BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Presiden
Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah
simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari. Presiden (dan
Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesiadigaji sekitar 60
juta per bulan.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggungjawab adalah di
tangan Presiden. Pemberhentian maupun pengangkatan menteri yang telah terjadi
selama ini merupakan salah satu contoh yang menyebabkan timbulnya permasalahan
mengenai hak prerogatif. Secara hukum pemberhentian dan penggantian itu
merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tersebut.
Peristiwa ini kemudian memunculkan penilaian, bahwa selama ini hak prerogatif
bukan murni dilaksanakan untuk memenuhi tugas kewajiban Konstitusional
Presiden, tetapi sering dipergunakan sebagai imbal jasa politik, artinya
diberikan sebagai hadiah kepada mereka yang secara politik berjasa kepada
Presiden, karena telah memberikan dukungan kuat ketika pencalonan Presiden.
Dalam hal
pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara itu setelah dilakukan
amandemen UUD 1945 tidak menjadi kewenangan penuh Presiden, semuanya itu harus
didasarkan pada undang-undang (Pasal 17 ayat (4) UUD 1945). Sehingga tidak
terjadi lagi pembubaran suatu kementerian negara secara sepihak oleh Presiden.
2.2. Proses Pemilihan dan Pemberhentian Presiden
Sebagai lembaga
penyelenggara Negara tertinggi, Presiden yang terpilih harus melalui Pemilihan
Umum sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan
mengenai Proses pemilihan, syarat dan proses pemberhentian Presiden.
1. Pemilihan
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(UUD 1945 Pasal 6 dan Pasal 6A). Jika dalam Pilpres didapat suara
>50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
2. Syarat
Menjadi Presiden dan Wakil Presiden
a) Warga Negara Indonesia
b) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c) Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
d) Terdaftar sebagai Pemilih;
e) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f) Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
g) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam
G.30.S/PKI
h) Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik Indonesia
(UU No.42 Tahun 2008 Pasal 5)
Bagi calon wakil presiden selain memenuhi persyaratan tersebut diatas harus juga menyatakan sanggup dan dapat bekerja sama dengan presiden.
3. Pemberhentian
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya. Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. (UUD 1945 Pasal 8)
4. Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
(UUD 1945 Pasal
7)
2.3. Wewenang,
Kewajiban dan Hak Presiden antara lain :
a)
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
c)
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
g)
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h)
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
i)
Menyatakan keadaan bahaya.
j)
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k)
Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
m) Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n)
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya
yang diatur dengan UU
o)
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
q)
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan
Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung
arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden adalah
Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melakukan
kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam
menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri
negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 1945), Presiden
tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca
juga : Pemerintah
Pusat
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Jika suatu sistem penyelenggaraan
pemerintah dilihat dari elemen yang ada didalamnya maka tatanan atau susunan
pemerintahan berupa suatu struktur yang terdiri dari elemen pemegang kekuasaan
di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara elemen
tersebut baik secara vertikal (Legislatif, eksekutif dan yudikatif) maupun
horisontal (Pemerintah Daerah).
2.4. Kekuasaan Presiden Selama
Indonesia Merdeka bedasarkan Konstitusi
Untuk mengetahui kekuasaan selama Indonesia
merdeka, maka konstitusi-konstitusi
tersebut harus dianalisis satu per satu;
1. Berdasarkan Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (KRIS) Tahun 1949;
Pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi RIS
adalah Presiden dengan seseorang atau beberapa menteri. Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tidak
dapat diganggu gugat. Menteri-menterilah yang akan mempertanggungjawabkan roda
pemerintahan, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
2. berdasarkan
UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950);
Dalam UUDS 1950, kedudukan presiden sebagai kepala negara
jelas disebutkan pada Pasal 45 ayat (1) berbunyi: “Presiden ialah Kepala
Negara. Pasal 45 ayat (2) berbunyi: “Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Sedangkan Pasal 83 ayat (1) mengatakan: “Presiden dan Wakil
Presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat (2) mengatakan: “Menteri-menteri
bertanggung jawab seluruhnya maupun masing-masing untuk seluruhnya, maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Dari
pemaparan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan
negara menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Hal ini
disebabkan karena menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri yang mempertanggungjawabkan pemerintahannya. Sedangkan Presiden
dalam hal ini selaku kepala negara tidak dapat diganggu gugat, karena seorang kepala negara dianggap tidak
pernah melakukan kesalahan (the king can do no wrong).
3. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Perubahan;
Menurut Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum
perubahan menganut sistem pemerintahan campuran, karena mengandung unsur sistem
parlementer dan unsur sistem pemerintahan presidensiil.
Ada beberapa factor yang menyebabkan UUD 1945 dianggap
menganut sistem pemerintahan campuran yaitu; karena Presiden dipilih dan
diangkat oleh MPR; MPR adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi; Presiden
adalah mandataris MPR; Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR; dan
Presiden untergeordnet kepada Majelis.
4. Setelah perubahan UUD 1945
Setelah UUD 1945 mengalami perubahan dari yang hanya 37
pasal menjadi 73 pasal, banyak yang telah berubah. Perubahan-perubahan tersebut ditandai
pada perubahan Pasal-pasal mengenai kekuasaan
presiden yang mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
Selain itu Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden terpilih
memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan DPR karena sebelumnya ketentuan ini tidak ada
diatur oleh Undang Undang Dasar.
Presiden juga dapat memberi grasi dan rehabilitasi kepada
para pelaku tindak pidana meskipun dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung, dan Presiden berhak memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Dalam perubahan tersebut juga menyatakan bahwa
menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menurut Dasril Radjab,
dari pasal-pasal yang dianut oleh UUD 1945 setelah
perubahan adalah sistem presidensial, karena:
a. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus meraqngkap kepala pemerintahan yang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
b. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka tidak bertanggung
jawab kepada parlemen baik kepada DPR maupun kepada MPR.
c. Presiden
dan DPR menempati kedudukan yang sejajar sehingga PResiden tidak berwenang
membubarkan Parlemen.
d. Presiden
menagngkat dan memberhentikan menteri-menteri.
e. Presiden
melaksanakan tugas dan wewenangnya selama 5 (lima) tahun atau dalam masa
jabatan yang tetap (fixed term).
2.5. Presiden Sebagai Kepala Negara
sekaligus Kepala Pemerintahan Republik
Indonesia
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia jabatan
kepala negara dan kepala pemerintahannya hanyalah dijabat oleh satu orang yang
sama, yaitu Presiden. Di dalam suatu negara pada umumnya kepala negara adalah
simbol dari suatu negara, sedangkan kepala pemerintahan yang menjalankan
kekuasaan eksekutif. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adlaah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya
adalah republik. Sehingga PResiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Hal tersebut mengikuti cirri-ciri yang dianut oleh
negara-negara dengan sistem Presidensial. Dalam hal konsep presidensial itu,
Presiden Republik Indonesia tidak dipilih oleh Parlemen, melainkan dipilih
langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena
presiden tidak dipilih oleh parlemen. Meskipun demikian, Presiden sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam mengambil keputusan atau
kebijakan publik umumnya adalah hasil tawar menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
Maka dari itu, dalam hal menjalankan fungsi Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sudah diatur dalam Undang
Undang Dasar 1945 sesudah perubahan, yaitu;
a. Kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan
b. Kekuasaan
mengajukan RUU, dan membahasnya bersama dengan DPR
c. Kekuasaan
membentuk Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang Undang (Perppu)
d. Kekuasaan
menetapkan Peraturan Pemerintah
e. Kekuasaan
memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
f. Kekuasaan
mengadakan perjanjian dengan negara lain
g. Kekuasaan
mengadakan perdamaian dengan negara lain
h. Kekuasaan
mengangkat dan menerima duta dan konsul
i.
Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya
j.
Kekuasaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan
bersenjata
k. Kekuasaan
memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya
2.6. Tugas dan Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan Negara
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.” Demikian bunyi Pasal 4 Ayat (1) UUD
1945 yang menjadi dasar presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pasal
tersebut sama sekali tidak mengalami perubahan.
Menurut Bagir Manan, ditinjau dari teori pembagian
kekuasaan yang dimaksud kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif.
Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan
presiden dapat dibedakan antara
kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus.
1. Kekuasaan
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersifat Umum
Bahwa Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki
kekuasaan menyelenggarakan fungsi administrasi negara. Presiden adalah pimpinan
penyelenggaraan administrasi negara tertinggi. Penyelenggaraan administrasi
negara meliputi lingkup tugas dan wewenang yang sangat luas, yaitu setiap
bentuk perbuatan atau kegiatan administrasi negara. Lingkup tugas dan wewenang
ini makin meluas sejalan dengan makin meluasnya tugas-tugas dan wewenang negara
atau pemerintah, yaitu:
a. Tugas
dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulai dari surat-menyurat
sampai kepada dokumentasi dan lain-lain. Maksudnya adalah Presiden sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif memiliki tugas dan wewenang memelihara, menjaga,
dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum yang merupakan tugas dan wewenang
paling awal dan tradisional setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa
asal mula pembentukan negara dan pemerintahan ditunjukkan pertama-tama
ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan
ketertiban umum. Tugas semacam ini terdapat juga
dalam tujuan membentuk
pemerintahan Indonesia merdeka, yaitu “melindungi
segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
b. Tugas
dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulaid ari surat-menyurat
sampai kepada dokumentasi dan lain-lain. Maksudnya adalah tugas-tugas
ketatausahaan ini termasuk salah satu tugas tradisional pemerintahan yang baik
berupa surat-menyurat maupun pencatatan-pencatatan untuk mengetahui keadaan
dalam bidang-bidang tertentu serta memberi pelayanan administratif kepada
masyarakat.
c. Tugas
dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum. Maksudnya adalah
Presiden sebagai penyelenggara negara memiliki tugas dan wewenang melayani masyarakat
secara umum. Tugas ini dianggap penting sehingga pekerjaan dan tugas
administrasi negara yang lazim disebut sebagai public service. Melayani
masyarakat, pada saat ini dipandang sebagai hakikat penyelenggaraan
administrasi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga sering
disebut the service state. Sebagai contoh pelayanan umum meliputi
penyediaan fasilitas umum seperti jalan, taman, dan lapangan olahraga. Hal-hal
seperti perizinan, pemberian dispensasi, dan semacamnya dapat juga digolongkan
sebagai bentuk-bentuk pelayanan umum. Termasuk pula ke dalam tugas-tugas
pelayanan adalah bantuan-bantuan seperti subsidi atau bentuk-bentuk bantuan
lain, yang sekaligus mengandung pula fungsi pengawasan dan ketertiban.
Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan umum. Tugas dan wewenang ini sudah tercantum baik
di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasan UUD 1945, yang terdapat
berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah
untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kekuasaan
Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersifat khusus
Tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahn yang bersifat
khusus adalah penyelenggara tugas dan wewenang pemerintahan yang secara
konstitusional ada pada Presiden pribadi yang memiliki sifat prerogatif
(di bidang pemerintahan). Tugas dan wewenang tersebut adalah Presiden sebagai
pimpinan tertinggi angkatan perang, hubungan luar negeri, dan hak memberi gelar
dan tanda jasa.
Meskipun tugas dan wewenang
konstitusional Presiden bersifat “prerogatif”, tetapi ada dalam lingkungan
kekuasaan pemerintahan sehingga menjadi bagian dari objek administrasi negara,
seperti halnya dalam kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan orang dalam
jabatan-jabatan kenegaraan dan jabatan-jabatan administrasi negara.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik seringkali dianggap sebagai hak
mutlak Presiden. Istilah yang biasa disebut untuk hal tersebut adalah Hak
Prerogatif Presiden.
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan
kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden
memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk
tugas-tugas presiden
a. Wewenang Presiden Selaku
Kepala Negara
·
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945
amandemen keempat.
·
Menetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
·
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
·
Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
·
Memegang kekuasaan
membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
·
Berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
b. Tugas
Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
·
Memberi grasi, yaitu ampunan yang
diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah
Agung.
·
Memberi amnesti, yaitu pengampunan
atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah
melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
·
Memberi abolisi, yaitu penghapusan
atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
·
Memberi rehabilitasi, yaitu
pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan
Mahkamah Agung
·
Menetapkan hakim
agung
·
Menetapkan hakim
konstitusi &
·
Mengangkat dan memberhentikan
anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
·
Presiden mempunyai
kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
·
Mengangkat duta dan
konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul
adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di
bawah kedutaan besar.
·
Menerima penempatan
duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain,
presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia
selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan
panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden
memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan
lainnya.
·
Sebagai seorang
panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan
persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat
menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk
pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan
menjalankan jabatannya selama lima tahun.
2.7. Hak Preogratif Presiden
Dalam
kedudukan sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai hak-hak prerogatif selain
mempunai kewenangan ke dalam juga kewenangan dalam hubungan keluar yang
terdapat dalam UUD 1945. berdasarkan kedudukan dan kewenangan Presiden sebagai
Kepala Negara, harus dalam konteks kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut
UUD 1945.
Dalam amandemen UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak
prerogatif Presiden, yaitu:
1.
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang membuat akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
DPR.
2.
Pasal 13 ayat (2) UUD 1945:
a.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
b.
Presiden menerima duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
3.
Pasal 14 UUD 1945:
a.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
b.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
4.
Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa
dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
5.
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6.
Pasal 23F ayat (1) UUD 1945: Anggota badan pemeriksa
keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan
oleh Presiden.
7.
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945: Calon Hakim Agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
8.
Pasal 24B ayat (3) UUD 1945: Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
9.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945: mahkamah konstitusi
mempunyai sembilan anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga
orang oleh Presiden.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dan dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggungjawab adalah di
tangan Presiden. Pemberhentian maupun pengangkatan menteri yang telah terjadi
selama ini merupakan salah satu contoh yang menyebabkan timbulnya permasalahan
mengenai hak prerogatif.
Secara hukum pemberhentian dan penggantian itu merupakan kewenangan
Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tersebut. Peristiwa ini kemudian
memunculkan penilaian, bahwa selama ini hak prerogatif bukan murni dilaksanakan
untuk memenuhi tugas kewajiban Konstitusional Presiden, tetapi sering
dipergunakan sebagai imbal jasa politik, artinya diberikan sebagai hadiah
kepada mereka yang secara politik berjasa kepada Presiden, karena telah
memberikan dukungan kuat ketika pencalonan Presiden.
Dalam hal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara itu
setelah dilakukan amandemen UUD 1945 tidak menjadi kewenangan penuh Presiden,
semuanya itu harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 17 ayat (4) UUD 1945).
Sehingga tidak terjadi lagi pembubaran suatu kementerian negara secara sepihak
oleh Presiden.
3.2. SARAN
Setelah amandemen UUD 1945 kedudukan
Presiden berubah menjadi Presiden sebagai Lembaga Pemerintahan Negara tertinggi
walaupun demikian pasti ada bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan
Presiden, jadi saran penulis pengawasan terhadap Presiden dilakukan sesuai UU
yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://johanunpal.blogspot.com/2014/04/hak-prerogatif-presiden-menurut-uud-1945_4.html
2.
Jimly, Asshiddiqie, Format Kelembagaan
Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press,
2004, hlm. 179.
3. johanunpal.blogspot.com
4. rasidinsiahaan.blog.com
5. hanajadeh.blogspot.com
No comments:
Post a Comment