1.
Pengertian Pemerintah, Pemerintahan, dan Ilmu Pemerintahan
Ø Pemerintah
·
Sayre (dalam
Suradinata) : Pemerintah sebagai lembaga Negara yang terorganisir yang
memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
·
Suradinata : Pemerintah
adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu Negara, mencakup
urusan masyarakat, territorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai
tujuan Negara.
·
Ndraha : Pemerintah
adalah segenap alat perlengkapan Negara atau lembaga-lembaga kenegaraan yang
berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Dengan demikian, pada umumnya Pemerintah adalah
sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan
kekuasaan atau sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang
yang syah dan melindungi serta meningkatkan melalui perbuatan dan pelaksanaan
berbagai keputusan yang dibuat pemerintah berdasarkan perundang-undangan baik
tertulis maupun tidak.
Ø Pemerintahan
·
J.S.T Simorangkir : Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara
yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi
daripada pemerintah.
·
Muh. Kusnardi : Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga
meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
·
U. Rosenal : Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti
studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses
pemerintahan umum.
Ø Ilmu Pemerintahan
·
Menurut C.F. Strong dalam bukunya Modern Political
Constitution, pemerintah mesti memiliki kekuasaan militer, legislatif dan
keuangan.
·
Menurut Drs. Musanef, Ilmu Pemerintahan adalah suatu ilmu
yang menyelidiki bagaimana mencari orang-orang terbaik dari setiap dinas umum
sebagai suatu kebulatan yang menyelidiki secara sistematis problema-probelama
sentralisasi, desentralisasi koordinasi pengawasan ke dalam dan keluar.
·
Menurut Prof. DR. H. A. Brasz, Ilmu Pemerintahan dapat
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga/dinas
pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan, baik secara internal maupun
keluar terhadap warganya.
REFERENSI
Ø Pemerintah
Ø Pemerintahan
Ø
Ilmu
Pemerintahan
Prof.
DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu
Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung:Mandar Maju.
2. Ruang Lingkup Ilmu
Pemerintahan
Sebegitu luasnya ruang lingkup ilmu
pemerintahan, sehingga dapat pula mencakup ilmu sosial lain terutama yang
memiliki objek materialnya Negara, yaitu antara lain ilmu politik, administrasi
Negara, hukum tata Negara dan Negara sendiri.
Dengan demikian ruang lingkup ilmu
pemerintahan dapat diuraikan sebagai berikut:
Di
bidang peraturan perundangan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu hukum,
yaitu:
a.
Pembahasan Konstitusi (tertulis maupun tidak tertulis).
b.
Hukum kewarganegaraan dan asas pemakaiannya.
c.
Hukum pemerintahan daerah dan pusat.
Di
bidang ketatalaksanaan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu administrasi
yaitu:
a.
Administrasi Pemerintahan Pusat
b.
Administrasi Pemerintahan Daerah
c.
Administrasi Pemerintahan Kecamatan
d.
Administrasi Pemerintahan Kelurahan
e.
Administrasi Pemerintahan Desa
f.
Administrasi Pemerintahan Tingkat Departemen
g.
Administrasi Lembaga Non Departemen
Di
bidang kekuasan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu politik, yaitu:
a.
Kebijaksanaan Internasional dan Politik Luar Negeri.
b.
Organisasi Politik (infrastruktur dan suprastruktur).
c.
Kebijaksanaan Pemerintahan.
d.
Pendapat umum dalam pembuatan peraturan dan lain-lain.
Di
bidang kenegaraan yang banyak ditulis oleh para pakar filsafat, yaitu:
a.
Tugas, hak dan kewenangan Pemerintahan.
b.
Tipe, bentuk dan system Pemerintahan.
c.
Fungsi, unsure dan prinsip Pemerintahan.
Di
bidang pemikiran hakiki yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu filsafat,
yaitu:
a.
Etika Pemerintahan.
b.
Seni Pemerintahan
c.
Sekularisme dan Pemerintahan Agama.
d.
Hakekat Pemerintahan.
Di
hubungan-hubungan pemerintahan yang banyak ditulis oleh para pakar pemerintahan
sendiri, sebagai kajian inti, yaitu:
a.
Hubungan antar kekuasaan (lembaga tinggi Negara).
b.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
c.
Hubungan antar Departemen dan Lembaga non Departemen.
d.
Hubungan antara Pemerintah dengan Masyarakat.
e.
Gejala dan Peristiwa Pemerintahan.
f.
Teori, asas, teknik, objek, subjek, metodologi, proses dan sistematika
pemerintahan.
g.
Pengkajian pemerintahan dalam dimensi ruang (perbandingan pemerintahan di
berbagai Negara).
h.
Pengkajian pemerintahan dalam dimensi waktu (sejarah pemerintahan dulu, kini
dan esok).
i.
Sistem Pemerintahan
REFERENSI
Prof.
DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu
Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung:Mandar Maju.
3.
Pendekatan Ilmu Pemerintahan
Secara etimologi kata
metodologi dapat pula diuraikan, yaitu metode berarti cara, sedangkan logi
(berasal dari kata logos) berarti ilmu pengetahuan. Jadi metodologi merupakan
ilmu pengetahuan tentang cara untuk mengerjakan sesuatu agar diperoleh
pengertian ilmiah terhadap suatu pengertian yang benar.
Metode yang dipakai dalam ilmu
pemerintahan:
a.
Metode
Induksi
Metode induksi
yaitu suatu metode yang menarik kesimpulan dari fakta dan data yang diperoleh.
Contoh yaitu dalam cara untuk mengambil kesimpulan dalam hubungan Pemerintah
pusat dan Pemerintah daerah, hubungan antar lembaga ataupun departemen,
hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah, maka dalam kenyataan di
lapangan kita terlebih dahulu mengumpulkan seperangkat fakta dan data.
b.
Metode
Deduksi
Metode deduksi
yaitu suatu metode yang menganalisis fakta dan data yang diperoleh, dengan
menguraikannya. Contoh yaitu dalam cara penganalisaan fakta dan data
peristiwa-peristiwa pemerintahan, gejala-gejala pemerintahan dan
hubungan-hubungan pemerintahan, dimaksimalkan potensi akal agar tercipta
kerasionalan.
c.
Metode
Dialektis
Metode dialektis
yaitu suatu metode tanya jawab untuk mencari pengertian. Sebagai contoh yaitu
dalam cara yang memakai teknik komunikasi ini diperoleh hubungan horizontal
antara semua pihak, baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara
lembaga ataupun departemen maupun antara pemerintah dan masyarakat agar tidak
terjadi ketimpangan. Sebaliknya diharapkan ada saling pengenalan diri,
keterbukaan, serta akseptabilitas.
d.
Metode
Filosofis
Metode filosofis
yaitu suatu metode yang mengkaji sedalam-dalamnya segala sesuatunya itu,
sehingga sampai pada inti hakikat. Sebagai contoh yaitu dalam cara pengkajian
kebenaran keberadaan ilmu pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan
ilmu pemerintahan ditelusuri sampai pada substansinya, yang subkomponennya
adalah kuantitas, kualitas, kedudukan, wujud, ruang, waktu, aski paksi dan
relasi pemerintah.
e.
Metode
Perbandingan
Metode
perbandingan yaitu suatu metode yang mengukur sesuatu berdasarkan perbedaan dan
persamaan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang sejenis. Sebagai contoh yaitu
dengan membuat criteria pengukuran pemerintahan terlebih dahulu, untuk
menentukan sudut pandang, dalam hal ini hubungan-hubungan pemerintahan itu
sendiri.
f.
Metode
Sejarah
Metode sejarah
yaitu suatu metode yang menganalisa kenyataan perjalanan waktu (sejarah) ini.
Sebagai contoh yaitu dengan mengkaji ulang setiap bagian yang akan dibahas dan
dipersoalkan dari suatu daerah, wilayah atau tempat yang masa jayanya sudah
berlalu, pengkajian terutama tentang system pemerintahannya (yang senantiasa
berbeda dalam perubahan dimensi ruang dan waktu).
g.
Metode
Fungsional
Metode
fungsional yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya membahas objek
dan gejala, dalam hal ini objek pemerintahan (baik objek materialnya yaitu
Negara, maupun objek formalnya yaitu hubungan-hubungan pemerintahan) serta gejala-gejala
pemerintahan. Sebagai contoh yaitu dalam metode ini terdapat hubungan
timbale-balik antara yang memerintah dan yang diperintah, hubungan pemerintah
Pusat dan Daerah, serta hubungan antar lembaga dan departemen.
h.
Metode
Sistematis
Metode sistematis
yaitu suatu metode yang berangkat dari penghimpunan bahan-bahan secara teratur,
berkesinambungan, kait-mengkait satu dengan yang lain, serta memiliki kesatuan
arah tujuan. Sebagai contoh yaitu dapatnya dilukiskan keseluruhan
uraian-uraian, mulai dari nilai-nilai luhur pemerintahan, klasifikasi
pemerintahan dan evaluasi keberadaan pemerintahan (misalnya ditinjau dari aspek
etika, estetika dan logika).
i.
Metode
Hukum
Metode hukum
yaitu suatu metode yang menitikberatkan pada segi yuridis. Inilah sebabnya
kemudian ilmu pemerintahan menjadi bertumpang tindinh dengan ilmu hukum tata
Negara dan ilmu hukum tata usaha Negara. Contoh penggunaan cara ini adalah
mengandalkan keserasian hubungan pemerintah, yang melahirkan kewajiban antara
yang memerintah dengan yang diperintah, sehingga merupakan aturan yang harus
diikuti, baik selaku norma kesusilaan, maupun selaku aturan tingkah laku yang
pada gilirannya akan semakin meningkat.
j.
Metode
Sinkretis
Metode sinkretis
yaitu suatu metode yang menggabungkan factor. Jadi dengan caraini berbagai
factor-faktor, data, aliran, keilmuan dan system digabung serta disatukan untuk
mendapatkan pemikiran yang objektif. Contoh dapat diambil dari usaha penolakan
keras terhadap sekularisme yaitu ilmu-ilmu kerohanian di satu pihak digabung
pemakaiannya dengan ilmu-ilmu kenegaraan di lain pihak. Hasil perolehannya
bukan berarti merupakan theokrasi, di mana sang penguasa ditempatkan sebagai
anak Tuhan, sama sekali tidak. Tetapi menjadikan salah satu kitab suci yang
dianggap mampu secara logika menjadi acuan pembeda antara baik dan buruk dalam
ilmu pemerintahan.
Demikianlah
metode-metode yang dapat dipergunalan dalam ilmu pemerintahan, agar
selanjutnya dijadikan acuan penetaoan
criteria ilmu pengetahuan khususnya di bidang
disiplin ilmu pemerintahan untuk
dapat membuat kita lebih meningkatkan pengertian
keilmiahan terhadap suatu objek.
REFERENSI
Prof. DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu Pemerintahan Edisi Revisi Kedua.
Bandung:Mandar Maju.
4.
Perkembangan Ilmu Pemerintahan
Sejak pertama kali
manusia diciptakan Allah SWT, ia telah dilengkapi dengan jiwa. Jiwa inilah yang
memiliki ambisi untuk menguasai, keinginan untuk bergaul dan bekerja sama,
serta membudaya membuat peraturan untuk kelangsungan hidupnya.
Di zaman Yunani kuno Negara masih
berbentuk sebatas kota, sehingga pemerintahan hanya terbatas pada Negara kota.
Di zaman India dan Tiongkok Kuno, pemerintah terutama hanya membahas masalah
manusia itu sendiri, sehingga pemerintahan banyak ditulis dalam bentuk
perenungan filsafat. Di Mesir Keno dan Jazirah Arab, pemerintahan diatur dengan
suasana padang pasir yang keras, sehingga Firaun pada mulanya tampak
sentralistik sekali, kendati Nabi Muhammad SAW menerapkan system pemerintahan
langit yang transcendental terhadap pemerintahan bumi yang nyata.
Di Indonesia tempo dulu, tercatat
kerajaan Kutai, Sriwijaya dan Majapahit yang dalam pemerintahannya sudah
mengenal keputusan-keputusan yang dikeluarkan raja.
Orang-orang Spartan dan Athena zaman
dulu itu menanamkan cara memerintah dengan kebenaran murni yang akan
menciptakan suasana kemasyarakatan missal yang baik.
Tetapi kemudian paham itu terbagi
dua, pertama yaitu mereka yang
melihat pengaturan pemerintahan itu harus diseimbangkan dengan pengaturan alam
yang harmonis dan seirama. Paham ini kemudian dianggap abstrak.
Paham kedua yaitu mereka yang memisahkan antara agama, kepercayaan dan
filsafat di satu pihak dengan budaya, doktrin dan politik di lain pihak. Mereka
memang mempraktikkan politik sesuai dengan kenyataan realita kehidupan.
Sebagian besar dari para filosog
memang membahas filsafat pemerintahan. Tokoh utamanya adalah Plato walaupun
beliau juga mempunyai guru dan murid. Plato (428-347 SM) menerima ajaran guru
besarnya Socrates dan Phytagoras yang masing-masing mengajarkan sebagai
berikut:
1. Kebijakan
itu berisi pengetahuan tentang yang baik-baik. Oleh karena itu masalahnya
adalah bagaimana membangun Negara dan pemerintahannya agar di dalamnya semua
orang tertarik pada kebijakan tersebut. Dengan demikian pelaksanaan
pemerintahan mengacu pada agama, kepercayaan yang transcendental, rohaniah, dan
metafisika.
2. Kebajikan
itu abstrak sifatnya, tetapi ilmu pengetahuan tentang yang abstrak lebih nyata
dibandingkan ilmu pengetahuan yang terwujud di dunia empiris, sekalipun hal itu
adalah pengalaman yang terlihat dan merupakan realita yang bisa ditangkap
dengan indera.
Karena kedua pendapat ini tidak
bertolak belakamg. Plato tidak kesulitan mencernanya bahkan menjadi pengantu
fanatic. Itulah sebabnya paradigm ini kemudian menjadi paradigm theokratis,
tetapi bukan melulu menentang asas rasionalistis. Plato masih tetap dalam
bentuk utopia yang mempunyai wewenang, perhatian utamanya pada pemerintahan
Tuhan, apa yang diikhtisarkan oleh Wahyu, menjadi perantara manusia, maka
masyarakat yang baik menjadi masyarakat Tuhan yang mengikuti hukum Tuhan.
Dalam bukunya “Republic” Plato
mengemukakan postulat utopia pertama, yang di dalamnya mereka yang mempunyai
kekuatan nalar terbesar untuk memerintah. Dalam buku ini pulalah Plato
membicarakan tentang bentuk pemerintahan yang ideal.
Perkembangan ilmu pemerintahan di
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perkembangan ilmu pemerintahan di
Negara-negara yang pernah menjajah bangsa Indonesia. Akan halnya ilmu politik
yang mengkaji berbagai cara perebutan kekuasaan, sudah barang tentu tidak
diinginkan perkembangan di Indonesia oleh pihak penjajah.
Selama tiga setengah abad dijajah
Belanda dan tiga setengah tahun dijajah Jepang, pandangan buruk bangsa
Indonesia terhadap ilmu politik semakin parah, begitu juga terhadap ilmu
pemerintahan di negeri Belanda dianggap menjadi cabang ilmu politik.
Memang ada perbaikan di awal abad
19, terutama ketika Van Deventer menyampaikan utang budi bangsa Belanda
terhadap bangsa Indonesia, yang melahirkan sejenis etika pemerintahan. Tetapi
usaha tersebut terbatas hanya pada kepentingan Belanda, dalam mengisi
kantor-kantor pemerintah dengan tenaga-tenaga terampil.
Misalnya dengan mendirikan sekolah
untuk para calon kader, yang mendidik calon-calon pegawai pamong praja di
berbagai tempat di Indonesia. Sekolah ini diberi nama Hoofden School. Sekolah
ini kemudian ditingkatkan menjadi OSVIA (Opleiding School Voor Inlandsch
Ambtenaren) dengan pendidikan selama 5 (lima) tahun. Penerimaan diperoleh dari
alumnus HIS (Holland Indlandsche School).
