KONSEP DAN SISTEM KEBIJAKSANAAN UMUM
A.
PENDAHULUAN
Kebijakan Umum adalah
keputusan-keputusan yang mengikat
bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat
garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat public maka kebijakan public haruslah dibuat oleh
otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang
banyak, umumnya melalui suatu proses
pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan public akan dilaksanakan
oleh administrasi negara yang
di
jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam
negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa
dilakukan oleh negara untuk mempertahankan
atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak.
Menyeimbangkan peran negara yang
mempunyai kewajiban menyediakan pelayan public
dengan hak untuk
menarik pajak dan
retribusi; dan pada
sisi lain menyeimbangkan berbagai
kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat
konstitusi.
Kebijakan public tidak selalu dilakukan
oleh birokrasi (saja), melainkan dapat pula dilaksanakan oleh perusahaan swasta, LSM
ataupun masyarakat langsung. Misalnya, suatu sistem politik dapat memutuskan
untuk memberantas nyamuk. Sistem politik itu dapat memerintah tentu saja disertai
kompensasi-- sebuah perusahaan
swasta untuk melakukan penyemprotan nyamuk.kebijakan publik
menunjuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan
perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur pelaksana. Siklus
kebijakan publik sendiri bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap
tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada
amanat rakyat yang berdaulat atasnya.
B.
Konsep,
Sistem Dan Kebijaksanaan Umum
Berbicara mengenai “kebijakan (policy)“ hendaknya dibedakan dengan “kebijaksanaan
(wisdom)“, meskipun dalam penerapan dan penggunaan keduanya sering
dipersamakan. Kebijakan merupakan kesepakatan bersama dari berbagai persoalan yang timbul dalam masyarakat
dan sudah disahkan
oleh masyarakat itu sendiri melalui lembaga yang berwenang untuk dilaksanakan. Sedangkan
kebijaksanaan merupakan suatu rangkaian tindakan dari aturan
yang sudah ditetapkan
sesuai dengan situasi
dan kondisi setempat oleh personal/individu
pejabat yang berwenang (Syafi’ie 1999: 105). Dengan
demikian, yang ada terlebih dahulu adalah
kebijakan, sedangkan
kebijaksanaan ada setelah suatu kebijakan tersebut disepakati.
Untuk mempertajam
pengertian tentang kebijakan, berikut ini dikemukakan pendapat dari beberapa ilmuwan sebagaimana yang dikutip dari Thoha
(2002: 60-61). Salah satu diantaranya adalah menurut Lasswell dan Kaplan yang
menyatakan bahwa kebijakan merupakan suatu
program yang diproyeksikan
dari tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan pratika-pratika. Selanjutnya,
Eulau dan Prewitt merumuskan kebijakan sebagai suatu keputusan yang teguh dan disifati oleh adanya perilaku
yang konsisten, serta pengulangan pada bagian keduanya, yakni bagi orang-orang
yang membuatnya dan bagi orang-orang yang melaksanakannya. Dalam hal
ini, kebijakan dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak-pihak lain yang
melaksana-kannya dengan menekankan perilaku yang konsisten dan berulang.
Dengan mengacu pada pendapat para ilmuwan di atas, Thoha (2002:59-60) merumuskan bahwa dalam arti yang luas, kebijakan mempunyai 2 (dua) aspek pokok, yaitu:
Dengan mengacu pada pendapat para ilmuwan di atas, Thoha (2002:59-60) merumuskan bahwa dalam arti yang luas, kebijakan mempunyai 2 (dua) aspek pokok, yaitu:
1. Kebijakan merupakan pratika sosial, bukan event
yang tunggal atau terisolir. Dengan demikian
suatu yang dihasilkan pemerintah berasal dari segala
kejadian dalam masyarakat dan dipergunakan
pula untuk kepentingan masyarakat.
2. Kebijakan adalah suatu
peristiwa yang ditimbulkan, baik untuk mendamaikan
claim dari pihak-pihak yang konflik atau untuk
menciptakan insentif terhadap tindakan bersama bagi pihak-pihak yang ikut
menciptakan tujuan, akan tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak rasional dalam
usaha bersama tersebut.
Berdasarkan kedua aspek
pokok tersebut di atas dapat disim-pulkan
bahwa pada satu pihak, kebijakan dapat berbentuk
suatu usaha yang komplek dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat, di lain
pihak kebijakan merupakan suatu teknik atau cara untuk mengatasi konflik yang
menimbulkan insentif. Adapun kata “publik (public)” menurut Echols dan Sandly
(1987: 455) adalah: (1) masyarakat umum, rakyat umum, atau orang banyak dan (2)
rakyat.
Adapun kebijakan publik sebagaimana yang dirumuskan oleh Easton (dalam Thoha 2002: 62-63) merupakan alokasi nilai yang otoritatif oleh seluruh masyarakat.
Adapun kebijakan publik sebagaimana yang dirumuskan oleh Easton (dalam Thoha 2002: 62-63) merupakan alokasi nilai yang otoritatif oleh seluruh masyarakat.
Akan tetapi, hanya pemerintah sajalah yang berbuat
secara otoritatif untuk seluruh
masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau
untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari nilai-nilai tersebut (the authoritative
allocation of value for the whole society but turns out that only the
government can authoritatively act on the whole society, and everything the
government choose to do or not to do results in the allocation of values).
Selanjutnya, kebijakan publik
menurut Thomas R. Dye merupa-kan apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk
dilakukan ataupun untuk tidak dilakukan (whatever government choose to do or
not to do). Dalam pengertian ini, pusat perhatian dari kebijakan publik tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan termasuk apa saja yang tidak
dilakukan oleh Peme-rintah. Apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah
itulah yang memberikan dampak cukup besar terhadap masyarakat seperti halnya
dengan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Anderson (dalam Widodo, 2001:190) mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan Anderson ada elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain mencakup:
1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan ataupun berorientasi pada tujuan tertentu.
2. Kebijakan berisi tindakan ataupun pola tindakan pejabat pejabat pemerintah.
3. Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
Anderson (dalam Widodo, 2001:190) mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan Anderson ada elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain mencakup:
1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan ataupun berorientasi pada tujuan tertentu.
2. Kebijakan berisi tindakan ataupun pola tindakan pejabat pejabat pemerintah.
3. Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Kebijakan publik bersifat positif (merupakan
tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu) dan bersifat negatif
(keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
5. Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan
pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).
Berdasarkan
pengertian-pengertian dan elemen
yang terkandung dalam kebijakan tersebut, maka kebijakan public dibuat adalah dalam kerangka
untuk memecahkan masalah dan untuk
mencapai tujuan serta sasaran tertentu yang diinginkan.
Mengacu pada beberapa pendapat tentang definisi kebijakan publik diatas, maka dapat dirumuskan bahwa kebijakan public merupakan pengetahuan tentang sebab-sebab atau permasa-lahan-permasalahan yang timbul dalam masyarakat, yang kemu-dian dianalisis, dirumuskan, disepakati bersama, dan disyahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau negara (state) yang sifatnya mengikat untuk dilaksanakan bersama oleh masyarakat itu sendiri, dan konsekuensi atas pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi.
Mengacu pada beberapa pendapat tentang definisi kebijakan publik diatas, maka dapat dirumuskan bahwa kebijakan public merupakan pengetahuan tentang sebab-sebab atau permasa-lahan-permasalahan yang timbul dalam masyarakat, yang kemu-dian dianalisis, dirumuskan, disepakati bersama, dan disyahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau negara (state) yang sifatnya mengikat untuk dilaksanakan bersama oleh masyarakat itu sendiri, dan konsekuensi atas pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi.
Lembaga-lembaga pemerintah dimaksud adalah
institusi yang membuat kebijakan-kebijakan sekaligus merupakan institusi
pelaksana kebijakan.
Agar suatu kebijakan publik akurat dan dapat diterima oleh masyarakat, maka terlebih dahulu harus dilakukan analisis kebijakan (policy analysis) yang ideal. Untuk memberikan hasil analisis yang tepat, maka lembaga-lembaga pemerintah harus memiliki SDM sebagai analis kebijakan (policy analyst) yang profesional dan bermoral tinggi. Sehingga mereka mampu menyediakan berbagai alternatif kebijakan sebelum menetapkan kebijakan publik yang akan diimplementasikan.
Agar suatu kebijakan publik akurat dan dapat diterima oleh masyarakat, maka terlebih dahulu harus dilakukan analisis kebijakan (policy analysis) yang ideal. Untuk memberikan hasil analisis yang tepat, maka lembaga-lembaga pemerintah harus memiliki SDM sebagai analis kebijakan (policy analyst) yang profesional dan bermoral tinggi. Sehingga mereka mampu menyediakan berbagai alternatif kebijakan sebelum menetapkan kebijakan publik yang akan diimplementasikan.
Menurut Dye, (Dunn,
1981), suatu system
kebijakan umum dapat
diperlihatkan dalam pola berikut ini:
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||





Policy
Environment Public
Polic
Pola
yang diperhatikan oleh
system kebijakan menunjukkan
bahwa ada 3 sub
system yang saling berinteraksi
dalam satu kesatuan system
tindakan. Terlihat sub
system stakehorder atau
para pelaku kebijakan
berinteraksi dengan lingkungan
kebijakan (policy environment) dan dengan
kebijakan public yang
diperlukan (public policy). Interaksi berlangsung
secara timbale balik
dalam pengertian para
stakehorder yang mempengaruhi
lingkungan dan sebaliknya
lingkungan akan mempengaruhi
para pelaku kebijakan.
Artinya para pelaku
kebijakan terhadap lingkungan
berupaya mempengaruhi, mengendalikan, merencanakan,
mengatur dan bisa
mungkin memaksakan kehendaknya , sebaliknya lingkungan
kebijakan akan mempengaruhi
pemikiran para pelaku
kebijakan, member warna terhadap apa
yang dilakukan oleh
para pelaku kebijakan
dan bisa mungkin
akan dapat menentukan
dan dapat memaksakan
kehendaknya terhadap para
pelaku kebijakan. Lingkungan
kebijakan dapat berupa
manusia dalam berbagai
statusnya seperti para
administrator, para pemerintahan dalam
berbagai eselon , para public
dalam berbagai peran
sebagai kelompok sasaran
(target group) , dapat berupa
alam seperti lingkungan
alamiah, geografis dan
aspek lainnya. Interaksi sub
system lainnya adalah
interaksi para pelaku
kebijakan dengan kebijakan
itu sendiri. Para
pelaku kebijakan adalah
manusia dalam beragam
otoritasnya sedangkan kebijakan
public adalah
kehendak otoritas yang
tersimpul dalam komitmen yang
terumus dan yang
akan dilaksanakan. Teori
system menjelaskan bahwa
input yang dijadikan
sumber dan sekaligus
sebagai penyebab dilakukannya
perumusan kebijakan adalah
berbagai harapan, tuntutan,
keinginan dan kebutuhan
dari public yang
disampaikan lewat isu
yang terangkat pada
berbagai media massa
yang mengarah pada terbentuknya
opini public serta
berbagai permasalahan yang
terangkat lewat forum
public sebagai forum
ilmiah seperti seminar
dan semacamnya.
Telah dijelaskan
bahwa didalam implementasi
kebijakan akan terjadi
sejumlah faktor yang
berinteraksi satu dengan
yang lain dan
faktor dimaksud terdiri
dari:
1.
Isi Kebijakan
2.
Lingkungan politik
3.
Kelompok sasaran
4.
Lingkungan
Jika
keempat dipandang sebagai
sub –sub system yang
berinteraksi satu sama lainnya, dua
faktor yang terdiri
dari faktor lingkungan
politik dan faktor lingkungan
dapat dikaji sebagai satu
kesatuan sub system lingkungan kebijakan. Dengan demikian
secara teoritis, dalam
system implementasi kebijakan , ketiga sub
system yaitu sub
system komitmen, sub
system kelompok sasaran,
dan sub system lingkungan
kebijakan dapat dijadikan
instrument dalam melihat
keberlakuan system input,
dan proses output
dalam system implementasi
kebijakan.
Tahapan Kebijakan Publik :
-IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
-SKALA PRIORITAS
-RANCANGAN KEBIJAKAN
-PENGESAHAN
-PELAKSANAAN/IMPLEMENTASI (MELIHAT FEED BACK)
-EVALUASI / PENILAIAN
Dalam pelaksanaannya,
kebijakan publik ini
harus diturunkan dalam serangkaian
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis yang berlaku
internal dalam birokrasi.
Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting
adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat
apa pelayanan yang menjadi
haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan
itu. Hal ini
akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat
sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian
politik pada administrasi negara, karena
satuan analisisnya adalah proses
pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan
termasuk pelaksanaannya.
Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn. [1] adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan
Agenda
Agenda setting
adalah sebuah
fase dan proses
yang
sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai
masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah
isu berhasil mendapatkan status
sebagai masalah publik,
dan
mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan
alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.susah juga semua bisa
nulis
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik
yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy
issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy
issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para
aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan
pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990),
isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang
rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu.
Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan
masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali,
sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan
undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk
dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat
urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan
tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari
pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan
suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan
kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai
kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar
pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh
kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan
pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi -
cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang
membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola
melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang
belajar untuk mendukung pemerintah.
5. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi,
implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu
kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada
tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan
demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah
kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah
kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
C. KESIMPULAN
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
kebijakan publik adalah kebijakan yangdibuat oleh suatu lembaga pemerintah,
baik pejabat maupun instansi pemerintah yangmerupakan pedoman pegangan ataupun
petunjuk bagi setiap usaha dan aparatur pemerintah,sehingga tercapai kelancaran
dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kegagalan sebuah kebijakan publik disebabkan oleh
beberapa kesalahan antara lain kesalahan dalam perumusan masalah publik menjadi
masalah kebijakan, kesalahan dalam formulasi alternatif kebijakan, kesalahan
dalam implementasi atau kesalahan dalam evaluasi kebijakan. Oleh karena itu
analisis kebijakan dalam tiap tahap merupakan satu hal yang krusial untuk
mencegah kegagalan sebuah kebijakan. Setiap sistem politik pada
dasarnya memproduksi kebijakan publik. Dan sistem politik itu bisa berupa
negara, propinsi, kabupaten/kota, desa, bahkan RT dan RW. "Institusi"
seperti ASEN, EU, PBB dan WTO adalah sistem politik juga, yang dapat disebut
supra-negara.
D. DAFTAR BACAAN
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Sutton, Rebecca. 1999. The Policy Process: An Overview. Chameleon Press Ltd. London.
Wirakusumah, Sambas. 2003. Dasar-Dasar Ekologi, Menopang pengetahuan Ilmu-Ilmu Lingkungan. UI-Press. Jakarta.
Mitchell, Bruce. 2007. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan (Terjemahan). Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment