KONSEP DAN TEORI
NEGARA DAN GLOBALISASI
PENDAHULUAN
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan
bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau
aturan yang berlaku
bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara
itu berada. Hal lain adalah apa
yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa Negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat Negara itu berada.
Adapun Negara Federal
adalah suatu Negara yang terdiri dari beberapa
Negara bagian (deelstaten) yang masing-masing tidak berdaulat
biasa juga disebut
sebagai negara serikat (boomstaat). Dan Negara
konfederasi (statebond) pada hakikatnya
bukanlah negara, tetapi merupakan serikat atau perkumpulan
masing-masing negara merdeka. Ikatan perkumpulan tersebut, bisa karena
kepentingan bersama atau karena perkembangan sejarah, contohnya adalah Commonwealth.
Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki
definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari
sisi
mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya
sebagai
suatu proses sosial, atau proses
sejarah, atau
proses
alamiah
yang
akan membawa seluruh bangsa
dan negara di dunia
makin terikat
satu sama
lain,
mewujudkan satu tatanan kehidupan
baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi
lain,
ada yang melihat
globalisasi sebagai sebuah proyek
yang
diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki
pandangan negatif atau curiga terhadapnya.
Dari sudut
pandang
ini,
globalisasi tidak lain adalah
kapitalisme dalam bentuk yang
paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara
kecil makin tidak berdaya
karena
tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung
berpengaruh besar terhadap
perekonomian dunia, bahkan
berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore
Levitte merupakan
orang
yang pertama
kali menggunakan istilah Globalisasi pada
tahun 1985.
PEMBAHASAN
1.
Konsep Negara
A.
Secara Etimologi (Bahasa)
Istilah Negara
merupakan terjemahan dari beberapa
bahasa asing: state (inggris), staat (Belanda dan
Jerman), atau etat
(Prancis).
B.
Secara Therminologi
Negara merupakan
suatu organisasi di
antara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu
dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan
keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.
Organisasi Negara dalam suatu
wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi
lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi
lainnya yang masing-masing
memiliki kepribadian yang lepas
dari masalah
kenegaraan). Secara umum Negara
dapat diartikan sebagai suatu organisasi
utama yang ada
di dalam suatu wilayah
karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
C.
Menurut Para Ilmuan
Menurut
Roger H. Soltau :
Negara adalah agen (agency)
atau kewewenangan (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf
of and in the name of
the community).
Menurut
Harold J. Laski :
Negara
adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan kerja
sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara
hidup yang harus
ditaati baik oleh
individu maupun oleh asoiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu
wewenang yang bersifat
memaksa dan mengikat
(The state Is
a society wich is
integrated by possessing
a coercive authority legally supreme over any individual ot
group w ich is part of
the society. A society is a group of human beings
living together and working
together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to
wich
both individuals and associations
must conform is
definedby a coercive authority binding upon them all )
Menurut
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam
sesuatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within
a given territory).
Menurut
Robert M. Maclver :
Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat
dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hokum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting
through law as pormulgalted by a government endowed to this
end with coercive power, maintains within a community
territorially demarcated the universal external conditions of social
orders).
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang berkediaman
dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak
dari satu golongan
atau bangsa sendiri.
Roger F Soult
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Carl Schmitt
Negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi
dirinya dalam wilayah
tertentu
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara
adalah organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah
tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan system hukum yang
diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan
bersama.
2.
TEORI TENTANG NEGARA
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1. Teori
kontrak social (sociall contract) Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial
yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah
dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya
dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat
Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya
memberikan kekuasaan dan menyerahkan
hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan
ini dengan syarat bahwa saya memberikan
hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu
cara tertentu.
b. John
locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai
peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas,
sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang,
individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah,
hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu
dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau
“badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan
“kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan
pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara
ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab
pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius
Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori
Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi
yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih
kuat atas kelompok etnis yang lebih
lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah
H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori
Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah
suatu konsep bilogis
yang melukiskan Negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk
hidup, manusia atau binatang
individu yang merupakan
komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai
urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu
sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga
sosial tidak dibuat,
tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
6. Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010)
menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. Teori
Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan
teori hukum alam
yakni Negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga
alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut
teori ini adalah
Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Aquino.
3.
KONSEP GLOBALISASI
Menurut
asal
katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata
global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman
menyatakan Globalisasi adalah
suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa
dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga
bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang
memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah
yang akan membawa
seluruh
bangsa
dan
negara
di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan
satu
tatanan kehidupan
baru atau
kesatuan
ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,
ekonomi dan
budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah
proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa
saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang
ini,
globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang
paling
mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya
praktis
akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara
kecil
makin tidak berdaya
karena
tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap
bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore
Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada
tahun 1985.
Jan Aart Scholte melihat bahwa
ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
- Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
- Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
- Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
- Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
- Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
4. TEORI GLOBALISASI
Cochrane dan Pain menegaskan
bahwa dalam kaitannya
dengan
globalisasi, terdapat tiga posisi teoritis yang dapat
dilihat,
yaitu:
1. Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki
konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan.
Mereka
percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen.
Meskipun demikian, para globalis
tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
2. Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam
itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
3. Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena
negatif
karena
hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa
sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu
yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
4. Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat
bahwa
fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu
dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan
tahap lanjutan,
atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
5. Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi
telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal
keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat
bahwa globalisasi seharusnya
dipahami sebagai "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui
sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.
Reaksi masyarakat
Gerakan Pro-Globalisasi
Pendukung
globalisasi (sering juga disebut dengan
pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia.
Mereka berpijak
pada teori keunggulan komparatif yang dicetuskan oleh David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa suatu
negara
dengan
negara
lain
saling
bergantung dan dapat saling menguntungkan satu
sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam
bidang
ekonomi. Kedua negara
dapat melakukan
transaksi
pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya,
Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital
(mampu mencetak
lebih efesien dan bermutu
tinggi)
sementara Indonesia memiliki
keunggulan komparatif pada produk kainnya.
Dengan
teori
ini,
Jepang dianjurkan
untuk
menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan
faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan
produksi
kamera digital,
lalu
menutupi kekurangan
penawaran kain dengan membelinya dari
Indonesia, begitu
juga
sebaliknya.
Gerakan Antiglobalisasi
Antiglobalisasi adalah suatu istilah yang umum digunakan
untuk memaparkan sikap politis orang-orang dan kelompok yang menentang
perjanjian dagang global dan lembaga-lembaga yang mengatur perdagangan antar
negara seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Antiglobalisasi" dianggap oleh sebagian
orang sebagai gerakan sosial, sementara yang
lainnya menganggapnya sebagai istilah
umum yang mencakup
sejumlah gerakan sosial
yang berbeda-beda. Apapun
juga
maksudnya, para peserta dipersatukan dalam perlawanan
terhadap ekonomi dan sistem perdagangan
global
saat
ini,
yang menurut mereka
mengikis
lingkungan hidup, hak-hak buruh, kedaulatan nasional, dunia
ketiga,
dan banyak lagi penyebab-penyebab lainnya. Namun, orang-orang
yang dicap "antiglobalisasi" sering menolak istilah itu,
dan mereka lebih suka menyebut diri mereka sebagai Gerakan Keadilan Global, Gerakan dari
Semua Gerakan
atau
sejumlah
istilah
lainnya.
Dampak Positif Globalisasi Ekonomi
- Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan
teori 'Keuntungan Komparatif'
dari David Ricardo. Melalui spesialisasi
dan
perdagangan faktor-faktor produksi
dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan
masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan
dalam bentuk
pendapatan yang meningkat,
yang selanjutnya dapat
meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.
- Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari
berbagai negara mengimpor lebih banyak
barang
dari
luar
negeri.
Hal ini
menyebabkan konsumen
mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat
menikmati barang yang lebih
baik
dengan
harga
yang
lebih
rendah.
- Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara memperoleh pasar yang jauh
lebih
luas dari
pasar
dalam
negeri.
- Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi
asing dan
terutama dinikmati
oleh
negara-negara berkembang karena
masalah
kekurangan modal dan
tenaga
ahli serta
tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh
negara-negara berkembang.
Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi
- Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu
efek dari
globalisasi adalah perkembangan sistem
perdagangan luar negeri yang
lebih
bebas. Perkembangan ini
menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif
yang tingi
untuk
memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant
industry). Dengan demikian,
perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang
untuk memajukan sektor industri domestik
yang
lebih
cepat.
Selain
itu, ketergantungan kepada
industri-industri yang dimiliki perusahaan
multinasional semakin meningkat.
- Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya,
apabila suatu negara tidak
mampu bersaing,
maka
ekspor
tidak
berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk
kondisi
neraca pembayaran. Efek buruk lain dari
globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto
pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang
bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan)
investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat
buruk
terhadap
neraca
pembayaran.
- Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting
dari globalisasi adalah pengaliran
investasi
(modal) portofolio yang semakin
besar. Investasi ini terutama meliputi
partisipasi dana luar negeri
ke
pasar saham. Ketika pasar
saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan
bertambah
baik.
Sebaliknya, ketika harga-harga saham
di pasar saham menurun,
dana
dalam negeri
akan mengalir
ke luar
negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk
dan nilai mata uang
domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor
keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara
keseluruhan.
.
Globalisasi kebudayaan
Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk
diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat
diartikan
sebagai
nilai-nilai
(values) yang dianut oleh masyarakat
ataupun persepsi
yang dimiliki
oleh warga
masyarakat terhadap berbagai
hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek
kejiwaan/psikologis, yaitu apa
yang terdapat
dalam
alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan
ini
menjadi penting artinya apabila
disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang
ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil
pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan
subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai
sebuah
gejala
tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu
keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah
terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat
ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai
tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun, perkembangan globalisasi
kebudayaan secara intensif terjadi
pada awal
ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui
media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi
antar bangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antar bangsa lebih mudah
dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Dampak globalisasi
Dampak positif globalisasi
antara lain:
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
- Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
- Mudah memenuhi kebutuhan
- Membuat sikap terbuka, berpikiran luas
Dampak negatif
globalisasi antara lain:
- Informasi yang tidak tersaring
- Perilaku konsumtif
- Ketergantungan dengan teknologi
- Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
- Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
KESIMPULAN
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan
bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau
aturan yang berlaku
bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent.
Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga
bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang
memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah
yang akan membawa
seluruh
bangsa
dan
negara
di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan
satu
tatanan kehidupan
baru atau
kesatuan
ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,
ekonomi dan
budaya masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
- Soehino, S.H., Ilmu Negara, cet. VI,
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2004
- Kansil, C.S.T. Cristine S.T. Kansil, Ilmu
Negara (Umum dan Indonesia), cet. I, Jakarta: PT
Pertja,2001
No comments:
Post a Comment