Friday, 16 December 2016

KONSEP DAN SISTEM KEBIJAKSANAAN UMUM



KONSEP DAN SISTEM KEBIJAKSANAAN UMUM

      A.    PENDAHULUAN
Kebijakan  Umum  adalah  keputusan-keputusan  yang  mengikat  bagi orang banyak pada  tataran  strategis  atau  bersifat  garis  besar  yang  dibuat  oleh  pemegang  otoritas  publik. Sebagai  keputusan  yang  mengikat public  maka  kebijakan  public  haruslah  dibuat  oleh  otoritas  politik,  yakni  mereka  yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya  melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya,  kebijakan  public  akan  dilaksanakan  oleh  administrasi  negara  yang  di   jalankan  oleh  birokrasi  pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah  pelayanan  publik,  yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk  mempertahankan  atau  meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan  peran  negara  yang  mempunyai  kewajiban  menyediakan   pelayan   public  dengan  hak  untuk  menarik  pajak  dan  retribusi;  dan  pada  sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.
Kebijakan  public  tidak  selalu  dilakukan  oleh  birokrasi  (saja),  melainkan  dapat  pula dilaksanakan oleh perusahaan swasta, LSM ataupun masyarakat langsung. Misalnya, suatu sistem politik dapat memutuskan untuk memberantas nyamuk. Sistem politik itu dapat memerintah  tentu  saja  disertai  kompensasi--  sebuah  perusahaan  swasta  untuk  melakukan penyemprotan nyamuk.kebijakan publik menunjuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur pelaksana. Siklus kebijakan publik sendiri bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat atasnya.

      B.     Konsep, Sistem Dan Kebijaksanaan Umum

 Berbicara  mengenai  “kebijakan  (policy)“  hendaknya dibedakan dengan “kebijaksanaan (wisdom)“, meskipun dalam penerapan dan penggunaan keduanya sering dipersamakan.  Kebijakan  merupakan  kesepakatan  bersama  dari  berbagai  persoalan  yang timbul  dalam  masyarakat  dan  sudah  disahkan  oleh  masyarakat  itu   sendiri  melalui  lembaga  yang berwenang untuk dilaksanakan. Sedangkan kebijaksanaan  merupakan suatu rangkaian  tindakan  dari  aturan  yang  sudah  ditetapkan  sesuai  dengan  situasi  dan  kondisi setempat  oleh  personal/individu  pejabat  yang  berwenang (Syafi’ie 1999: 105). Dengan demikian,  yang  ada  terlebih  dahulu  adalah  kebijakan,  sedangkan  kebijaksanaan  ada  setelah suatu kebijakan tersebut disepakati.   
 Untuk  mempertajam  pengertian  tentang  kebijakan,  berikut  ini  dikemukakan pendapat  dari  beberapa  ilmuwan sebagaimana yang dikutip dari Thoha (2002: 60-61). Salah satu diantaranya adalah menurut Lasswell dan Kaplan yang menyatakan bahwa kebijakan merupakan  suatu  program  yang  diproyeksikan  dari  tujuan-tujuan,  nilai-nilai, dan pratika-pratika. Selanjutnya, Eulau  dan  Prewitt  merumuskan  kebijakan  sebagai suatu  keputusan  yang teguh dan disifati oleh adanya perilaku yang konsisten, serta pengulangan pada bagian keduanya, yakni bagi orang-orang yang membuatnya dan bagi orang-orang yang melaksanakannya.  Dalam  hal ini, kebijakan dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak-pihak lain yang melaksana-kannya dengan menekankan perilaku yang konsisten dan berulang.
                Dengan mengacu pada pendapat para ilmuwan di atas, Thoha (2002:59-60) merumuskan bahwa dalam arti yang luas, kebijakan mempunyai 2 (dua) aspek pokok, yaitu:
1.      Kebijakan  merupakan  pratika  sosial,  bukan  event  yang  tunggal atau terisolir.  Dengan  demikian  suatu  yang  dihasilkan  pemerintah  berasal  dari  segala  kejadian dalam  masyarakat  dan  dipergunakan  pula  untuk  kepentingan  masyarakat.
2.      Kebijakan  adalah  suatu  peristiwa  yang  ditimbulkan,  baik  untuk  mendamaikan  claim dari  pihak-pihak yang konflik atau untuk menciptakan insentif terhadap tindakan bersama bagi pihak-pihak yang ikut menciptakan tujuan, akan tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak rasional dalam usaha bersama tersebut.
Berdasarkan  kedua  aspek  pokok  tersebut  di atas  dapat  disim-pulkan  bahwa  pada satu pihak, kebijakan dapat berbentuk suatu usaha yang komplek dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat, di lain pihak kebijakan merupakan suatu teknik atau cara untuk mengatasi konflik yang menimbulkan insentif. Adapun kata “publik (public)” menurut Echols dan Sandly (1987: 455) adalah: (1) masyarakat umum, rakyat umum, atau orang banyak dan (2) rakyat.
Adapun  kebijakan  publik  sebagaimana yang dirumuskan oleh Easton (dalam Thoha 2002: 62-63) merupakan alokasi nilai yang otoritatif oleh seluruh masyarakat.
 Akan  tetapi,  hanya  pemerintah  sajalah  yang  berbuat  secara  otoritatif  untuk  seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan  adalah  hasil-hasil  dari nilai-nilai tersebut (the authoritative allocation of value for the whole society but turns out that only the government can authoritatively act on the whole society, and everything the government choose to do or not to do results in the allocation of values).
Selanjutnya, kebijakan publik menurut Thomas R. Dye merupa-kan apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan ataupun untuk tidak dilakukan (whatever government choose to do or not to do). Dalam pengertian ini, pusat perhatian dari kebijakan publik tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan termasuk apa saja yang tidak dilakukan oleh Peme-rintah. Apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah itulah yang memberikan dampak cukup besar terhadap masyarakat seperti halnya dengan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Anderson (dalam Widodo, 2001:190) mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan Anderson ada elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain mencakup:
1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan ataupun berorientasi pada tujuan tertentu.
2. Kebijakan berisi tindakan ataupun pola tindakan pejabat pejabat pemerintah.
3.    Kebijakan  adalah  apa  yang  benar-benar  dilakukan  oleh  pemerintah.
4.  Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
5.  Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).
  Berdasarkan  pengertian-pengertian  dan  elemen  yang  terkandung  dalam  kebijakan  tersebut,  maka  kebijakan   public   dibuat  adalah  dalam  kerangka  untuk memecahkan masalah dan untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu yang diinginkan.
Mengacu pada beberapa pendapat tentang definisi kebijakan publik diatas, maka dapat dirumuskan  bahwa  kebijakan  public  merupakan  pengetahuan  tentang  sebab-sebab  atau permasa-lahan-permasalahan yang timbul dalam masyarakat, yang kemu-dian dianalisis, dirumuskan,  disepakati bersama, dan disyahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau negara (state) yang sifatnya mengikat untuk dilaksanakan bersama oleh masyarakat itu sendiri, dan konsekuensi atas pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi.
 Lembaga-lembaga pemerintah dimaksud adalah institusi yang membuat kebijakan-kebijakan sekaligus merupakan institusi pelaksana kebijakan.
 Agar  suatu  kebijakan  publik  akurat  dan  dapat  diterima  oleh  masyarakat,  maka  terlebih dahulu harus dilakukan analisis kebijakan (policy analysis) yang ideal. Untuk memberikan hasil analisis yang tepat, maka lembaga-lembaga pemerintah harus memiliki SDM sebagai analis kebijakan (policy analyst) yang profesional dan bermoral tinggi. Sehingga mereka mampu menyediakan berbagai alternatif kebijakan sebelum menetapkan kebijakan publik yang akan diimplementasikan.
Menurut  Dye,  (Dunn,  1981),   suatu  system  kebijakan  umum  dapat  diperlihatkan  dalam pola  berikut  ini:













 


   Stakehorder                                                                                                                                                
                                                                                                                                                              

                                                                                                                                    
         Policy  Environment                                                                   Public Polic

             Pola  yang  diperhatikan  oleh  system  kebijakan  menunjukkan  bahwa  ada 3  sub  system  yang saling  berinteraksi  dalam satu  kesatuan  system  tindakan.  Terlihat  sub  system  stakehorder  atau  para  pelaku  kebijakan  berinteraksi  dengan  lingkungan  kebijakan  (policy  environment) dan  dengan  kebijakan  public  yang  diperlukan  (public  policy). Interaksi  berlangsung  secara  timbale  balik  dalam  pengertian  para  stakehorder  yang  mempengaruhi  lingkungan  dan  sebaliknya  lingkungan  akan  mempengaruhi  para  pelaku  kebijakan.  Artinya  para  pelaku  kebijakan  terhadap  lingkungan  berupaya  mempengaruhi,  mengendalikan,  merencanakan,  mengatur  dan  bisa  mungkin  memaksakan  kehendaknya , sebaliknya  lingkungan  kebijakan  akan  mempengaruhi  pemikiran para pelaku  kebijakan,  member warna  terhadap apa  yang  dilakukan  oleh   para  pelaku  kebijakan  dan  bisa  mungkin  akan  dapat  menentukan  dan  dapat  memaksakan  kehendaknya  terhadap   para  pelaku  kebijakan.  Lingkungan  kebijakan  dapat  berupa  manusia  dalam  berbagai  statusnya  seperti  para  administrator, para  pemerintahan  dalam  berbagai  eselon , para  public  dalam  berbagai  peran  sebagai  kelompok  sasaran  (target group) ,  dapat  berupa  alam  seperti  lingkungan  alamiah,  geografis  dan  aspek  lainnya. Interaksi  sub  system  lainnya  adalah  interaksi  para  pelaku  kebijakan  dengan  kebijakan  itu  sendiri.  Para  pelaku  kebijakan  adalah  manusia  dalam  beragam  otoritasnya  sedangkan  kebijakan     public  adalah  kehendak  otoritas  yang  tersimpul  dalam komitmen  yang  terumus  dan  yang  akan dilaksanakan. Teori  system  menjelaskan  bahwa  input  yang  dijadikan  sumber  dan  sekaligus  sebagai  penyebab  dilakukannya  perumusan  kebijakan  adalah  berbagai  harapan,  tuntutan,  keinginan  dan  kebutuhan  dari  public  yang  disampaikan  lewat  isu  yang  terangkat  pada  berbagai  media  massa  yang mengarah  pada  terbentuknya  opini  public  serta  berbagai  permasalahan  yang  terangkat  lewat  forum  public  sebagai  forum  ilmiah  seperti  seminar  dan  semacamnya.
            Telah  dijelaskan  bahwa  didalam  implementasi  kebijakan  akan  terjadi  sejumlah  faktor  yang  berinteraksi  satu  dengan  yang  lain  dan  faktor  dimaksud  terdiri  dari:
1.      Isi  Kebijakan
2.      Lingkungan  politik
3.      Kelompok  sasaran
4.      Lingkungan
Jika  keempat  dipandang  sebagai  sub –sub  system  yang  berinteraksi  satu sama  lainnya, dua  faktor  yang  terdiri  dari  faktor  lingkungan  politik  dan faktor  lingkungan  dapat dikaji  sebagai  satu  kesatuan  sub  system lingkungan  kebijakan. Dengan  demikian  secara  teoritis,  dalam  system  implementasi  kebijakan , ketiga  sub  system  yaitu  sub  system  komitmen,  sub  system  kelompok  sasaran,  dan sub  system  lingkungan  kebijakan  dapat  dijadikan  instrument  dalam  melihat  keberlakuan  system  input,  dan  proses  output  dalam  system  implementasi  kebijakan.

Tahapan Kebijakan Publik :
-IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
-SKALA PRIORITAS
-RANCANGAN KEBIJAKAN
-PENGESAHAN
-PELAKSANAAN/IMPLEMENTASI (MELIHAT FEED BACK)
-EVALUASI / PENILAIAN
  Dalam  pelaksanaannya,  kebijakan  publik  ini  harus  diturunkan  dalam  serangkaian petunjuk  pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis  yang  berlaku  internal  dalam  birokrasi. Sedangkan  dari  sisi  masyarakat,  yang  penting  adalah  adanya  suatu standar pelayanan publik,  yang  menjabarkan  pada  masyarakat  apa  pelayanan  yang  menjadi  haknya,  siapa yang  bisa  mendapatkannya,  apa  persyaratannnya,  juga  bagaimana  bentuk  layanan  itu.  Hal  ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan.  Fokus  politik  pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara,  karena  satuan  analisisnya  adalah  proses  pengambilan  keputusan  sampai dengan  evaluasi  dan  pengawasan  termasuk  pelaksanaannya.
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. [1] adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda  setting  adalah  sebuah  fase  dan  proses  yang  sangat  strategis  dalam  realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang  disebut  sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil  mendapatkan  status  sebagai  masalah  publik,  dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.susah juga semua bisa nulis
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
5. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.


C.     KESIMPULAN
  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan yangdibuat oleh suatu lembaga pemerintah, baik pejabat maupun instansi pemerintah yangmerupakan pedoman pegangan ataupun petunjuk bagi setiap usaha dan aparatur pemerintah,sehingga tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan kebijakan. Kegagalan sebuah kebijakan publik disebabkan oleh beberapa kesalahan antara lain kesalahan dalam perumusan masalah publik menjadi masalah kebijakan, kesalahan dalam formulasi alternatif kebijakan, kesalahan dalam implementasi atau kesalahan dalam evaluasi kebijakan. Oleh karena itu analisis kebijakan dalam tiap tahap merupakan satu hal yang krusial untuk mencegah kegagalan sebuah kebijakan. Setiap sistem politik pada dasarnya memproduksi kebijakan publik. Dan sistem politik itu bisa berupa negara, propinsi, kabupaten/kota, desa, bahkan RT dan RW. "Institusi" seperti ASEN, EU, PBB dan WTO adalah sistem politik juga, yang dapat disebut supra-negara.

     D.    DAFTAR  BACAAN

Kartodiharjo,  Hariadi.  2009. Bahan Kuliah Analisis Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan.
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Sutton, Rebecca. 1999. The Policy Process: An Overview. Chameleon Press Ltd. London.
Wirakusumah, Sambas. 2003. Dasar-Dasar Ekologi, Menopang pengetahuan Ilmu-Ilmu Lingkungan. UI-Press. Jakarta.
Mitchell, Bruce. 2007. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan (Terjemahan). Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment