat Indonesia pun telah mendukung ke arah tersebut. Jadi, tidak perlu menunggu lama lagi untuk mewirausahakan birokrasi. Paling tidak usaha tersebut bisa dilakukan mulai dari diri kita sendiri, mulai dari hal yang kecil dan mulai dari saat ini.



2.3.            Upaya perubahan birokrasi dan aparaturnya melalui ‘mewirausahakan birokrasi dan prinsip mewirausahakan birokrasi yang telah berjalan di Indonesia ’.
Tulisan yang disadur dari pikiran David Osborne dan Ted Gaebler dalam bukunyaberjudul ‘Reinventing Government’ ini mencoba mencari jalan keluar terhadap permasalahan birokrasi melalui penerapan konsep kewirausahaan, baik terhadap sistem birokrasi itu sendiri maupun terhadap aparaturnya. Gagasan ini mencoba memulai dari hal yang sangat berdekatan dengan klaim bahwa birokrasi hanya sebagai pemborosan anggaran karena tidak diikuti oleh pelayan publik yang baik dan tidak produktif.
Pemerintahan wirausaha bersedia meninggalkan program dan metode lama. Ia bersifat  inovatif, produktif, efektif dan efisien, serta berani mengambil resiko. Sistem ini mengoptimalkan aset-aset negara atau daerah sebagai pendapatan, bukan sebagai penguras anggaran. Realitas harus memerintahkan dan menilai para pejabat negara dan pejabat daerah dengan apakah mereka mampu bekerja lebih keras dan lebih cerdas, serta menghasilkan pendapatan dengan anggaran yang kecil.
Secara mendasar pemerintahan dan perusahaan adalah lembaga yang berbeda. Pimpinan perusahaan didorong oleh motif laba untuk terus dapat menjalankan produksi  demi keberlangsungan usahanya, sedangkan pimpinan pemerintahan didorong oleh keinginan untuk kelanggengan kekuasaannya dan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kondisi birokrasi dan orang-orang yang dilayaninya. Perusahaan memperoleh income dari konsumennya, sedangkan pemerintah lebih besar memperoleh income dari sektor pajak. Perusahaan biasanya didorong oleh kompetisi, sedangkan pemerintahan biasanya didorong oleh kepentingan.

            Adapun di antara  10 prinsip mewira usahakan birokrasi menurut Osborne dan gealber yang dilaksanakan  oleh pemerintahan di Indonesia antara lain
1.      Pemerintahan milik rakyat (prinsip ke 2 )
Dalam bahasa indonesia yaitu Pemerintahan sebagai milik masyarakat: Pemberdayaan lebih baik daripada melayani. Maksudnya adalah dalam hal ini, peran pemerintah adalah memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan berbagai kebutuhan publik, sehingga tercipta rasa memiliki bagi mereka sendiri, sedangkan pemerintah bukan lagi sebagai pelayan melainkan hanya sekedar memberi petunjuk.
Beberapa hal yang mencakup bidang empowering adalah pergeseran berbagai hak kepemilikan produk pelayanan publik dari tangan pemerintah kepada masyarakat umum dimana peran pemerintah hanya sebagai pengarah saja, kemudian pendirian perumahan umum yang lebih tertib, aman, bersih, harga terjangkau serta pendataan yang lebih terorganisir.
Selain itu berbagai hal yang dianggap penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah memperbaiki peran profesional service menjadi community service, sehingga pelayanan bukan ditujukan hanya untuk klien saja tetapi untuk semua, serta pemberdayaan segenap lapisan masyarakat melaui demokrasi yang partisipatif
2.      Pemerintahan yang kompetitif  (Prinsip ke 3)
Dalam bahasa Indonesia yaitu Pemerintahan yang kompetitif: Menyuntikkan kompetisi kedalam pemberian pelayanan. Kompetisi yang dimaksud di sini adalah kompetisi dimana sektor publik vs sektor publik, sektor privat vs sektor publik, dan sektor privat vs sektor privat. Kondisi ini dipercaya akan menciptakan suatu iklim persaingan yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan berpengaruh pada harga pelayanan publik.
Berbagai keuntungan yang diperoleh dari kompetisi ini adalah tingkat efisiensi yang lebih besar, pelayanan yang lebih mengarah pada kebutuhan masyarakat, menciptakan sekaligus menghargai suatu inovasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kebanggaan dan moralitas pegawai pemerintah.
3.      Pemerintah yang di gerakkan oleh misi ( prinsip ke 4 )
Dalam bahasa Indonesia yaitu Pemerintah yang digerakkan oleh Misi : Transformasi yang digerakkan aturan. Maksudnya adalah pemerintahan akan berjalan lebih efisien apabila digerakkan bukan atas dasar aturan saja, tetapi lebih kepada ‘misi’, sehingga penganggaran yang dibutuhkan juga diarahkan pada pencapaian misi sehingga lebih terkontol.
Berbagai keuntungan yang diperoleh dari mission-driven government ini adalah lebih efisien, lebih efektif, lebih inovatif, dan lebih fleksibel jika dibandingkan dengan ruled-driven organizations. Dengan keadaan ini, maka diyakini bahwa moralitas sektor publik juga serta-merta akan meningkat.
Kekuatan dari mission-driven government ini adalah peningkatan insentif terhadap tabungan, menciptakan kebebasan sumber daya dalam menguji ide-ide baru, mengacu pada autonomy managerial, menciptakan lingkungan yang terprediksi, kemudian menyederhanakan proses budgeting, serta mengurangi pengeluaran auditor dan kantor pajak, yang pada akhirnya fokus pemerintah lebih leluasa terhadap isu-isu penting lainnya.
4.      Pemerintah desentralisasi ( Prinsip ke 9 )
Dalam bahasa Indonesia yaitu Pemerintahan Desentralisasi : Dari bersifat Hierarki menjadi Partisipatif dan Kerja Tim. Maksudnya adalah pemerintah hendaknya tidak sentralis. Banyak bidang kebutuhan pelayanan publik yang memungkinkan untuk didesentralisasikan penyelenggaraannya agar lebih partisipatif dan efisien.
Keuntungan yang diperoleh adalah lebih fleksibel karena lebih cepat merespon perubahan kebutuhan masyarakat, lebih efektif, lebih inovatif, serta meningkatkan moralitas, komitmen dan produktifitas.
Kemudian, dengan adanya desentralsasi ini, maka partisipasi dari pihak manajemen juga akan lebih meningkat dan lebih percaya diri, yang selanjutnya akan menciptakan organisasi yang bekerja sebagai sebuah tim kerja, sehingga inovasi dari bawah akan lebih deras mengalir. Pada akhirnya, kondisi ini akan menciptakan invest in the employee, di mana pada suatu saat bawahan tersebut akan memiliki kemampuan yang lebih apabila diberi kepercayaan suatu tugas yang lebih berat atau jabatan yang lebih tinggi dikemudian hari.
5.      Pemerintah berorientasi pasar  ( Prinsip ke 10 )
Dalam bahasa Indonesia yaitu Pemerintah Perorientasi Pasar: Mendongkrak Perubahan melalui mekanisme Pasar. Maksudnya adalah dalam penyelenggaraan pelayanan, pemerintah hendaknya mengikuti situasi pasar, tidak hanya berkutat pada program-program kerja yang monoton karena biasanya diarahkan pada konstituen saja, berbau politik, tidak tepat sasaran, terfragmentasi, serta bukan merupakan suatu tindakan korektif tetapi lebih mengacu pada kondisi stagnan sebagai akibat dari minimnya perubahan yang signifikan.
Cara merestrukturisasi pemerintahan menjadi berbasis mekanisme pasar adalah melalui penyusunan produk hukum yang tegas terhadap mekanisme pasar, penciptaan informasi terhadap masyarakat, mengutamakan permintaan dan kebutuhan masyarakat, mengkatalisasi penyediaan oleh sektor swasta, yang kesemuanya ini akan dikondisikan melalui suatu Market’s Institusi yang akan menekan atau mengurangi gap pasar. Kemudian hal yang tidak kalah penting adalah merekomendasikan sektor pasar yang baru, mengurangi risiko usaha, serta merubah kebijakan Investasi Publik yang tidak mencekik leher.
Dalam kondisi ini, pemerintah hendaknya menjadi perantara antara pembeli dan penjual melalui pengenaan pajak dan retribusi pada setiap aktivitas usaha, serta penyediaan pelayanan atas dasar pembiayaan masyarakat. Hal ini akan lebih mudah dicapai apabila dibentuk suatu Komunitas Pelayanan sehingga lebih mudah dikontrol.
Pada dasarnya Entrepreneural (R)evolution terjadi akibat adanya krisis, keresahan terhadap Leadership dan Keberlanjutan Leadership, Peralatan Kesehatan, Visi dan Tujuan bersama, Kepercayaan, Model suri tauladan, dan sumber daya luar. Namun penulis menyarankan agar dilakukan penguasaan terhadap keseluruhan point penting dari tulisan ini yang digunakan sebagai dasar pikir untuk melakukan suatu perubahan.
P  E N U T U P

Kesimpulan
Mewirausahakan birokrasi merupakan proses bagaimana menata dan mengolah birokrasi yang semula kaku menjadi birokrasi yang professional, inovatif dan tidak menyeleweng.
Praktek mewirausahakan birokrasi merupakan pola dalam mengubah tatanan birokrasi untuk menjadi lebih baik agar birokrasi tidak terpengaruh oleh kebijakan kepentingan golongan, kultur dan lain sebagainya. Perilaku mewirausahakan birokrasi juga dibutuhkan sikap responsive dan akuntabel dari pemerintah atau birokrat itu sendiri terhadap system dan pelayanan yang diterapkan. Sebagai masyarakat pun harus bertindak proaktif dan responsive terhadap berbagai jenis kebiajakn agar senantiasa mengawasi secara langsung  dalam pelayanan birokrasi tersebut. Pelaksanaan wirausaha birokrasi didasarkan pada prinsip-prinsi mewirausahakan birokrasi.
Konteks mewirausahakan birokrasi ini sendiri muncul dari adanya, .
1)      Organ pemerintah yang gemuk dan lamban, sehingga cenderung bersifat spending  daripada mendatangkan profit dalam wilayah fiskal.
2)      Pelayanan publik yang tidak efektif dan lambat, sehingga melahirkan  ketidakpercayaan masyarakat pada kapasitas pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.










DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment