Thursday, 15 December 2016

Presiden Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Presiden

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesiadigaji sekitar 60 juta per bulan.

Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden. Pemberhentian maupun pengangkatan menteri yang telah terjadi selama ini merupakan salah satu contoh yang menyebabkan timbulnya permasalahan mengenai hak prerogatif. Secara hukum pemberhentian dan penggantian itu merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tersebut. Peristiwa ini kemudian memunculkan penilaian, bahwa selama ini hak prerogatif bukan murni dilaksanakan untuk memenuhi tugas kewajiban Konstitusional Presiden, tetapi sering dipergunakan sebagai imbal jasa politik, artinya diberikan sebagai hadiah kepada mereka yang secara politik berjasa kepada Presiden, karena telah memberikan dukungan kuat ketika pencalonan Presiden.
Dalam hal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara itu setelah dilakukan amandemen UUD 1945 tidak menjadi kewenangan penuh Presiden, semuanya itu harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 17 ayat (4) UUD 1945). Sehingga tidak terjadi lagi pembubaran suatu kementerian negara secara sepihak oleh Presiden.
2.2.  Proses Pemilihan dan Pemberhentian Presiden
        
                     Sebagai lembaga penyelenggara Negara tertinggi, Presiden yang terpilih harus melalui Pemilihan Umum sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Proses pemilihan, syarat dan proses pemberhentian Presiden.

1. Pemilihan

             Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

 (UUD 1945 Pasal 6 dan Pasal 6A). Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

2. Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden
a) Warga Negara Indonesia
b) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c) Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
d) Terdaftar sebagai Pemilih;
e) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f) Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
g) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
h) Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

(UU No.42 Tahun 2008 Pasal 5)
Bagi calon wakil presiden selain memenuhi persyaratan tersebut diatas harus juga menyatakan sanggup dan dapat bekerja sama dengan presiden.

3. Pemberhentian          
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. (UUD 1945 Pasal 8)

4. Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(UUD 1945 Pasal 7)

2.3.   Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden antara lain :
a)         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b)         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat Angkatan Laut, danAngkatan Udara
c)         Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d)        Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e)         Menetapkan Peraturan Pemerintah
f)          Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g)         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h)         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i)           Menyatakan keadaan bahaya.
j)           Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k)         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
l)           Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m)       Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n)         Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o)         Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p)         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q)         Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r)          Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.[10]

Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 1945), Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca juga : Pemerintah Pusat
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Jika suatu sistem penyelenggaraan pemerintah dilihat dari elemen yang ada didalamnya maka tatanan atau susunan pemerintahan berupa suatu struktur yang terdiri dari elemen pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara elemen tersebut baik secara vertikal (Legislatif, eksekutif dan yudikatif) maupun horisontal (Pemerintah Daerah).

2.4. Kekuasaan Presiden Selama Indonesia Merdeka bedasarkan Konstitusi

Untuk mengetahui kekuasaan  selama Indonesia merdeka, maka konstitusi-konstitusi tersebut harus dianalisis satu per satu;

1.      Berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) Tahun 1949;
Pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi RIS adalah Presiden dengan seseorang atau beberapa menteri. Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tidak dapat diganggu gugat. Menteri-menterilah yang akan mempertanggungjawabkan roda pemerintahan, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

2.      berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950);
Dalam UUDS 1950, kedudukan presiden sebagai kepala negara jelas disebutkan pada Pasal 45 ayat (1) berbunyi: “Presiden ialah Kepala Negara. Pasal 45 ayat (2) berbunyi: “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Sedangkan Pasal 83 ayat (1) mengatakan: “Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.  Pasal 83 ayat (2) mengatakan: “Menteri-menteri bertanggung jawab seluruhnya maupun masing-masing untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Dari pemaparan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan negara menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Hal ini disebabkan karena menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang mempertanggungjawabkan pemerintahannya. Sedangkan Presiden dalam hal ini selaku kepala negara tidak dapat diganggu gugat, karena seorang kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan (the king can do no wrong).

3.      Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Perubahan;

Menurut Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan menganut sistem pemerintahan campuran, karena mengandung unsur sistem parlementer dan unsur sistem pemerintahan presidensiil.

Ada beberapa factor yang menyebabkan UUD 1945 dianggap menganut sistem pemerintahan campuran yaitu; karena Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR; MPR adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi; Presiden adalah mandataris MPR; Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR; dan Presiden untergeordnet kepada Majelis.

4.  Setelah perubahan UUD 1945

Setelah UUD 1945 mengalami perubahan dari yang hanya 37 pasal menjadi 73 pasal, banyak yang telah berubah. Perubahan-perubahan tersebut ditandai pada perubahan Pasal-pasal mengenai kekuasaan presiden yang mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Selain itu Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden terpilih memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR karena sebelumnya ketentuan ini tidak ada diatur oleh Undang Undang Dasar.

Presiden juga dapat memberi grasi dan rehabilitasi kepada para pelaku tindak pidana meskipun dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan Presiden berhak memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam perubahan tersebut juga menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Menurut Dasril Radjab, dari pasal-pasal yang dianut oleh UUD 1945 setelah
perubahan adalah sistem presidensial, karena:
a.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus meraqngkap kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
b.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka tidak bertanggung jawab kepada parlemen baik kepada DPR maupun kepada MPR.
c.      Presiden dan DPR menempati kedudukan yang sejajar sehingga PResiden tidak berwenang membubarkan Parlemen.
d.     Presiden menagngkat dan memberhentikan menteri-menteri.
e.      Presiden melaksanakan tugas dan wewenangnya selama 5 (lima) tahun atau dalam masa jabatan yang tetap (fixed term).

2.5.  Presiden Sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan Republik Indonesia

Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia jabatan kepala negara dan kepala pemerintahannya hanyalah dijabat oleh satu orang yang sama, yaitu Presiden. Di dalam suatu negara pada umumnya kepala negara adalah simbol dari suatu negara, sedangkan kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adlaah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Sehingga PResiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Hal tersebut mengikuti cirri-ciri yang dianut oleh negara-negara dengan sistem Presidensial. Dalam hal konsep presidensial itu, Presiden Republik Indonesia tidak dipilih oleh Parlemen, melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Meskipun demikian, Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam mengambil keputusan atau kebijakan publik umumnya adalah hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Maka dari itu, dalam hal menjalankan fungsi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 sesudah perubahan, yaitu;

a.      Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan
b.      Kekuasaan mengajukan RUU, dan membahasnya bersama dengan DPR
c.      Kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang Undang (Perppu)
d.     Kekuasaan menetapkan Peraturan Pemerintah
e.      Kekuasaan memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
f.       Kekuasaan mengadakan perjanjian dengan negara lain
g.      Kekuasaan mengadakan perdamaian dengan negara lain
h.      Kekuasaan mengangkat dan menerima duta dan konsul
i.        Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya
j.        Kekuasaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata
k.      Kekuasaan memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya

2.6. Tugas dan Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan Negara

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.” Demikian bunyi Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menjadi dasar presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pasal tersebut sama sekali tidak mengalami perubahan.

Menurut Bagir Manan, ditinjau dari teori pembagian kekuasaan yang dimaksud kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus.

1.  Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersifat Umum

Bahwa Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kekuasaan menyelenggarakan fungsi administrasi negara. Presiden adalah pimpinan penyelenggaraan administrasi negara tertinggi. Penyelenggaraan administrasi negara meliputi lingkup tugas dan wewenang yang sangat luas, yaitu setiap bentuk perbuatan atau kegiatan administrasi negara. Lingkup tugas dan wewenang ini makin meluas sejalan dengan makin meluasnya tugas-tugas dan wewenang negara atau pemerintah, yaitu:

a.      Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulai dari surat-menyurat sampai kepada dokumentasi dan lain-lain. Maksudnya adalah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum yang merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan ditunjukkan pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum. Tugas semacam ini terdapat juga
dalam tujuan membentuk pemerintahan Indonesia merdeka, yaitu “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

b.      Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulaid ari surat-menyurat sampai kepada dokumentasi dan lain-lain. Maksudnya adalah tugas-tugas ketatausahaan ini termasuk salah satu tugas tradisional pemerintahan yang baik berupa surat-menyurat maupun pencatatan-pencatatan untuk mengetahui keadaan dalam bidang-bidang tertentu serta memberi pelayanan administratif kepada masyarakat.

c.      Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum. Maksudnya adalah Presiden sebagai penyelenggara negara memiliki tugas dan wewenang melayani masyarakat secara umum. Tugas ini dianggap penting sehingga pekerjaan dan tugas administrasi negara yang lazim disebut sebagai public service. Melayani masyarakat, pada saat ini dipandang sebagai hakikat penyelenggaraan administrasi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga sering disebut the service state. Sebagai contoh pelayanan umum meliputi penyediaan fasilitas umum seperti jalan, taman, dan lapangan olahraga. Hal-hal seperti perizinan, pemberian dispensasi, dan semacamnya dapat juga digolongkan sebagai bentuk-bentuk pelayanan umum. Termasuk pula ke dalam tugas-tugas pelayanan adalah bantuan-bantuan seperti subsidi atau bentuk-bentuk bantuan lain, yang sekaligus mengandung pula fungsi pengawasan dan ketertiban.

Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum. Tugas dan wewenang ini sudah tercantum baik di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasan UUD 1945, yang terdapat berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.  Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersifat khusus

Tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahn yang bersifat khusus adalah penyelenggara tugas dan wewenang pemerintahan yang secara konstitusional ada pada Presiden pribadi yang memiliki sifat prerogatif (di bidang pemerintahan). Tugas dan wewenang tersebut adalah Presiden sebagai pimpinan tertinggi angkatan perang, hubungan luar negeri, dan hak memberi gelar dan tanda jasa.

  Meskipun tugas dan wewenang konstitusional Presiden bersifat “prerogatif”, tetapi ada dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan sehingga menjadi bagian dari objek administrasi negara, seperti halnya dalam kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan orang dalam jabatan-jabatan kenegaraan dan jabatan-jabatan administrasi negara. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik seringkali dianggap sebagai hak mutlak Presiden. Istilah yang biasa disebut untuk hal tersebut adalah Hak Prerogatif Presiden.
    
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
 Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden

a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945 amandemen keempat.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
·         Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
·         Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
·         Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).

b. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif

Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
·         Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
·         Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
·         Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
·         Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
·         Menetapkan hakim agung
·         Menetapkan hakim konstitusi &
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
·         Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
·         Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
·         Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
·         Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun.

2.7. Hak Preogratif Presiden
            Dalam kedudukan sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai hak-hak prerogatif selain mempunai kewenangan ke dalam juga kewenangan dalam hubungan keluar yang terdapat dalam UUD 1945. berdasarkan kedudukan dan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara, harus dalam konteks kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD 1945.

Dalam amandemen UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:

1.      Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang membuat akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
2.      Pasal 13 ayat (2) UUD 1945:
a.       Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
b.      Presiden menerima duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3.      Pasal 14 UUD 1945:
a.       Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
b.      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
4.      Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
5.      Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6.      Pasal 23F ayat (1) UUD 1945: Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
7.      Pasal 24A ayat (3) UUD 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
8.      Pasal 24B ayat (3) UUD 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
9.      Pasal 24C ayat (3) UUD 1945: mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.

















BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN

Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden. Pemberhentian maupun pengangkatan menteri yang telah terjadi selama ini merupakan salah satu contoh yang menyebabkan timbulnya permasalahan mengenai hak prerogatif.
Secara hukum pemberhentian dan penggantian itu merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tersebut. Peristiwa ini kemudian memunculkan penilaian, bahwa selama ini hak prerogatif bukan murni dilaksanakan untuk memenuhi tugas kewajiban Konstitusional Presiden, tetapi sering dipergunakan sebagai imbal jasa politik, artinya diberikan sebagai hadiah kepada mereka yang secara politik berjasa kepada Presiden, karena telah memberikan dukungan kuat ketika pencalonan Presiden.
Dalam hal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara itu setelah dilakukan amandemen UUD 1945 tidak menjadi kewenangan penuh Presiden, semuanya itu harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 17 ayat (4) UUD 1945). Sehingga tidak terjadi lagi pembubaran suatu kementerian negara secara sepihak oleh Presiden.

3.2. SARAN
            Setelah amandemen UUD 1945 kedudukan Presiden berubah menjadi Presiden sebagai Lembaga Pemerintahan Negara tertinggi walaupun demikian pasti ada bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Presiden, jadi saran penulis pengawasan terhadap Presiden dilakukan sesuai UU yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA

1.      http://johanunpal.blogspot.com/2014/04/hak-prerogatif-presiden-menurut-uud-1945_4.html
2.      Jimly,  Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press, 2004, hlm. 179.
3.      johanunpal.blogspot.com
4.      rasidinsiahaan.blog.com
5.      hanajadeh.blogspot.com

No comments:

Post a Comment