Karena pada sekolah-sekolah umum
seperti HIS dapat dilanjutkan ke tingkat MULO, maka untuk para lulusan MULO
juga dapat melanjutkan sekolah pemerintahan bernama MOSVIA (Middlebare
Opleiding School Voor Inlandsch Ambtenaren) yang dididik selama 3 (tiga) tahun.
Tetapi sudah barang tentu ilmu pemerintahan tidak diajarkan secara nyata dan
tegas.
Untuk tingkat yang lebih tinggi
lagi, para alumnus MOSVIA dapat melanjutkan pendidikannya pada Sekolah Tinggi
Hukum (Rechts Hooge School), dimana sebagai salah satu fakultasnya dibentuk
Bestuurs Academie. Hanya mata kuliah ilmu pemerintahan disampaikan dalam bentuk
ilmu hukum tata Negara, untuk menghilangkan segi-segi politisnya yang berbahaya
untuk masyarakat pribumi (inlander). Namun demikian pada keseluruhan sekolah
yang disampaikan tersebut di atas, adalah untuk mempersiapkan para Pangreh
Praja.
Jadi para pejabat pemerintahan dalam
negeri (binnen landsch bestuur ambtenaren)
terdiri dari orang-orang Hindia Belanda dan Eropa itu sendiri dan orang pribumi
yang terdidik yang umumnya diisi oleh para bangsawan.
Beberapa tahun setelah Indonesia
merdeka. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Penerangan
melaksanakan kerja sama yang bertujuan untuk mencetak tenaga-tenaga terampil
yang melanjutkan mesin pemerintahan pada waktu mendatang.
Sehingga diselenggarakanlah
pengajaran ilmu pemerintahan di Fakultas Ilmi-Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Gajahmada, sebagai perguruan tinggi yang paling tua di Indonesia.
Usaha ini ditingkatkan lagi lebih
terorganisir yaitu dengan dibukanya Jurusan Ilmu Pemerintahan pada Fakultas
HESP (Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik) pada tahun 1955 yang tujuannya adalah
untuk menyediakan tenaga-tenaga terampil bagi Departemen Dalam Negeri,
Departemen Luar Negeri dan Departemen Penerangan.
Pada tahun 1950 jurusan Ilmu
Pemerintahan UGM ditiadakan. Menurut Bapak Mariun salah seorang sesepuh dan
pengajar senior Ilmu pemerintahan di Universitas Gajahmada ini, pembubaran
tersebut ada kaitannya dengan ketidakjelasan batasan antara ilmu pemerintahan
dengan ilmu administrasi Negara.
Bersama dengan diundangkannya UU No.
18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tahun 1965 itu juga
didirikan kembali jurusan Ilmu Pemerintahan di Universitas Gajahmada
Yogyakarta, dengan maksud untuk mencetak kader-kader pamong praja yang terampil
menganalisa pengambilan keputusan dan berpikir kritis dalam usaha mengatasi
segala persoalan yang berkembang dalam masyarakat serta kreativitas dalam
bertindak.
Hanya kemudian yang terlihat bahwa
kurikulum tersedia menunjukkan studi ilmu pemerintahan lebih mengarah pada
pengkajian dan pengajaran hukum tata Negara.
Di samping itu pada tahun 1956 di
Malan didirikan pula Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) karena Departemen
Dalam Negeri juga merasa perlu untuk mencetak kader-kader pemerintahan yang
mempunyai pendidikan ilmu pemerintahan ditambah dengan pengalaman dalam praktek
kepemimpinan pemerintahan. Peresmian tersebut dilakukan oleh Presiden RI Ir.
Soekarno pada tanggal 17 Maret 1956.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pendidikan Dasar untuk Tenaga Pimpinan
Pemerintahan, selanjutnya sekolah ini dijabarkan menjadi 20 buah APDN seluruh
Indonesia. Namun setelah berlangsung 25 tahun, berdasarkan Surat Keputusan
Mendagri No. 38 Tahun 1988 tanggal 22 Agustus 1988 APDN diintegrasikan kembali
di Jatinangor.
Pada tahun 1992, dalam rangka
peningkatan calon pimpinan pemerintahan yang akan melaksanakan tugas secara
professional dengan wawasan luas, dikeluarkanlah Surat Keputusan Presiden RI
Nomor 42 Tahun 1992 tentang pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
(STPDN) sebagai peningkatan status APDN. Peresmiannya dilakukan oleh Presiden
RI Soeharto pada tanggal 24 Agustus 1992.
Itulah sebabnya sekolah kedinasan
yang pendiriannya dihadiri oleh kedua Presiden RI ini, dan kajian khususnya
adalah ilmu pemerintahan ini, diisukan menjadi sekolah calon Presiden abad
mendatang. Kelanjutan sekolah ini adalah Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di
Jakarta yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 119 Tahun
1967. Di IIP inilah diharapkan lahir pakar-pakar ilmu pemerintahan.
Baik APDN, IIP maupun STPDN dalam
mengajarkan ilmu pemerintahan dari cabang-cabangnya, dari mula pertama sampai
sekarang meliputi:
1. Pengantar
Ilmu Pemerintahan dan Politik Indonesia
2. Ilmu
Perbandingan Pemerintahan dan Administrasi
3. Hukum
Perbandingan Pemerintahan
4. Pengantar
Ilmu Pemerintahan
5. Asas-asas
Hukum Tata Pemerintahan
6. Ilmu
Pemerintahan
7. Tata
Hukum Pemerintahan
8. Sistem
dan Organisasi Pemerintahan RI
9. Administrasi
Pemerintahan Daerah
10. Hukum
Adat dalam Pemerintahan
11. Administrasi
Pemerintahan Desa
12. Hubungan
Manusia dalam Pemerintahan
13. Perusahaan
Pemerintahan
14. Etika
Pemerintahan
15. Kapita
Selekta Pemerintahan
16. Perbandingan
Pemerintahan
17. Ekologi
Pemerintahan
18. Sejarah
Pemerintahan di Indonesia
19. Metodologi
Ilmu Pemerintahan
20. Kepemimpinan
Pemerintahan di Indonesia
21. Pemerintahan
Daerah
22. Analisa
Sistem Dekonsentrasi dan Desentralisasi Pemerintahan
23. Analisa
Administrasi Pemerintahan di Daerah
24. Hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
25. Kebijaksanaan
Pemerintahan
26. Politik
dan Pemerintahan di Indonesia
27. Pembangunan
Politik, Pemerintahan dan Administrasi.
28. Ekologi
Administrasi Pemerintahan Daerah
29. Akunting
Pemerintahan
30. System
pemerintahan Indonesia
31. Koordinasi
Pemerintahan dan Pembangunan
Dengan demikian cabang-cabang ilmu pemerintahan lain
yang belum sempat diajarkan antara lain yaitu:
1. Sosiologi
Pemerintahan
2. Ilmu
Jiwa Pemerintahan
3. Komunikasi
Pemerintahan
4. Ilmu
Pemerintahan dan Agama
5. Hukum
Pemerintahan (umum)
6. Sejarah
Pemerintahan (umum)
7. Administrasi
Pemerintahan (umum)
Pengkajian ilmu-ilmu lain yang tidak ada kaitannya
dengan ilmu pemerintahan dalam penulisan tersebut di atas, tidak penulis
cantumkan.
REFERENSI
Prof.
DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu
Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung:Mandar Maju.
5. Teknik-teknik Pemerintahan
Yang dimaksud dengan
teknik-teknik pemerintahan adalah berbagai pengetahuan, kepandaian dan keahlian
tertentu dalam cara yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan
menyelenggarakan berbagai peristiwa-peristiwa pemerintahan.
Untuk teknik pemerintahan di
Indonesia ini, perlu diketahui beberapa teknik sebagai berikut:
a.
Koordinasi
Menurut Prof. Terry koordinasi
adalah:
Coordination is the orderly synchronization of efforts to provide the
proper amount, timing and execution resulting harmonious and unified action to
stated objective.
Melihat pengertian di
atas, maka unsur-unsur yang diperlukan dalam koordinasi adalah sebagai berikut:
-
Pengaturan
-
Sinkronisasi
-
Kepentingan bersama
-
Tujuan bersama
b.
Partisipasi
Menurut Davis partisipasi adalah
sebagai berikut:
Participation is defined as an individuals mental and emotional
involvement un a group situation that encourages him to contribute to group
goals and tho share responsibility fot them.
c.
