KONSEP, TUJUAN DAN FUNGSI
NEGARA
PENDAHULUAN
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau
aturan yang berlaku
bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara
itu berada. Hal lain adalah apa
yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa Negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat Negara itu berada.
Adapun Negara Federal
adalah suatu Negara yang terdiri dari beberapa
Negara bagian (deelstaten) yang masing-masing tidak berdaulat
biasa juga disebut
sebagai negara serikat (boomstaat). Dan Negara
konfederasi (statebond) pada hakikatnya
bukanlah negara, tetapi merupakan serikat atau perkumpulan masing-masing
negara merdeka. Ikatan perkumpulan tersebut, bisa karena kepentingan bersama
atau karena perkembangan sejarah, contohnya adalah Commonwealth.
1.
Konsep Negara
A.
Secara Etimologi
(Bahasa)
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari
beberapa bahasa asing:
state (inggris), staat
(Belanda dan Jerman),
atau etat (Prancis).
B.
Secara Therminologi
Negara merupakan
suatu organisasi di
antara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu
dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan
keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.
Organisasi Negara dalam suatu
wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi
lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi
lainnya yang masing-masing
memiliki kepribadian yang lepas
dari masalah
kenegaraan). Secara umum Negara
dapat diartikan sebagai suatu organisasi
utama yang ada
di dalam suatu wilayah
karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
C.
Menurut Para Ilmuan
Menurut
Roger H. Soltau :
Negara adalah agen (agency)
atau kewewenangan (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf
of and in the name of
the community).
Menurut
Harold J. Laski :
Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan kerja
sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara
hidup yang harus
ditaati baik oleh
individu maupun oleh asoiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu
wewenang yang bersifat
memaksa dan mengikat
(The state Is
a society wich is
integrated by possessing
a coercive authority legally supreme over any
individual ot group w
ich is part of
the society. A society is a group of human beings
living together and working
together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to
wich both individuals
and associations
must conform is
definedby a coercive authority binding upon them all )
Menurut
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam
sesuatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within
a given territory).
Menurut
Robert M. Maclver :
Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat
dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hokum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting
through law as pormulgalted by a government endowed to this
end with coercive power, maintains within a community
territorially demarcated the universal external conditions of social
orders).
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang berkediaman
dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak
dari satu golongan
atau bangsa sendiri.
Roger F Soult
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Carl Schmitt
Negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi
dirinya dalam wilayah
tertentu
2.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan
orang-orang yang mendiaminya,
Negara harus mempunyai
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara
dapat bermacam-macam, antara lain:
a.
Bertujuan untuk memperluas
kekuasaan.
b.
Bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum.
c.
Bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Dalam
tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya suatu Negara memiliki tujuan tertentu sesuai model Negara
tersebut. Dalam konsep dan ajaran plato,
tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, sebagai perorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial. Berbeda dengan plato,
menurut ajaran dan konsep teokratis
Thomas Aquinas dan Agustinus,
tujuan Negara adalah
untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin
Negara menjalankan kekuasaanya hanya berdasarkan kekuasaan tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam
islam, seperti yang dikemukakan
oleh Ibnu Arabi,
tujuan Negara adalah agar
manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma
ini di dasarkan pada konsep
sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah
SWT. Dengan watak
dan kecenderungan yang berkumpul dan bermasyarakat,
yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama
lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut ibnu Khaldun,
tujuan Negara adalah
untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
Ada beberapa teori tentang
tujuan Negara:
1.
Teori Kekuasaan
ShangØ Yang, yang hidup di
negeri China sekitar abad V-IV SM
menyatakan bahwa tujuan negara
adalah pembentukan kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara
Negara dengan rakyat
akan membentuk kekuasaan negara. “A weak
people means a
strong state and a strong state
means a weak people. Therefore a country, which has
the right way, is
concerned with weakening
the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua,
persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan,
ten evils) sebagai
penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda
China saat itu). Kebudayaan
rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
Niccolo
Machiavelli, dalam bukunyaØ Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama.
Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus
licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha
selalu ditakuti rakyat. Di sebalik
kesamaan teorinya dengan ajaran
Shang Yang, Machiavelli
menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni
kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan
seluruh bangsa.
2.
Teori Perdamaian Dunia
Dalam
bukunya yang berjudul
De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan Negara
adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan
terwujud apabila semua Negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah
kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante
menolak kekuasaan Paus dalam
urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana,
pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan
dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3.
Teori Jaminan atas Hak dan
Kebebasan Manusia
Immanuel
Kant (1724-1804) adalah penganut
teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang
adalah merdeka dan sederajat sejak lahir.
Maka Kant menyatakan bahwa tujuan
Negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hokum agar hak
dan kemerdekaan warga Negara
terbina dan terpelihara.
Untuk itu diperlukan
undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya
harus ditaati oleh siapa
pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan Negara
tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui
azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas
hukum). Teori Kant tentang Negara hukum disebut
teori Negara hukum murni
atau Negara hukum dalam arti sempit karena peranan
negara hanya sebagai
penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam).
Tujuan Negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 ialah : « Untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila) ».
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun
masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka
tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di
bidang kesejahteraan dan keadilan.
Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai
tujuan itu. Begitu pula fungsi Negara
di bidang kesejahteraan
dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga
negara) terutama ditekankan pada aspek
kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan Negara
sebagai berikut:
-
Ajaran Plato: Negara
bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
-
Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan
mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan.
Penyelenggaraan Negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan
kepadanya.
3. Fungsi Negara
Setiap negara,
terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
- Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Sarjana lain, Charles
E. Merriam, menyebutkan lima fungsi Negara,
yaitu :
- Keamanan ektern
- Ketertiba intern
- Keadilan
- Kesejahteraan umum
- Kebebasan
Keseluruhan fungsi negara di
atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan
bersama.
KESIMPULAN
Apakah itu negara ?
Jadi, sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa Negara
adalah suatu daerah territorial
yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah
pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Apakah
tujuan dan fungsi negara ?
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup
dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan
terakhir setiap Negara ialah menciptakan
kebahagiaan bagi rakyatnya.
Akan
tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak,
yaitu :
-
Melaksanakan penertiban
-
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya
-
Pertahanan
-
Menegakkan keadilan
Daftar Bacaan:
1). Ghajali, Adeng muchtar, 2004, civic education; pendidikan kewarganegaraan persfektif islam, Bandung,
Benang Merah Press.
2). Rozak Bdul, A,Ubaidillah,
civic education, pendidikan kewarganegaraan,Jakarta, prenada media group.
3). Asih, 2006,
pendidikan kewarganegaraan, sinar mandiri.
No comments:
Post a Comment