A. KONSEP LEMBAGA
POLITIK
Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan
perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan
dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari
sistem tersebut dan bagaimana
melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya.
Jadi kesimpulannya
lembaga politik merupakan seperangkat
norma yang dijadikan
kesepakatan bersama yang juga
menyangkut dalam bidang politik
dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
Lembaga
Politik Menurut Para Ahli
1.
Kornblum: Lembaga politik adalah seperangkat
norma dan status
yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan
kekuasaan dan wewenang.
2.
Surbakti: Lembaga politik adalah pranata yang memegang
monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam
suatu wilayah tertentu.
3.
Kamanto Soenarto: Lembaga politik adalah suatu
badan yang mengkhususkan
diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Oleh karena itu, lembaga politik meliputi
eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan
nasional, serta partai
politik.
4.
J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang
mengatur dan memelihara
tata tertib dan untuk
memilih pemimpin yang berwibawaan
dan karismatik.
B. STRUKTUR
DAN FUNGSI LEMBAGA
POLITIK
Badan
yang berisikan lembaga-lembaga yang
menjalankan fungsi-fungsi politik dalam sistem
politik suatu negara. Perbedaan pokok dengan
struktur
politik terletak pada tugas masing-masing lembaga yang lebih
terperinci dan jelas. Dengan kata
lain struktur menunjuk pada susunan komponen-komponen
dari kekuasaan politik negara, sedangkan lembaga-lembaga politik merupakan
perwujudan dari komponen-komponen tersebut secara kongkrit dalam bentuk
badan politik.
Lembaga-lembaga politik Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga
politik di Indonesia
adalah sebagai berikut :
1.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan lembaga
Negara dalam ketatanegaraan
Republik lndonesia, yg
terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggotadewan perwakilan rakyat.
Masa jabatan anggota
MPR adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan
pada anggota MPR
yg baru mengucapakan janji atau
sumpah.
Tugas dan
wewenang, hak Tugas
MPR antara lain :
1.
Mengubah dan menetapkan
undang-undang Dasar 1945
2.
Melantik presiden dan wakil presiden yg secara sah
dipilih dalam pemilihan
umum.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti
atau memberhentikan presiden atau wakil prresiden dalam masa
jabatannya.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya.
5. Memilih wakil presiden
dari 2 orang yang diajukan
oleh presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
6. Memilih presiden dan wapres
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya.
7. Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD,
menentukan sikap dan pilihan pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak
protokoler.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( LEGISLATIF
)
Merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaaan
membentuk undang undag. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yg
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun,
dan berakhir bersamaan pada anggota DPR yg baru mengucapkan sumapah/janji.
Tugas dan
wewenang DPR antara lain :
- Membentuk
undang undang yg dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
-
Membahasa dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggantu UU.
-
Menerima dan membahas usulan RUU yg di ajukan DPD yg berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota badan pemeriksa keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
-
Membahas dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban
keuangan Negara yg di sampaikan oleh badan pemeriksa keuangana.
- Memberikan
persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota
komisi
yudisisal.
- Memberikan persetujuan calon Hakim Agung yg
di usulkan KY untuk ditetapkan menjadi
Hakim Agung oleh presiden.
- Memilih tiga orang calon anggota Hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada presiden
untuk ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan
duta Negara lain dan memberikan pertimbangan
dalam pemberian amnesty dan abolisi.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian,
dan perjanjian dengan Negara lain.
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak
lanjuti aspirasi masyarakat.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Merupakan lembaga
Negara dalam system ketatanegaraan republic Indonesia yg merupakan wakil-wakil propinsi dan dipilih
melalui pemilihan umum.
Fungsi DPD yaitu
:
1. Pengajuan usul, ikut dlam
pembahasan dan member pertimbangan yg berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu.
2. Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ( EKSEKUTIF )
Wewenang, kewajiban dan presiden
antara lain :
1. Memegang kekuasan pemerintah menurut UUD.
2.
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat ,
laut, dan Angkatan Udara.
3.
Mengajukan rancangan
UU kepda DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi
UU.
4.
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU
5.
Menetapkan peraturan pemerintah
6.
Mengangkat dan memberhentikan mentri mentri
7.
Menyatakan perang,
membuat perdamian, dan perjanjian dengan Negara lain
dengan persetujuan DPR.
8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok
yaitu peradilan, pengawasan,
mengatur, nasihat dan administrative.
Fungsi Peradilan
1. Sebagai pengadilan tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas
membina keseragaman dalam penerapan hokum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar UU diseluruh
wilayah Republik Indonesia diterapkan secara adil.
2.
MA, berwewenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat
pertama dan terakhir. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili terdapat pada pasal
28, 29 , 30, 31, 32, 33, 34 Undang undang MA no. 14
tahun !985. semua sengket a yg timbul
karena perampasan kapal asing ada
muatannya oleh kapal perang. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan peraturan yg berlaku
pasal 33, 78 Undang undang.
3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak
uji materi yaitu
wewenang menguji atau menilai secara
materi peraturan perundang undangan dibawah UU tentang
hal apakah suatu
peraturan ditinjau pasal 31
UU no. 14 tahun
1985.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain
:
1. Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir
yang keputusan bersifat final.
2.
Menguji undang undang terhadap UUD
3.
Memutuskan sengketa wewenang lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
4.
Memutuskan pembubaran
parpol
5.
Memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilu
6. Memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan wakil presiden menurut UUD 1945.
KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan
wewenang komisi yudisial antara lain :
1. Mengusulkan calon hakim agung kepada
dewan perwakilan rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden.
2. Mengawasi perilaku hakim
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Merupakan
lembaga Negara yg bebas dan mandiri dan memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara, kemudian hasil pemeriksanaan keuangan negar
diserahkan kepada DPR, DPD , DPRD. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan
rakyat dengan memperhatikan pertimbnagan dewan perwakilan daerah dan diresmikan
oleh presiden.
Permusan
dan pengevaluasian rencana aksi pusdiklat dengan mengidentifikasi indicator
kinerja BPK
1. Perumusan rencana kegiatan
2.
Pelaksanaan hubungan kerja
3.
Pelaksanaan kegiatan lain
4. Pelaporan hasil kegiatannya secara berkala
KPK
Fungsi KPK antara
lain :
1. Koordinasi engan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yg berwewenang
melakukan pemberantasan tindakan
korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuturan.
4. Melakukan tindakan pencegahan tindakan pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara wewenang KPK.
HAM
Fungsi komnas HAM
antara lain :
1. Melaksanakan pengkajian.
2.
Melaksanakan penelitian.
3.
Penyuluhan.
4. Pemantauan.
Secara umum,
fungsi dari lembaga politik adalah sebagai berikut:
1. Membentuk norma-norma
kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legislatif.
2. Melaksanakan norma yang
telah disepakati.
3. Memberikan pelayanan
kepada masyarakat, baik bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan,
keamanan.
4. Menumbuhkan kesiapan
untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
5. Menjalankan diplomasi
untuk berhubungan dengan bangsa lain.
6. Menjaga keamanan dan
integritas masyarakat
7. Melaksanakan
kesejahteraan umum
8. Sebagai saluran bagi
masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).
BADAN EKSEKUTIF
Eksekutif adalah cabang
pemerintahan yang bertanggung
jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara
de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan
kepala negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti
raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Fungsi
lembaga eksekutif adalah :
- Menjalankan hubungan diplomatic dengan Negara lain
- Melaksanakan UU
- Mempertahankan Negara dari ancaman internal maupun eksternal
- Memberi grasi maupun amnesti
- Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
- Mengangkat pejabat-pejabat negara
- Membuat instrumen perundangan dan undang-undang kecil
- Menyusun pembangunan infrastruktur
BADAN LEGISLATIF
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa
nama, yaitu parlemen,
kongres , dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislative adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislative biasanya tergabung dalam parlemen
yang umumnya memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden,
legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari
eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan
hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan
menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya.
Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Secara umum fungsi
badan legislative adalah sebagai berikut :
- Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amandemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
- Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut.
- Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
BADAN
YUDIKATIF
Yudikatif
merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan
ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh para hakim atau para penegak hukum. Anggota
lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka
juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah kehakiman dan bekerjasama dengan pihak berwenang terutama
polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan undang-undang.
Fungsi badan yudikatif
adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif
sehingga kedua badan tersebut
dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan uang
oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam
menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah
lembaga yudikatif.
KESIMPULAN:
Jadi
kesimpulannya lembaga
politik merupakan seperangkat norma
yang dijadikan kesepakatan bersama
yang juga menyangkut
dalam bidang politik
dan juga mengkhususkan
diri pada pelaksanaan
kekuasaan dan wewenang.
Tak lepas juga
lembaga politik merupakan badan
yang mengatur untuk
memilih pemimpin yang
berwibawa
DAFTAR BACAAN:
- Budiarjo, Miriam, Prof. DASAR-DASAR
ILMU POLITIK. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.2008.
- Edisi ketiga.Syafiee, Kencana Inu. PENGANTAR
ILMU POLITIK. Pustaka Reka Cipta: Bandung. 2009.Cetakan Pertama.
-
(http://www.scribd.com/doc/29485880/Lembaga-Politik)
No comments:
Post a Comment