·
Perbandingan
Pelayanan Jasa, Pelayanan Barang dan Pelayanan Sipil
Perbandingan yang paling mendasar dari pelayanan
jasa, pelayanan barang dan pelayanan sipil dapat dilihat dari penyediaan pelayanan tersebut, penyediaan barang maupun jasa publik dilakukan oleh
organisasi pemerintah, maupun organisasi bisnis melalui privatisasi, dimana
pemerintah tetap mengontrol distribusi pelayanan publik yang diberikan kepada
masyarakat. Akan tetapi layanan civil tidak dijual beli, dimonopoli oleh
badan-badan publik (pemerintah, Negara) dan tidak boleh diprivatisasikan
(diswastakan) setiap badan publik berfungsi memproduksi dan mendistribusikan
layanan civil pada saat diperlukan.
Dengan demikian
penyediaan dan penanganan
jasa public baik barang dan jasa dapat
diprivatisasikan,
tetapi layanan civil
tidak, produksi dan
distribusinya dimonopoli pemerintah.
Justru karena itu
pula, consumerisme terhadap pengeloaan
layanan civil semakin ketat. Penyediaan jasa publik dan layanan civil menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak
boleh menolak untuk menyelesaikan
suatu urusan atau
tuntutan warga masyarakat
sedini mungkin secara manusia
a) Pelayanan Jasa
Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya
pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain
sebagainya.
Jasa layanan yang ditujukan atau
dibutuhkan organisasi atau individu
·
Kebutuhan mendapatkan
izin. Contoh : ijin mendirikan bangunan atau ijin membuka praktek.
·
Bantuan manajemen,
contoh : bantuan menyeleksi calon pegawai yang tepat kualifikasi.
·
Bantuan sumber daya.
Contoh : ingin mendapatkan modal kerja atau bantuan biaya pembangunan yang
berbunga rendah
·
Keamanan, contoh :
contoh adanya perusahaan yang bersedia menanggung resiko kebakaran.
·
Sarana angkutan, contoh
: adanya jasa angkutan umum ke lokasi kantor / perusahaan.
Contoh pengadaan dan penyaluran jasa
publik: pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan
(sekolah dasar, sekolah menengah pertarna, sekolah menengah atas, dan perguruan
tinggi) , pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan
peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas), pelayanan keamanan
jasa kepolisian) , dan pelayanan pasar. \
Contoh pengadaan dan penyaluran jasa
yang melibatkan pihak swasta:
·
Kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam
menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk
eceran di seluruh Indonesia;
·
Kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang
dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
·
Kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani
melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha
Logistik;
·
Kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan
harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan
masyarakat tertentu;
·
Kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok
masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
·
Jasa pelayanan transportasi angkutan udara/ laut/ darat yang
dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT
(Persero) Pelni, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan
air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum
b) Pelayanan Barang
Pelayanan Barang yaitu pelayanan
yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik,
misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan
sebagainya.
Barang publik yang disediakan oleh
instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung
program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
1. Penyediaan Tamiflu untuk flu burung
yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di
Departemen Kesehatan;
2. Kapal penumpang yang dikelola oleh
PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan;
3. Penyediaan infrastruktur
transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Barang publik yang ketersediaannya
merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan
publik (public service obligation), sebagai contoh:
- listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
- air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum
Contoh
pengadaan dan penyaluran barang publik: penyediaan obat untuk flu burung yang
pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen
Kesehatan; kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk
memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan; penyediaan
infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
Contoh
pengadaan dan penyaluran barang public yang dibantu pihak swasta: Listrik hasil
pengelolaan PT (Persero) PLN; dan air bersih hasil pengelolaan perusahaan
daerah air minum.
c)
Pelayanan Sipil
Layanan civil diartikan sebagai hak, kebutuhan dasar
dan tuntutan setiap orang lepas dari suatu kewajiban. Layanan civil tidak
dijual-belikan (diperdagangkan) di pasar. Penyediaannya dimonopoli pemerintah
sekaligus merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini dikarenakan layanan civil
bersumber pada hak-hak asasi manusia dalam arti perseorangan maupun hak asasi
manusia dalam arti masyarakat
Layanan civil sendiri memiliki content yang luas sekali. Di Indonesia,
layanan civil diatur dalam konstitusi negara. Terdapat 0.empat belas content layanan civil yang diamanatkan
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu (1) nilai hak warga negara yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, (2) hak untuk merdeka, (3) kebebasan memilih, (4) hak
berotonomi, (5) keadilan, (6) kebersamaan, (7) kepastian hukum, (8) hak atas
pekerjaan dan kehidupan yang layak, (9) kemerdekaan berserikat, (10)
kemerdekaan beragama, (11) hak atas pengajaran, (12) hak pemajuan kebudayaan,
(13) hak atas kemakmuran, dan (14) pemeliharaan fakir miskin dan anak
terlantar.
Melihat content dari layanan civil di atas,
dapatlah dipahami bahwa layanan civil tidak dapat diprivatisasikan. Provider
layanan civil adalah setiap unit kerja pemerintah, baik eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Ada juga unit lain di luar struktur organisasi negara yang menjalankan
fungsi layanan civil seperti komisi nasional hak asasi manusia, LBH, YLKI, dan
lain sebagainya.
Contoh lain dari layanan sipil: pelayanan pemberian dokumen
oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh
akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala
hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti
memperoleh izin rnendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat
nikah. b. Tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan
oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan
berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan. Contoh: pelayanan pemberian
dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan,
asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan
kegiatan social.
No comments:
Post a Comment