Thursday, 15 December 2016

Perkembangan Militer dan Politik di Indonesia



BAB II. MILITER DAN POLITIK PADA ERA ORDE LAMA

a. Awal tahun 1945
Sejak kelahirannya, Republik Indonesia, yang diproklamasikan oleh Bapak Bangsa IR. Soekarno dan Mohammad Hatta, para pendiri bangsa telah memilih jalan demokrasi dalam proses politik di negeri ini.  Pilihan ini dapat dirasakan sebagai pilihan yang baik pada masa itu, namun dapat juga
dirasakan sebagai suatu pilihan yang sulit bagi sebuah negara yang baru terbentuk, dan dimana fundamental bangsa Indonesia sebagai suatu “Imagined Community Indonesia” belum sempurna terbentuk.  Beragamnya suku, etnis dan adat istiadat yang menjadi fondasi terbentuknya Indonesia dapat menjadi suatu kekuatan, atau sebaliknya bisa menjadi sumber ancaman bagi kelangsungan negeri ini. 

Nafas yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep supremasi sipil atas militer.  Perhatikan pasal 10 konstitusi tersebut, di sana dengan jelas disebutkan bahwa “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.  Selanjutnya  pasal 6 UUD 45 menjelaskan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang “dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”.  Maka adalah suatu konsekuensi logis bahwa siapa saja yang orang Indonesia, yang dipilih oleh MPR menjadi presiden, maka dialah pemegang kendali atas tentara Indonesia.  Dengan kata lain pemimpin tertinggi tentara Indonesia bukanlah tentara itu sendiri, melainkan rakyat Indonesia yang dipilih menduduki jabatan presiden.[12]  Namun sejarah Indonesia pula yang kemudian menunjukkan bahwa konstitusi adalah satu hal, kenyataan sehari-hari adalah hal yang lain.  Berbagai faktor yang muncul dan menjadi kenyataan sejarah kemudian membentuk hubungan sipil-militer di Indonesia dalam suatu bentuk yang unik.[13]

b. Politik masa 1945-1949
Supremasi sipil atas militer, sebagai salah satu ciri terlaksananya sebuah demokrasi yang sehat terbukti berulang kali mengalami berbagai ujian dan hambatan.  Sejak awal mula terbentuknya pemerintahan Indonesia, militer Indonesia telah memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan garis sejarah perjuangan bangsa Indonesia.  Sehingga selama masa lima tahun revolusi Indonesia (1945-1949) dengan mudah kita dapat menyaksikan betapa mencoloknya peranan militer.  Demikian jelas dan penting peranan politik tentara ketika itu sehingga sangat masuk akal apabila dikatakan bahwa karakteristik yang paling mencolok dalam masa itu adalah adanya dualisme kepemimpinan, yaitu militer dan politik.[14]

Melihat dari penjelasan teori Huntington dan Perlmutter di atas, Tentara Indonesia mungkin dapat dikategorikan dalam tipologi tentara pretorian revolusioner yang memiliki kecenderungan kuat untuk berpolitik.  TNI adalah tentara yang menciptakan diri sendiri (self created army), artinya bahwa mereka tidak diciptakan oleh pemerintah, juga tidak oleh suatu partai politik sebagaimana layaknya terjadi pada negara demokratis lainnya.  Tentara Indonesia terbentuk, mempersenjatai diri dan mengorganisasi dirinya sendiri.  Hal ini terjadi akibat adanya keengganan pemerintah sipil pada waktu itu untuk menciptakan tentara.  Pemerintah pusat yang didominasi oleh generasi tua dibawah pimpinan Soekarno, berharap bisa mencapai kemerdekaan secara damai.  Namun, Tentara Indonesia yang pada saat itu dimotori oleh para pemuda berpendapat lain dengan Sukarno, mereka kemudian berinisiatif untuk mempersenjatai diri dan mendirikan organisasi tentara sendiri, dengan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan tersebut.[15]  Pertimbangan pemerintah pusat yang diambil pada tanggal 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yaitu tidak membentuk tentara kebangsaan dilandasi oleh pertimbangan politik, dimana para pemimpin nasional pada waktu itu memutuskan untuk menempuh terutama cara diplomasi untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia.  Pembentukan tentara kebangsaan akan mengundang reaksi dari pasukan-pasukan Jepang yang masih merupakan kekuatan riil, maupun pasukan-pasukan sekutu yang akan segera mendarat di Indonesia.[16]  Dari gambaran di atas jelaslah bahwa TNI memiliki sifat tentara revolusi, tentara yang lahir bersama rakyat, namun berbeda dengan jenis tentara revolusioner pada umumnya seperti Tentara Pembebasan Rakyat Republik Rakyat China, yang  kemudian  dikuasai  oleh satu   partai   tunggal   yang  berkuasa (Partai  

Komunis China), atau seperti tentara merah Rusia yang juga dikuasai oleh satu partai tunggal yang berkuasa mutlak.

Catatan sejarah tentang terbentuknya Tentara Indonesia ini akhirnya menjadi salah satu penyebab betapa kuatnya peranan politik mereka dalam penentuan
kebijakan    pemerintahan    dikemudian hari,   disamping   sebab lain   yaitu
pertama kurangnya institusi politik yang kuat seperti partai politik,  lembaga legislatif dan pengadilan yang otonom serta kebebasan pers yang dapat memperkuat kontrol terhadap militer[17], kedua tingkah laku politik Panglima Besar Sudirman, dan ketiga pengalaman tentara dalam menjalankan pemerintahan militer dimasa perang gerilya 1948-1949,[18]  dan keempat ketidakmampuan politisi sipil dalam mengatasi kesulitan dalam pengembangan ekonomi dan nation building.[19]

Sebab lain yang menyebabkan kuatnya peranan Tentara Indonesia dalam politik adalah pola tingkah laku Panglima Besar Sudirman dimana menurut A.H. Nasution, Sudirman berulangkali mengatakan bahwa tentara bukanlah alat mati, tetapi alat hidup.  Disiplin  tentara bukanlah disiplin kadafer, melainkan disiplin berjiwa.  Sudirman juga tidak pernah menghindari persoalan politik negara, bergaul secara rapat dengan kaum politik, bahkan tidak jarang menjadi penengah dalam konflik antara pemerintah dan pihak oposisi.[20]  Dalam beberapa kesempatan yang lain A.H. Nasution juga mengungkapkan bahwa betapa Sudirman selalu bertindak selaras dengan pengertian bahwa tentara adalah alat revolusi dan alat perjuangan, jadi bukan semata-mata alat pemerintah.  Pidato-pidato beliau, demikian Nasution, mengupas soal-soal politik dan khusus hubungan dengan Belanda, beliau berusaha menghubungkan ‘pemerintah sayap kiri’ dengan oposisi ‘persatuan perjuangan’.  Beliau selalu mengambil bagian dalam pertemuan-pertemuan penting dari pihak pemerintah maupun dari pihak oposisi.[21]  Dari uraian diatas, dapat dilihat betapa tingkah laku dalam berpolitik Sudirman telah menjadi contoh dan inspirasi bagi para pimpinan TNI sesudahnya, dalam menyikapi hubungan sipil militer, serta menentukan keterlibatan mereka dalam politik di negeri ini.

Melihat kondisi riil bangsa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bahwa sangat sedikit lembaga politik yang terbentuk serta berjalan dengan baik.  Masih teramat jauh untuk dikatakan adanya suatu lembaga politik yang mapan, sebagai salah satu prasyarat terlaksananya demokrasi yang baik dan sehat.  Tidak mengherankan apabila tentara kemudian mengisi kekosongan-kekosongan lembaga politik tersebut, dan kemudian mengambil peran yang penting dalam proses pengambilan keputusan politik pada masa tahun 1945-1949.  Hal tersebut bagi Huntington, yang menekankan pembangunan politik melalui lembaga-lembaga politik, sebenarnya intervensi militer dalam politik masih dapat diterima jika hanya merupakan suatu periode transisi dalam usaha menciptakan lembaga-lembaga politik yang kuat dalam mengantarkan sipil membangun pemerintahan sipil yang kuat[22].  Masa 1945-1949 dapat diterima dan dipahami sebagai suatu masa transisi bagi bangsa Indonesia didalam berpolitik sebagai suatu negara yang baru terbentuk.

Salah satu sejarah dimana tentara memainkan peranan politiknya adalah manakala Belanda mendarat di Indonesia untuk melaksanakan agresinya yang kedua, Sukarno kemudian memerintahkan tentara melalui Sudirman untuk tetap berada di kota Yogyakarta sebagai suatu keputusan politik, namun kemudian sebaliknya tentara menolak perintah tersebut dan memilih untuk meninggalkan kota dan melakukan perang gerilya.  Kali kedua dimana tentara memainkan peran politik sentral adalah ketika Sukarno dan Hatta ditangkap oleh Belanda pada masa agresi Belanda kedua, sementara belum ada lembaga politik lainnya yang dapat memerankan peranan politik melawan kolonial Belanda, praktis tentara adalah tinggal satu-satunya kekuatan yang tersisa, sehingga kemudian TNI atas dasar pertimbangan situasi mengambil alih peran politik tersebut, dan secara aktif kemudian mengambil keputusan-keputusan politik dalam perjuangan menghadapi Belanda.  Berbagai peristiwa lain pada kurun waktu 1945-1949 turut memperburuk situasi politik dalam negeri, seperti pemberontakan komunis di Madiun pada tahun 1948 dan peristiwa penculikan politik tanggal 3 Juli 1946, hal ini memaksa TNI yang pada dasarnya memang memiliki kecenderungan berpolitik untuk terjun di arena politik.  Peran politik yang dilakukan tentara ini membuat kemudian tentara memperoleh legitimasi rakyat yang begitu besar untuk ikut campur di dalam masalah politik.



c. Masa Demokrasi Parlementer
Peristiwa 17 Oktober 1952 serta kejadian yang mengawali dan mengakhirinya, mungkin dapat dilihat sebagai suatu peristiwa yang paling dapat menjelaskan awal keterlibatan kembali tentara dalam percaturan politik pada masa ini.  Pada saat itu terjadi demonstrasi di gedung parlemen, demonstrasi dilakukan oleh sekitar 5000 orang dan kemudian bertambah sampai sekitar 30.000 orang [23].   Demonstrasi ini kemudian bergerak ke istana presiden, dimana massa menuntut pembubaran parlemen dan menggantinya dengan parlemen baru, serta menuntut segera dilaksanakannya pemilihan umum. 

Peristiwa ini dipicu oleh mosi Manai Sophiaan, Sekretaris Jenderal PNI, yang diawali oleh serangkaian kegiatan politik di parlemen yang menurut penilaian TNI telah mencampuri teknis militer.  Mosi Manai Sophiaan bermula dari rencana TNI untuk me-reorganisasi TNI menjadi tentara Indonesia yang profesional dan “to transform the existing army into highly trained core army[24].  Rencana ini disetujui dan didukung oleh Menteri Hamengkubuwono, namun rencana demobilisasi ini ditentang oleh Kolonel Bambang Supeno yang pada bulan Juli 1952 kemudian mendesak kepada Presiden Sukarno untuk mengganti Kepala Staf Angkatan Darat Kolonel A.H. Nasution.  Akibat konflik intern Angkatan Darat ini, Kolonel Bambang Supeno  kemudian  dipecat.    Sementara  itu,   persoalan   ini   ternyata  telah
menjadi sorotan parlemen Komisi Pertahanan sehingga akhirnya masalah ini menjadi political issue, yang memancing munculnya serangkaian mosi di parlemen.  Tanggal 28 September 1952, Zainal Baharuddin (Ketua Komisi Pertahanan), yang didukung oleh Partai Murba, Partai Buruh, PRN dan PKI mengajukan mosi yang menyatakan “tidak percaya dan tidak menerima policy yang dijalankan Menteri Pertahanan dalam menyelesaikan konflik di dalam tubuh TNI dan meminta agar diadakan reformasi serta reorganisasi pimpinan Kementrian Pertahanan serta pimpinan Militer”.  Berikutnya pada tanggal 13 Oktober 1952, I.J. Kasimo dari partai Katholik mengajukan mosi yang merupakan counter motion dengan dukungan dari wakil-wakil partai Masyumi, Parkindo dan Parindra, yang intinya berisikan kemungkinan penyempurnaan struktur Kementrian Pertahanan dan struktur kemiliteran.  Pada tanggal 14 Oktober 1952 muncul mosi ketiga yang dimotori oleh Sekjen PNI, Manai Sophiaan yang didukung oleh NU (Nahdlatul Ulama) dan PSII yang intinya agar Panitia Negara memberikan saran “kemungkinan penyempurnaan pimpinan dan organisasi Kementrian Pertahanan dan Kemiliteran”.  Mosi Manai Sophiaan ini memungkinkan dilakukannya pemecatan atau penggantian pimpinan-pimpinan militer yang tidak disetujuinya, dan ternyata mosi ini mendapat dukungan yang diam-diam dari Presiden Sukarno, yang melalui Mr. Ishaq dan Mr. Sunarjo mendesak agar pimpinan PNI (Ali Sastroamidjojo dan Sartono) mendukung mosi tersebut[25].

Demonstrasi pagi tanggal 17 Oktober 1952 tersebut direncanakan oleh Markas  Besar  Angkatan  Darat  atas  inisiatif   Letnan Kolonel Soetoko dan
Letnan Kolonel S. Parman akibat perasaan tidak puas dikalangan militer karena urusannya dicampuri oleh orang non-militer.  Pelaksanaannya saat itu diorganisir oleh Kolonel Dr. Mustopo, Kepala Kedokteran Gigi Angkatan Darat dan Perwira Penghubung Presiden, dan Mayor Kemal Idris, Komandan Garnisun Jakarta.  Seksi Intel Divisi Siliwangi mengerahkan demonstran dari luar ibukota dengan menggunakan kendaraan truk militer. 

Pada waktu itu pasukan tank muncul di Lapangan Merdeka dengan moncong meriam diarahkan ke Istana Presiden, dibawah pimpinan Letnan Kolonel Kemal Idris.[26]  Dalam gerakannya, para demonstran memasuki gedung parlemen sambil berteriak: ”Ini peringatan! Ini peringatan!” dan mereka juga merusak alat-alat perlengkapan parlemen.[27] 

Pada hari itu juga, KSAD dan beberapa perwira senior TNI AD menghadap Presiden.  Para perwira tersebut terdiri atas para panglima tentara dan teritorium, serta perwira di Mabes Angkatan Darat.  Sebagai juru bicara saat itu adalah sang penggagas ide demonstrasi, Deputy KSAD Kolonel Soetoko.  Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Presiden, Perdana Menteri Wilopo dan Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang didampingi KSAP Jenderal Mayor T.B. Simatupang.[28]  Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa tentara (khususnya Angkatan Darat) menganggap bahwa mosi Manai Sophiaan yang berisi tentang upaya penyempurnaan organisasi kementrian pertahanan, dianggap telah melampaui batas kewenangan DPRS dan melakukan intervensi politik yang merupakan kewenangan teknis militer, sehingga delegasi mendesak Presiden untuk membubarkan parlemen dan secepatnya mengadakan pemilu.  Hal-hal tersebut di atas juga dianggap oleh A.H. Nasution sebagai akibat dari terlalu jauhnya campur tangan kaum politisi terhadap masalah intern APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia)[29].  Bentuk campur tangan politisi sipil dalam rumah tangga militer, yang dilakukan semasa demokrasi parlementer ini, telah menarik kembali tentara ke panggung politik.  Suka atau tidak suka, fakta sejarah menyatakan bahwa saat otonomi tentara dalam mengatur dirinya sendiri diganggu serta diintervensi oleh elemen politik sipil, ada kecenderungan tentara untuk kembali masuk dalam ajang politik praktis untuk memperjuangkan hak-haknya mengatur rumah tangga sendiri.  Lebih daripada itu, campur tangan pihak sipil selalu mempunyai pengaruh penting terhadap para perwira militer.  Tindakan yang demikian biasanya dianggap sebagai penghinaan terhadap profesionalisme prajurit dan citra diri para perwira dengan cara menggantikan kriteria prestasi dengan kriteria politik, menimbulkan keraguan terhadap identitas militer sebagai pesona yang netral dan bebas serta dihormati, mengangkangi hierarki yang sudah baku, serta merusak kemampuan perwira didalam mempertahankan kepentingan mereka bersama.  Campur tangan sipil terhadap urusan-urusan militer akan sangat menyakitkan bagi citra diri korps militer dan dapat menjadi sumber utama bagi terjadinya kudeta berdarah[30].   Peristiwa 17 Oktober ini pada akhirnya adalah merupakan manuver politik TNI [31] yang gagal, karena Presiden Sukarno sampai akhir pertemuan dengan pimpinan TNI menolak untuk melakukan tindakan diktator dengan membubarkan parlemen seperti yang diharapkan oleh TNI[32].  Namun peristiwa ini tidaklah hanya sampai disitu saja, masalah ini berekor panjang dikemudian hari dan menjadi inspirasi bagi para pimpinan TNI untuk kembali ke dalam gelanggang politik.

d. TNI sebagai kekuatan politik setelah jatuhnya kabinet Ali
Pada tanggal 2 Mei 1955, seminggu setelah Konferensi Asia Afrika digelar, KSAD Bambang Sugeng mengundurkan diri dari jabatannya, didorong oleh ketidakmampuannya melaksanakan amanat Piagam Yogya sebagai buntut dari penyelesaian peristiwa 17 Oktober.  Untuk menduduki jabatan tersebut, kabinet berketetapan akan mengangkat salah satu perwira dari “kelompok anti 17 Oktober” dan segera mengajukan calon-calonnya, namun pimpinan TNI AD menjelang akhir Mei menegaskan bahwa pengisian dan pengangkatan KSAD harus didasarkan pada senioritas dan kecakapan sejalan dengan kepentingan militer[33].    Tetapi kemudian kabinet Ali memutuskan untuk mengangkat Kolonel Bambang Utojo menjadi KSAD yang baru, yang sebenarnya pada saat itu senioritasnya masih rendah.  Pimpinan TNI menolak keputusan tersebut, dan menganacam akan melakukan boycott terhadap pengangkatan Bambang Utojo apabila tetap akan dilaksanakan.  Pada hari pengangkatan Kolonel Bambang Utojo dengan suatu upacara pelantikan sebagai KSAD, dengan pangkat Mayor Jenderal, Pimpinan TNI dan para perwira yang diundang memboikotnya atas perintah Pejabat KSAD Zulkifli Lubis, dan Lubis menolak untuk menyerahkan otoritasnya kepada Bambang Utojo.  Pemerintah kemudian melalui menteri pertahanan Mr. Iwa Kusuma Sumantri atas instruksi dari Presiden Sukarno bertindak dengan memecat Lubis dari segala jabatannya.  Kolonel Lubis tidak menggubris pemecatan itu dengan menyatakan bahwa dia didukung oleh seluruh perwira Komandan Teritorium, serta seluruh pimpinan TNI.  Akhirnya timbullah polemik dimana para pimpinan TNI disatu pihak dan Pemerintah di pihak yang lain tetap berkeras pada keputusan masing-masing.  Sementara itu, ternyata keputusan politik pemerintah terhadap TNI AD itu ditentang oleh partai-partai, dan bahkan partai-partai pemerintah di Parlemen mengajukan mosi tidak percaya atas keputusan tersebut, serta menuntut agar menteri-menterinya ditarik dari kabinet.  Hanya PNI dan PKI-lah yang tetap mendukung keputusan tersebut, dan menyuarakan dalam media massa tentang adanya bahaya diktator militer[34].

Karena masalah ini berlarut-larut, maka pada tanggal 13 Juli 1955, menteri Iwa Kusuma Sumantri mengundurkan diri, sehingga mengakibatkan krisis politik yang  demikian hebat dan memaksa Ali Sastroamidjojo menyerahkan mandatnya kembali kepada Pejabat Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 24 Juli 1955[35].  Walaupun apabila dilihat dari mekanisme sistem politik kabinet Ali jatuh karena partai-partai politik dan parlemen, namun pada hakikatnya momentum jatuhnya kabinet Ali adalah karena Angkatan Darat.  Dan sejak saat itulah Angkatan Darat secara de facto merupakan suatu kekuatan politik yang mulai aktif memainkan peranannya.

e. Munculnya militer sebagai kekuatan politik pada Masa Transisi 1957-1959
Profesor Finer berpendapat mengenai peranan politik yang mungkin dimiliki oleh Militer, bahwa sekalipun militer memiliki political strenght, namun Militer sebagai suatu institusi menderita political weakness yang lebih besar, yaitu bahwa walaupun militer pada suatu ketika telah merupakan suatu kekuatan politik de facto (political force), tetapi Militer dengan demikian saja masih selalu dalam keadaan “tidak mempunyai kewibawaan untuk memerintah” atau lack of legitimacy. Hal ini berarti, bahwa sekalipun Militer telah merupakan suatu kekuatan politik secara de facto, tetapi kaum sipil tidak mau mengakui keadaan itu, dan kewibawaannya tidak diakui kaum sipil.

Pada masa transisi di dalam kehidupan politik di Indonesia ini Tentara Nasional Indonesia melalui Mayor Jenderal A. H. Nasution sebagai KSAD, menitik beratkan tindakannya untuk mengurangi, dan bahkan untuk menghilangkan kerapuhan politis yang merupakan kelemahan paling fundamentil yang ada pada TNI. Dan Jenderal Nasution menitik beratkan usahanya untuk mendapatkan legitimacy atau “dasar hukum” bagi TNI untuk melakukan peranan-peranan non-militer dalam hal ini peranan politik yang selama ini belum dimiliki TNI.  Pada bulan Oktober 1956, Presiden Sukarno menawarkan alternatif sistem pemerintahan “Demokrasi Terpimpin”, yang merupakan konsepsinya sendiri yang kemudian pada tanggal 21 Pebruari 1957, Sukarno mengemukakan konsepnya dihadapan pimpinan-pimpinan organisasi sipil dan militer di Istana Negara[36].  Usulan-usulan Sukarno dalam rangka pelaksanaan ide Demokrasi Terpimpin adalah pertama, dibentuk kabinet baru yang mencakup semua partai besar – termasuk PKI, kedua, dibentuk suatu badan penasehat tertinggi yang anggotanya terdiri dari seluruh wakil golongan fungsionil di dalam masyarakat[37].  Akibat konsepsi yang dilemparkan oleh Bung Karno tersebut, timbullah reaksi pro dan kontra yang luar biasa dikalangan masyarakat dan terutama di kalangan partai-partai politik, sehingga muncul polarisasi antara dua kekuatan yang pro Sukarno maupun yang kontra Sukarno.  Bahkan daerah-daerah sudah banyak yang kemudian semakin keras menentang pemerintah pusat dan diantaranya menyatakan daerah kekuasaannya dalam keadaan darurat perang[38].  Melihat pimpinan pusat TNI yang terus berdiam diri sehubungan dengan gagasan politik Sukarno, hal bagi Sukarno menunjukkan keinginan TNI secara tersirat untuk “mendapatkan lebih banyak porsi kekuasaan”.  Sehingga ketika Jenderal Nasution tidak berhasil mengkompromikan kaum daerah dengan pusat, dan lalu mendesak Presiden Sukarno agar menyatakan seluruh wilayah negara berlaku “keadaan darurat perang”, Sukarno-pun lalu mendesak Perdana Menteri Ali, yang pada saat itu memng tidak mampu lagi menghadapi tantangan yang ada,  untuk menyetujui peraturan negara dalam keadaan darurat perang.  Sehingga pada tanggal 14 Maret 1957, sesaat sebelum Perdana Menteri Ali menyerahkan mandatnya kembali kepada Presiden, dia menandatangani sebuah dekrit yang menatakan “keadaan darurat perang” untuk seluruh negara.  Pada hari itu juga Presiden Sukarno mengumumkan Negara dalam keadaan darurat/bahaya perang, atau S.O.B[39].  SOB inilah yang akhirnya memberikan dasar hukum legitimacy kepada militer, untuk melakukan tindakan-tindakan non-militer khususnya tindakan politik. 

Setelah kabinet Ali kedua jatuh, Presiden menunjuk Suwirjo untuk membentuk kabinet, namun upaya inipun gagal sehingga akhirnya Sukarno menunjuk dirinya sendiri sebagai “warganegara Sukarno” menjadi formatir guna membentuk suatu kabinet darurat.  Sukarno berhasil membentuk kabinet dengan Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri merangkap sebagai Menteri Pertahanan, dan kabinet tersebut diberi nama Kabinet Kerja.  Dalam proses pemilihan anggota Kabinet Kerja tersebut, terlihat dengan kentara bahwa militer telah dijadikan landasan utama oleh pemerintah, dengan mengurangi peranan partai-partai politik serta parlemen, dan sebaliknya selaras dengan naiknya peranan politik Presiden dan Angkatan Darat[40].  Dengan dasar SOB ini pula Kabinet Djuanda membentuk suatu Dewan Nasional, yang keanggotaannya didasarkan pada golongan fungsionil, sehingga militer terutama TNI-AD yang juga termasuk dalam golongan ini sangat mendukung adanya Dewan Nasional.  Sukarno beranggapan bahwa Dewan Nasional  ini merefleksikan seluruh masyarakat Indonesia berkedudukan lebih tinggi dari kabinet yang hanya mewakili parlemen[41]. 

Atas dasar SOB ini Angkatan Darat yang dimotori oleh Jenderal Nasution, lebih berkesempatan memasuki arena politik, dan berusaha merenggangkan hubungan partai politik dengan kalangan fungsional yang merupakan inti perjuangannya.  Nasution mendirikan berbagai organisasi yang berlabelkan Badan Kerja Sama, seperti BKS-PM (Badan Kerja Sama – Pemuda Militer), BKS-Bumil dan BKS-Tamil (Tani Militer dan Buruh Militer), dll.  Namun upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena pada akhirnya hanya organisasi Veteran di bawah TNI saja yang tetap eksis.  Langkah selanjutnya TNI berhasil membentuk organisasi Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNIB) yang berbasiskan “Badan Kerja Sama Sipil-Militer” itu.

Pemberontakan PRRI-Permesta yang dimotori oleh militer di daerah merupakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijaksanaan politik pemerintah pusat, namun pada akhirnya pemberontakan tersebut dapat dikuasai oleh TNI.  Bagi internal TNI sendiri hal tersebut membawa dua akibat yaitu pertama, tersingkirnya beberapa perwira yang menurut Ahmad Yani adalah “perwira kelompok radikal”. Kedua, TNI memiliki dan mendapatkan posisi yang lebih kuat di dalam pemerintahan, ditambah dengan berlakunya SOB.  Karena itu, setelah pemberontakan PRRI-Permesta lumpuh, Angkatan Darat mengeluarkan dua pokok tujuan sehubungan dengan peranan politik yang sedang diraihnya. Pertama, mengurangi peranan partai politik seminimum mungkin; dan kedua, menjadikan peranan politik yang telah dimiliki oleh TNI bersifat permanen, tidak bergantung pada SOB, yang justru sifatnya hanya sementara, sehingga menjadi peranan politik yang memuaskan baik misi dan ambisi kaum elite-TNI.

f. Politik setelah RI Kembali ke Undang Undang Dasar 1945
Selaras dengan dua tujuan yang telah ditetapkan pimpinan Angkatan Darat sebelumnya, Nasution mengusulkan kepada Presiden untuk mengusahakan mengurangi ketegangan diantara partai-partai politik, dan perlunya suatu peraturan yang membatasi jumlah partai.  Kemudian kepada Dewan Nasional, Nasution juga mengusulkan agar seluruh pegawai negeri dilarang memasuki suatu partai politik, termasuk di dalamnya adalah anggota militer dan polisi.  Sebagai implikasinya ia mengusulkan agar wakil-wakil militer harus ditunjuk untuk duduk di parlemen, serta badan-badan pemerintahan lainnya.  Inilah yang merupakan hal kunci dari pemikiran Nasution untuk mengurangi ketidakstabilan peranan politik TNI dan kemudian memberikan kedudukan tetap dalam pemerintahan.  Kunci pokok yang kedua, menurut Nasution, berdasarkan pengalaman revolusi, Indonesia selalu membutuhkan kepemimpinan yang secure dan stabil.  Hal ini menurutnya hanya dicapai dengan UUD 1945.  Kita dapat menganalisis tentang latar belakang pengusulan diberlakukannya kembali UUD 1945 bagi TNI baik secara konstitusional maupun secara politis.  Pertama, dalam UUD 1945 ada pasal tertentu yang bisa ditafsirkan guna membentuk golongan fungsional.  Kedua, guna membubarkan Konstituante yang dianggap suatu perang ideologi partai[42].  Terhadap usul-usul Nasution di Dewan Nasional itu, sekalipun ada yang mendukung, namun sebagian besar menolak dan tidak mau menerimanya.  Namun pada saat berikutnya, berawal dari pemberitaan pers yang berturut-turut tentang beberapa kudeta militer di luar negeri, kemudian hingga Nasution memberikan ceramahnya pada peringatan Hari Ulang Tahun Akademi Militer Nasional di Magelang pada tanggal 12 Nopember 1958, yang oleh disebut pidato “jalan tengah”[43], issue tentang wakil golongan fungsional gagasan Nasution itu memperoleh kemajuan yang berarti[44].  Namun pidato middle way Nasution, sungguh telah memberikan dampak psikologis yang menguntungkan bagi TNI, dimana memberikan pilihan yang sulit bagi Dewan Nasional: apakah TNI akan diberi kesempatan, atau TNI akan dipaksa untuk “merebut” kesempatan itu.  Akhirnya pada sidang tanggal 21-23 Nopember 1958, Dewan Nasional menyetujui TNI diakui sebagai golongan fungsional Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.  Dewan Nasional kemudian mengambil keputusan untuk kembali memakai UUD 1945 sebagai sistem pelaksanaan Demokrasi Terpimpin nantinya, dan keputusan ini lalu diajukan kepada Kabinet Djuanda.  Dan pada tanggal 19 Februari 1959, kabinet dengan suara bulat menyetujui keputusan tersebut serta mengucapkan keputusan kembali ke UUD 1945 di depan sidang pleno DPR pada tanggal 2 Maret 1959.  Ditambah dengan deadlock-nya Konstituante sejak bulan Februari 1959 dalam rangka merumuskan serta memutuskan dasar negara, akhirnya dengan dukungan dari TNI Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit yang antara lain menyatakan pembubaran Konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945 (setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi).  Akhirnya, dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini dapat dikatakan bahwa tujuan yang terkandung dalam peristiwa “17 Oktober” tercapai di sini.

BAB III. MILITER DAN POLITIK PADA ERA ORDE BARU

     Keterikatan ABRI dalam politik terlihat yaitu pada prakteknya militer bukan saja di perbolehkan mengikuti dunia politik, melainkan juga ”bersama kekuatan sosial politik lainnya” terlibat dalam kehidupan kenegaraan, yang bersumber pada aspek legal empirik.  Militer secara kelembagaan atau individu terlibat dalam berbagai kegiatan seperti ;
  1. Sebagai pilar Orde Baru, duduknya TNI di DPR melalui jalur pengangkatan meskipun bukan partai tetapi didasarkan atas Susduk DPR/MPR RI yang mengesahkan kedudukan tersebut.
  2. Sebagai stabilisator dan dinamisator, kehadiran politik TNI di wujudkan melalui Golkar. Disamping untuk menjamin berjalannya sistem demokrasi, politisi Orde Baru juga berusaha melahirkan kekuatan politik yang dominan.
  3. TNI bukan saja hadir di lembaga legislatif tetapi juga di eksekutif. Hal tersebut dapat dilihat dari TNI yang duduk pada jabatan kunci di pemerintahan, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan.
  4. Dala usaha menopang kesejahteraan keluarga TNI, Presiden Soeharto juga banyak memberikan kesempatan untuk berbisnis.
  5. Disamping tugas-tugas kekaryaan dan ekonomi, TNI juga memerankan fungsi modernisasi dengan ABRI masuk desa (AMD) pada daerah tertinggal dengan nama TNI [45].
Dominasi peran dalam dwi fungsi ABRI memang berada pada angkatan darat [46], hal tersebut terjadi karena sejarah panjang politik di Indonesi. Kegagalan kekuatan politik nasionalis melawan kekuatan politik Islam dalam pemerintahan Soekarno, telah menjadikan pamor kekuatan militer naik. Kup[47] yang di lakukan PKI pada tahun 1965, membuat angkatan darat menjadi mobilisator[48] dari masyarakat untuk menghalau kekuatan PKI, telah membawa nama militer (AD) semakin dicintai pada saat itu. Terutama dari kalangan priyayi dan santri dalam usaha menandingi kekuatan komunis. Percaturan politik di Indonesia sejak tahun 1959 hingga terjadi perebuatan kekuasaan oleh PKI sangat didominasi oleh Soekarno sampai dengan hal-hal yang sangat sepele.

Sekilas dwi fungsi ABRI
     Indonesia khususnya tentang Dwifungsi ABRI yang dimulai dari konsep pemikiran Jalan Tengah yang dikemukakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) A.H.Nasution pada pidatonya di AMN Magelang pada bulan November 1958. Dalam konsep jalan tengah ini dijelaskan perlunya keterlibatan militer selaku perseorangan untuk turut secara aktif menyumbangkan tenaganya diluar bidang militer yang dikemudian hari berkembang menjadi doktrin Dwifungsi yang ternyata menyimpang menjadi penekanan peranan politik lembaga TNI.
     Dari perkembangan sejarah lahirnya Dwifungsi pada masa Demokrasi terpimpin ke Dwifungsi era Orde Baru diwarnai dengan dinamika adanya politik Balance of Power Presiden Soekarno yang kemudian adanya Gerakan 30 Septembernya PKI yang disusul dengan lahirnya Orde Baru. Dimasa Orde Baru Doktrin Dwifungsi yang semakin gencar dilakukan oleh TNI menghadapi berbagai kritik baik dari dalam maupun dari luar tubuh TNI, Hal ini lebih disebabkan oleh karena makin merambahnya peranan TNI dalam posisi posisi sipil baik dalam pemerintahan maupun dalam badan legislatif.
     Pada masa masa menjelang runtuhnya rezim orde baru, kritikan-kritikan mengenai Dwifungsi makin gencar disuarakan dari dalam tubuh TNI itu sendiri diatandai dengan semakin beraninya para perwira TNI yang menyuarakan tentang peninjauan ulang doktrin Dwifungsi, tidak terlepas para purnawirawan sepert Jendral Soemitro dan bahkan Jendral A.H.Nasution selaku peletak dasar Dwifungsi turut bicara karena kondisi doktrin dwifungsi yang makin menyimpang dari arah semula.
     Munculnya konsepsi Empat Paradigma Baru untuk menggantikan Dwifungsi pada masa pasca lengsernya kepemimpinan Soeharto yang telah selama 32 tahun memimpin dengan ditopang oleh TNI sebagai alat kekuasaan menunjukan bahwa sebetulnya konsep Dwifungsi belum sepenuhnya hilang seperti yang diharapkan oleh public terutama kaum intelektual sipil yang dimotori mahasiswa. Empat Paradigma Baru tidak lebih dari sebuah bentuk Dwifungsi yang diperlunak, hal ini menunjukan bahwa TNI masih berusaha mempertahankan posisinya sebagai kekuatan politik.
Angkatan bersenjata  selaku salah satu komponen dalam sebuah negara memiliki peranan yang berbeda beda dalam prakteknya di dunia. Katakanlah negara-negara Eropa Barat dan Amerika serikat yang menganut asas Supremasi sipil menempatkan angkatan bersenjatanya hanya manjalankan fungsi Pertahanan saja. Lain halnya di negara-negara Amerika latin, Asia, Afrika dan timur tengah, selain menjalankan fungsi Pertahanan, Angkatan bersenjata juga menjalankan peran politik yang cukup besar. Dimana  tentara tampil sebagai aktor politik utama yang sangat dominan yang secara langsung menggunakan kekuasaan atau mengancam dengan menggunakan kekuasaan mereka. Kondisi tersebut diistilahkan oleh Eric A. Nordlinger dalam bukunya “Militer dalam Politik”  sebagai Pretorianisme yaitu campur tangan militer dalam pemerintahan.
     Berkenaan dengan konsep supremasi militer dan supremasi sipil DR Salim Said menjadikan konsep tersebut sebagai landasan teori dalam penulisan bukunya. Dengan berlandaskan teori tersebut DR.Salim Said mengupas tuntas tentang peranan TNI dalam kancah politik baik pada masa negara-negara Eropa Barat dan Amerika mendukung posisi TNI dalam pemerintahan sebagai upaya menghalau pengaruh komunis pada masa perang dingin hingga kebalikannya yaitu dimana Amerika dan Eropa Barat mengecam keberadaan TNI dalam pemerintahan dan digaungkannya asas supremasi sipil oleh mereka dimasa pasca perang dingin.
     Pada masa Soeharto tampil mengendalikan kekuasaan, militer mengukuhkan keyakinan dan kebenaran dwifingsi yang kemudian secara resmi dinyatakan sebagi doktrin, yang secara eksplisit menolak pandanagn yang secara tegas mengharuskan militer mengambil jarak dari kehidupan politik, sembari menyatakan militer sebagai penyelamat negara dan penjaga idiologi negara, Pancasila. Dengan kata lain Dwifungsi dikembangkan menjadi sejumlah asumsi dasar sebagai justifikasi peran politik militer, yang mencakup: Nilai kesejarahan, dalam hal ini militer Indonesia dipersepsikan sebagai institusi yang memiliki sejarah sendiri sebagai tentara rakyat yang berperan besar dalam menghadapi perlawanan militer ; Mengamankan Idiologi negara, dalam hal ini militer bertanggung jawab mengamankan ideologi negara, Pancasila; Bentuk Negara, Militer merumuskan pandangan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang diatur dalam system kekeluargaan. Militer dan sipil adalah satu keluarga, yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Berangkat darisejumlah asumsi dasar tersebut menjadikan pihak militer dengan penuh keyakinan menerapkan kebijakan dwifungsi yang dengan praktek ini membawa TNI kemudian menjadi bagian penting dalam system kekuasaan di Indonesia. Militer muncul sebagai Power Elite (Zainuddin Maliki, Birokrasi Militer dan Partai politik dalam Negara Transisi, 2000).
     Ditinjau dari sudut Sosiologis, Maurice Duverger dalam bukunya Sosiologi Politik memberikan definisi atas istilah Sosiologi Politik sebagai suatu ilmu kekuasaan didasarkan pada pendekatan sosiologi. Dua factor penyebab antagonisme politik yaitu sebab sebab individu (individual dan psikologis) dan sebab sebab kolektif (perjuangan kelas, konflik rasial, konflik antar kelompok horisontalantara kelompok kelompok territorial), dalam buku yang ditulis oleh DR. Salim Said terlihat bahwa munculnya kekuatan militer dalam kancah perpolitikan tidak terlepas dari sebab sebab kolektif  dimana militer menganggap pihak politisi sipil tidak mampu melaksanakan perannya di kancah politik sehingga menuntut dirinya untuk tampil menggantikan posisi mereka.
     Doktrin Dwifungsi yaitu fungsi sebagai kekuatan sosial politik dan fungsi sebagai kekuatan pertahan dan keamanan. Seperti pengungkapan tindakan tindakan TNI dalam menghadapi hakekat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia baik  berupa subversi, gangguan kamtibmas, ancaman dari luar negeri, pelanggaran wilayah maupun kerawanan yang ditimbulkan oleh ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Upaya yang dilakukan TNI dalam rangka pemantapan ketahanan nasional hanya dilihat dari perspektif kedudukan TNI sebagai fungsi kekuatan sosial politik, bukan dari fungsi pertahan keamanan sebagaimana konsep dwifungsi.
     Kepemimpinan TNI dalam kancah politik Indonesia , dinyatakan bahwa keterlibatan politik militer di Indonesia dimulai sejak pertengahan tahun limapuluhan dan mencapai puncaknya pada tahun 1966 seiring dengan makin mundurnya peran politik golongan sipil. Kemunduran kekuatan sipil tersebut pada akhirnya mengubah hubungan kekuatan antara sipil dan militer kearah yang menguntungkan pihak TNI. Keadaan inilah yang digunakan oleh TNI untuk memperbesar peranan politik mereka dalam pemerintahan. Kondisi ini juga diakui oleh Letjen TNI Agus Widjojo, bahwa memang telah terjadi over reach (kebablasan) tentara dalam fungsi-fungsi non militer di masa lalu sebagai akibat dari: Peran generasi 1945 yang berjuang dengan cara gerilya; kesiapan tentara menduduki posisi-posisi administrative yang ditinggalkan pejabat colonial Belanda; pandangan diri (self perception) tentara sebagai agen pembangunan (agent of development) dan agen persatuan nasional (agent of nation unity), serta pengawal bangsa (guardian of the nation; persepsi mengenai demokrasi parelmenter yang gagal memajukan kemakmuran bangsa di tahun lima puluhan; kekuasaan yang diberikan kepada militer dalam masa SOB (martial Law) sejak terjadinya pemberontakan regional ; lemahnya pengawasan system politik.





