BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat , yaitu
negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara
sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani
pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar , sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa
pemegang kekuasaan tertinggi di negara RI yaitu presiden kekuasaan yang tidak
terbagi dan hanya ada satu pemerintah yang berdaulat sehingga jelas negara kita
pada dasarnya menganut asas sentralisasi/sentralistik.
Namun karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas
beberapa provinsi,kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki
pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat
terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi
sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan
suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Hal mengenai Otonomi Daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk
kita cermati dan kita kaji , karena perjalanan untuk menuju ke arah otonomi
daerah di Indonesia penuh dengan lika-liku dari awal kemerdekaan Indonesia
hingga masa reformasi di Indonesia. Terhitung Undang-Undang yang mengatur
tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari awal
kemerdekaan , masa orde baru hingga saat ini dan satu kali perubahan
mengenai pemilihan kepala daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dapat kita lihat dalam 3 proses
menurut bagir manan disebut dengan proses bukan sebagai asas diantaranya :
1.
Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterapkannya
dekonsentrasi
dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan
oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
2.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
negara kesatuan Republik Indonesia. Pada prinsipnya ,
kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan
kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah
pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan
dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga
terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan
bergerak dari daerah ke tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya
kebijakan otonomi daerah itu , arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya
, yaitu dari pusat ke daerah. Maka otonomi hanya salah
satu bentuk desentralisasi. Otonomi juga diartikan sebagai sesuatu yang bermakna
kebebasan atau kemandirian (zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan
(Onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud
pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Persoalan
lain yang muncul dalam otonomi adalah berkaitan dengan urusan daerah yang dapat
diatur dan diselenggarakan oleh daerah yang bersangkutan . Artinya urusan
daerah yang bagaimanakah yang dapat diatur dan diselenggarakan berdasarkan
kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah , hal inilah yang menimbulkan
lahirnya berbagai jenis otonomi.
riil,
merupakan kombinasi atau campuran otonomi materiil dan otonomi formal.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu
Hubungan Kewenangan
2.
Bagaimana Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Apa Sisi
Negatif dari hubungan Kewenangan pemerintah pusat dan daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan
Kewenangan
Kewenangan berasal dari kata dasar “wewenang” yang dalam bahasa hukum tidak
sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat
atau tidak berbuat.Atau kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kehendak.
Dalam hukum, wewenang sekaligus hak dan kewajiban (rechten en plichten). Dalam
kaitannya dengan otonomi daerah,hak mengandung pengertian kekuasaan untuk
mengatur sendiri (selfregelen) dan mengelola sendiri (self besturen). Sedangkan
kewajiban mempunyai dua pengertian yakni horizontal dan vertikal. Secara
horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana
mestinya. Dan wewenang dalam pengertian vertikal berarti kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib ikatan pemerintah negara secara
keseluruhan.
Dalam negara kesatuan , semua kekuasaan pemerintahan ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kekuasaannya kepada unit-unit
konstituen tetapi apa yang didelegasikan itu mungkin juga ditarik kembali.
Sejalan dengan pendapat tersebut, wolhof juga menyatakan bahwa dalam negara
kesatuan pada asasnya kekuasaan seluruhnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Artinya, peraturan-peraturan pemerintah pusatlah yang menentukan bentuk dan
susunan pemerintahan daerah otonom, termasuk macam dan luasnya otonomi menurut
inisiatifnya sendiri. Daerah otonom juga turut mengatur dan mengurus hal-hal
sentral (medebewind) ,pemerintah pusat tetap mengendalikan kekuasaan pengawasan
terhadap daerah-daerah otonom tersebut.
Pendapat lain dikemukakan oleh Clarke dan Stewart , mereka melihat bahwa
terdapat tiga model hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, yaitu model otonomi relatif, model agen, model interaksi.
Model relatif, model ini memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah ,
dan pada saat yang sama tidak mengingkari realitas negara bangsa. Penekanannya
adalah dengan memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah daerah dalam
kerangka kerja kekuasaan dan kewajiban yang telah ditentukan. Hubungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh karenannya ditentukan oleh
perundang-undangan.Pengawasan dibatasi. Pemerintah daerah meningkatkan
kebanyakan dari penghasilannya melalui pajak langsung. Dalam model otonomi
relatif pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang dibagi dengan pemerintah
pusat atau yang berada dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Model
Agensi, ini adalah model pemerintahan daerah yang dilihat terutama sebagai
agen pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini diyakinkan melalui
spesifikasi yang terperinci dalam peraturan,perkembangan peraturan dan pengawasan.
Model Interaksi, dalam model ini sulit ditentukan ruang lingkup kegiatan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah , karena mereka terlibat dalam pola
hubungan yang rumit, yang penekanannya ada pada pengaruh yang menguntungkan
saja.
Hubungan kewenangan, antara lain bertalian dengan cara pembagian urusan
penyelenggaraan pemerintahan atau cara menetukan urusan rumah tangga daerah.
Cara penentuan ini akan mencerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi
luas. Dapat digolongkan sebagai otonomi terbatas apabila: Pertama;
urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukan secara katagoris dan
pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu pula. Kedua; apabila
sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa , sehingga daerah
otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur
dan mengurus rumah tangga daerahnya.Ketiga; sistem hubungan keuangan antara
pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasan kemampuan
keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang gerak otonomi daerah.
B. Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang
a. politik
luar negeri
b.
pertahanan
c.
keamanan
d. yustisi
e. moneter
dan fiskal nasional
f. agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan
standardisasi nasional.
lebih banyak
pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan,
penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
2.
kewenangan pemerintah daerah
a.
menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b.
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil
pemerintah
c.
menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa
berdasarkan asas tugas
d. urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan
Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah :Pasal 7 ayat (1) :
(1)
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan
keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2)
Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi
nasional.
Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10
ayat (1) :
(1)
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi
urusan Pemerintah.
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan
antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat
concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau
bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent
senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada
bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada kabupaten/kota
·
Perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah
pusat
a.)Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.
)Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur
masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara
menyeluruh.
Sedangkan
pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi
seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh
undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
c.
)pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan
pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ;
kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d. )pusat
pengatur seluruh daerah..
pemerintahan
daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
e.
)Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan
termasuk :
1.
Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.Mengatur
hubungan Internasional dan
3.Mengatur
keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan
negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan
pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya
berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai
peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi
daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang
ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada
daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
pembangunan di daerahnya
Pemerintah
daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda
yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah
pusat
C.Sisi Negatif Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
- rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
- membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
- adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
- dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
- penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
- sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
- bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kewenangan
berasal dari kata dasar “wewenang” yang dalam bahasa hukum tidak sama dengan
kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak
berbuat.Atau kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kehendak.Sisi
negatif kewengan Pusat dan Daerah adalah sebagai berikut: adanya kesempatan
bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.terkadang
ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara
yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara,dengan system otonomi daerah
maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah ,rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka
mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah
yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan
daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi
menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan
ekonomi di suatu daerah.penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik
legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, membuka peluang
yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta
memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat
lokal (daerah),dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan
kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai,
baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan
perundang-undangan yang lebih komprehensif ,sistem.otonomi daerah membuat
peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti ,bergesernya praktik korupsi
dari pusat ke daerah ,bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan
optimalisasi, perolehan pendapatan daerah,Eksploitasi Pendapatan Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment