Friday, 16 December 2016

Perbandingan Pelayanan



·      Perbandingan Pelayanan Jasa, Pelayanan Barang dan Pelayanan Sipil

Perbandingan yang paling mendasar dari pelayanan jasa, pelayanan barang dan pelayanan sipil dapat dilihat dari penyediaan pelayanan tersebut, penyediaan  barang maupun jasa publik dilakukan oleh organisasi pemerintah, maupun organisasi bisnis melalui privatisasi, dimana pemerintah tetap mengontrol distribusi pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Akan tetapi layanan civil tidak dijual beli, dimonopoli oleh badan-badan publik (pemerintah, Negara) dan tidak boleh diprivatisasikan (diswastakan) setiap badan publik berfungsi memproduksi dan mendistribusikan layanan civil pada saat diperlukan.
Dengan  demikian  penyediaan  dan  penanganan  jasa  public baik barang dan jasa  dapat diprivatisasikan,  tetapi  layanan  civil  tidak,  produksi  dan  distribusinya dimonopoli  pemerintah.  Justru  karena  itu  pula,  consumerisme  terhadap pengeloaan layanan civil semakin ketat. Penyediaan jasa publik dan layanan civil menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak boleh menolak untuk  menyelesaikan  suatu  urusan  atau  tuntutan  warga  masyarakat  sedini mungkin secara manusia

a)      Pelayanan Jasa

Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan organisasi atau individu
·         Kebutuhan mendapatkan izin. Contoh : ijin mendirikan bangunan atau ijin membuka praktek.
·         Bantuan manajemen, contoh : bantuan menyeleksi calon pegawai yang tepat kualifikasi.
·         Bantuan sumber daya. Contoh : ingin mendapatkan modal kerja atau bantuan biaya pembangunan yang berbunga rendah
·         Keamanan, contoh : contoh adanya perusahaan yang bersedia menanggung resiko kebakaran.
·         Sarana angkutan, contoh : adanya jasa angkutan umum ke lokasi kantor / perusahaan.
Contoh pengadaan dan penyaluran jasa publik: pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertarna, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi) , pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas), pelayanan keamanan jasa kepolisian) , dan pelayanan pasar. \
Contoh pengadaan dan penyaluran jasa yang melibatkan pihak swasta:
·            Kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
·            Kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
·            Kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik;
·            Kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat tertentu;
·            Kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
·            Jasa pelayanan transportasi angkutan udara/ laut/ darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) Pelni, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum

b) Pelayanan Barang
Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
1.      Penyediaan Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan;
2.      Kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan;
3.      Penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh:
  • listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
  • air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum
Contoh pengadaan dan penyaluran barang publik: penyediaan obat untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan; kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan; penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Contoh pengadaan dan penyaluran barang public yang dibantu pihak swasta: Listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.

c) Pelayanan Sipil
Layanan civil diartikan sebagai hak, kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang lepas dari suatu kewajiban. Layanan civil tidak dijual-belikan (diperdagangkan) di pasar. Penyediaannya dimonopoli pemerintah sekaligus merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini dikarenakan layanan civil bersumber pada hak-hak asasi manusia dalam arti perseorangan maupun hak asasi manusia dalam arti masyarakat
Layanan civil sendiri memiliki content yang luas sekali. Di Indonesia, layanan civil diatur dalam konstitusi negara. Terdapat 0.empat belas content layanan civil yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu (1) nilai hak warga negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, (2) hak untuk merdeka, (3) kebebasan memilih, (4) hak berotonomi, (5) keadilan, (6) kebersamaan, (7) kepastian hukum, (8) hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, (9) kemerdekaan berserikat, (10) kemerdekaan beragama, (11) hak atas pengajaran, (12) hak pemajuan kebudayaan, (13) hak atas kemakmuran, dan (14) pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar.
Melihat content dari layanan civil di atas, dapatlah dipahami bahwa layanan civil tidak dapat diprivatisasikan. Provider layanan civil adalah setiap unit kerja pemerintah, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Ada juga unit lain di luar struktur organisasi negara yang menjalankan fungsi layanan civil seperti komisi nasional hak asasi manusia, LBH, YLKI, dan lain sebagainya.
Contoh lain dari layanan sipil: pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin rnendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah. b. Tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan. Contoh: pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan social.

No comments:

Post a Comment