Desentralisasi
Menurut UU No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di daerah desentralisasi adalah sebagai berikut:
Desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat
atasnya kepada Pemerintah Daerah, untuk menjadi urusan rumah tangganya.
d.
Dekonsentrasi
Menurut UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
daerah dekonsentrasi adalah sebagai berikut:
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Pusat atau Kepala Wilayah, atau Kepala Instansi
Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
e.
Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan
kekuasaan pada pemerintahan pusat, dalam hubungan pusat dan daerah, pada suatu
system pemerintahan.
f.
Integrasi
Integrasi adalah usaha yang
dilakukan untuk mempengaruhi sikap rakyat sedemikian rupa sehingga mereka dapat
memberi keputusan kepada organisasi atau pemerintah pusat. Misalnya usaha
pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Irian Jaya dan Timor
Timur (masing-masing dijadikan Propinsi Daerah Tingkat I), sehingga dengan
hubungan antar pusat dan daerah dan tindakan disipliner yang baik
kegiatan-kegiatan menjadi saling mengisi dan terarah dalam mencapai tugas
pokok, demi perbaikan kepentingan Negara dan bangsa.
g.
Delegasi
Delegasi adalah suatu proses dimana
otoritas seorang atasan diteruskan ke bawah kepada seorang bawahan
REFERENSI
Prof.
DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu
Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung:Mandar Maju.
6. Bentuk-bentuk
Pemerintahan
Ø Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk
pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang
menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo
Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi
adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk
pemerintahan modern.
Dalam teori klasik pemerintahan
dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima
bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia.
Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
- Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran
Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua
kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas
pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk
pemerintahan adalah sebagai berikut.
- Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
- Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
- Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya
merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan,
yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya
mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun
pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang –
wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi
tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang,
mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk
mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan
selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum.
Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan
umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan
diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke
Oligarki.
Dalam pemerintahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan
rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan.
Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya,
pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang
awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi
sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi
okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat
dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian,
pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada
kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang
satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya
pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang
sebelumnya telah ada.
Ø Bentuk Pemerintahan Monarki
(Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite
de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk
monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik”
menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk
berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau
kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih,
maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan
monarki dan republik dapat dibedakan atas:
Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang
kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang
hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif,
yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh
Perancis semasa Louis XIVdengan semboyannya yang terkenal L’etat
C’est Moi (negara adalah saya).
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang
– undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai
berikut:
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan,
eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang
kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai
sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Ø Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik
parlementer.
Republik absolut
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan
oleh parlemen.
Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan
kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada
kekuasaan eksekutif.
REFERENSI
REFERENSI
Budiyanto.
Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit
Erlangga.
7. Hubungan-hubungan Pemerintahan
Dalam subbab objek
pemerintahan telah disampaikan bahwa objek ilmu pemerintahan terdiri dari objek
material yaitu Negara, dan objek formal yaitu hubungan-hubungan pemerintahan.
Dalam hubungan-hubungan pemerintahan
tersebut terdapat berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan. Khusus untuk
hubungan pemerintahan antara yang memerintah (pemerintah) dengan yang
diperintah (rakyat), dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa pola, antara lain
sebagai berikut:
a.
Hubungan
Pemerintahan Vertikal
Yaitu hubungan atas bawah antara
pemerintah dan rakyatnya, dimana pemerintah sebagai pemegang kendali yang
memberikan perintah-perintah kepada rakyat, sedangkan rakyat menjalankan dengan
penuh ketaatan.
Sebaiknya dalam pola ini dapat pula
rakyat sebagai pemegang otoritas yang diwakili oleh parlemen, sehingga kemudian
pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat tersebut.
Sewaktu pemerintah sebagai pemegang
kendali berlangsung administrasi pemerintahan, di mana pemerintah sebagai
pimpinan menyatakan untuk diikuti. Sedangkan sewaktu rakyat sebagai pemegang
kendali berlangsung politik pemerintahan di mana pemerintah mesti aktif
mengartikulasikan kepentingan rakyat.
Gambar berikut ini akan memperjelas
keterangan:
|
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
![]() |
![]() |
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Gambar
1: Hubungan-hubungan Pemerintahan dengan Posisi Vertikal.
b.
Hubungan
Pemerintahan Horizontal
Yaitu hubungan menyamping kiri kanan
antara pemerintah dengan rakyatnya, dimana pemerintah dapat saja berlaku
sebagai produsen sedangkan rakyat sebagai konsumen karena rakyatlah yang
menjadi pemakai utama barang-barang yang diproduksi pemerintahnya sendiri.
Misalnya: Negara-negara Komunis.
Sebaliknya dapat pula pola ini berlaku,
yaitu rakyat yang menjadi produsen sedangkan pemerintah menjadi konsumennya,
karena seluruh industry raksasa milik rakyat dipakai sendiri oleh pemerintahnya
sendiri. Misalnya: Negara Jepang.
Gambar berikut ini akan memperjelas
keterangan:
|
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Gambar 2: Hubungan-Hubungan Pemerintahan
dengan Posisi Horizontal
REFERENSI
Prof.
DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu
Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung:Mandar Maju.
8. Organisasi
Kelembagaan Pemerintahan
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan
teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga
tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara
lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama
lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan
wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai
dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut :
1. mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil
presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
mengamalkan Pancasila;
b.
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
e.
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan
UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
Ø jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang;
Ø jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
Ø jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang
luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang
bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru
yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut.
a.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
c.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan
undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan
agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara,
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan
yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang
kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agybg, beserta badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingungan peradilan tata usaha Negara.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara, yang
kewenangannya diberikan UUD, memutuskan pembubaran partai politik dan
memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden
menurut UUD.
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim
agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK
berkedudukan
di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Susunan
Badan Pemeriksa Keuangan antara lain adalah berikut:
1. Seorang ketua merangkap anggota
2. Seorang wakil ketua merangkap
anggota
3. Lima orang anggota.
9. Dewan Pertimbangan Agung (Likuidasi)
Lembaga ini sudah dibubarkan dalam
sidang MPR sebagai lembaga tertinggi di bidang konstitusi di NKRI ini pada tahun
2002 dalam Sidang Amandemen keempat. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah
lembaga tinggi Negara di bidang pertimbangan yang memberikan usulan dan
tanggapan kepada presiden sebagai kepala Negara serta menjawab pertanyaan yang
disampaikan presiden kepada mereka. Jadi sebagai konsekuensi dari berat dan
luasnya tugas presiden RI maka semula dirasa perlu suatu badan yang mampu
memberikan petunjuk serta pertimbangan kepada presiden. Dulu dewan ini ketua
dan anggotanya terdiri dari para mantan rector, para mantan menteri, para
mantan rohaniawan dari berbagai agama, para mantan Gubernur, para mantan
panglima, para mantan lain-lain yang berpengalaman di bidangnya selama
pekerjaannya dulu. Jumlah anggotanya 45 (empat puluh lima) orang sudah termasuk
ketuanya. Dengan begitu DPA bertugas memberikan pertimbangan kepada pemerintah
dan dalam pemerintahan kerajaan Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat dan
berakhirnya para Khulafah ur Rasyidin, badan ini berdiri dan disebut dengan
ahlul ahlu wal aqdi tetapi di Indonesia badan ini tidak bekerja banyak karena
hanya sebagai penasehat belaja yang tidak memiliki kewenangan yang memaksa
ditambah dengan tidak begitu segannya presiden sebagai kepala Negara. Jadi
presiden dan wakil presiden dapat memberikan usul atau menerima usul dari DPA
hanya pada akhirnya keputusan tetap di tangan presiden, oleh karena itu apa
bedanya dengan penasehat pribadi presiden yang tidak perlu setingkat lembaga
tinggi Negara. Mr. Assat dalam bukunya Hukum
Tata Negara RI mengatakan bahwa DPA tidak banyak dapat menunjukkan
faedahnya dan sukar memberikan tempat yang sesuai dengan kedaulatan rakyat.
REFERENSI
Prof.
DR. H. Inu Kencana Syafiie M.Si., (2013). Ilmu
Pemerintahan Edisi Revisi Kedua. Bandung:Mandar Maju.
No comments:
Post a Comment