BAB IV. MILITER DAN POLITIK PADA ERA REFORMASI

     Tuntutan masyarakat mengenai dihapuskannya dwifungsi akhirnya bertemu dengan pemikiran reformasi yang berkembang dalam TNI melalui ditinggalkannya Empat Paradigma Baru. Pada tangggal 12 April 200 Pimpinan TNI menegaskan  bahwa tugas pokok TNI sudah berubah secara signifikan, TNI tidak lagi mengemban tugas social politik, dan tidak juga mengemban tanggung jawab bidang keamanan yang  sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polisi
.
Tinjauan terhadap peran politik militer   
     Dalam kaitannya dengan kritik yang disampaikan oleh Letjen TNI (Purn) A Hasnan Habib dalam purnakata, kami sependapat yakni bahwa DR.Salim Said bagaimanapun juga sebagai pengamat TNI yang berada diluar institusi TNI, tidak hidup dan berkarya dalam lembaga dan komunitas militer sehingga tidak dapat menghayati kehidupan, pelaksanaan tugas,semangat dan perasaan suatu komunitas yang disebut TNI atau militer. Karena terdapat hubungan emosional diantara sesama warga komunitas baik secara horizontal  maupun secara vertical yang mungkin dapat dijelaskan tetapi tidak dapat diresakan oleh DR.Salim Said yang berada diluar komunitas itu. Kekhasan komunitas militer itu dipertegas lagi dengan hakikat lembaga militer yang memiliki struktur dan system hirarki sangat ketat yang sama sekali melarang munculnya pemikiran dan kepentingan pribadi yang bertentangan dengan Esprit deCorps.Peran politik militer dalam buku DR.Salim said dapat dilihat  dari tiga perspektif, yaitu :
  1. Perspektif Sosiologis Militer yang dalam hal ini lebih menekankan pada hubungan sosial antara para elite militer dengan masalah sosial budaya yang diakibatkannya.
  2. Perspektif Perbandingan Politik, yang mana kelompok militer dianalisis sebagai kekuatan politik yang berperan penting dalam proses perubahan yang direncanakan dalam suatu negara.
  3. perspektif strategi dan ilmu hubungan internasional yang menitikberatkan pada peran militer dalam interaksi hubungan antar bangsa sebagai dampak perkembangan pemikiran strategis darinya.

Hapusnya dwi fungsi ABRI
     Dalam penelitian yang di lakukan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada tahun anggaran 1996-1997 dalam dua tahap di lima belas propinsi tentang harapan masyarakat terhadap Peran Sosial – Politik ABRI menghasilkan beberapa temuan di lapangan  antara lain yaitu empat kategori kelompok :
  1. Kelompok yang menolak dwi fungsi ABRI  bertolak dari pemikiran yang menentang kehadiran ABRI dalam maslah non-,iliter. Kelompok ini jelas berpegang pada prinsip supremasi sipil, dan hanya mengijinkan tentara terlibat pada urusan non-militer pada keadaan darurat.
  2. Kelompok yang tidak apriori menolak peran sosial-politik ABRI, tetapi menghendaki pembatasan yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Secara terinci kelompok ini menunjuk MPR sebagai tempat ABRI untuk berperan. Dengan melibatkan ABRI di MPR, kelompok ini mengharapkan ABRI bisa terhindar dari kudeta.
  3. Kelompok yang tergolong pragmatis melihat dwi fungsi ABRI sebagai tidak terhindarkan lagi karena dalam politik riil kekuatan masih di perlukan. Kendati demikian kelompok ini berharap agar realitas politik tersebut hendaknya tidak di jadikan ukuran atau landasan dalam mengambil kebijakan secara nasional dan lintas waktu. Oleh sebab itu kelompok ini berharap agar Peran sosial-politik ABRI di bidang kekaryaan harus senantiasa disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. Kelompok struktural melihat ABRI sebagai penjamin stabilitas pembangunan dan persatuan bangsa. Bagi kelompok ini pengurangan jumlah personel ABRI dalam jabatan-jabata sipil yang selama ini di pegangnya, bahkan di DPR-RI akan mempengaruhi proses manajemen pemerintahan pada umumnya, dan pengendalian konflik pada khususnya.
Berdasarkan temuan tersebut, LIPI memberikan enam rekomendasi kebijakan yaitu :
  1. Dalam rangka reformasi politik, dengan semakin mapannya lembaga-lembaga politik dan sipil, ABRI  perlu menitikberatkan perannya secara strategis dan mengurangi keterlibatannya dalam politik praktis, keorganisasian dan kepartaian.
  2. Dalam bidang sosial-ekonomi, jika kemanunggalan ABRI dan rakyat di masa lalu bersifat fisik, kini harus ditujukan kepada tantangan yang lebih abstrak, seperti bagaimana meningkatkan demokrasi, menanggapi masalah kemiskinan, kesenjangan sosial dan masalah hak asasi manusia.
  3. Dalam pemerintahan, peran sosial-politik ABRI atau dwi fungsi di perlukan untuk mendorong dinamika penyelenggaraannya. Kehadiran ABRI didalamnya hanya dimungkinkan pada cabang pemerintahan yang memerlukan penanganan keamanan.
  4. ABRI diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan politik luar negeri, yang di maksudkan di sini yaitu adalah perlunya ABRI secara militer menjadi sangat kuat sehingga negara asing tidak tergoda untuk memandang enteng negara kita, terutama ketika memiliki masalah dengan beberapa negara tetangga dalam urusan tapal batas.
  5. Peran sosial-politik ABRI di perlukan untuk mempercepat proses pengembangan sumber daya manusia indonesia yang handal dalam kompetisi internasional. Caranya dengan menciptakan iklim yang kondusif terhadap daya cipta dan daya saing.
  6. Peran sosial-politik ABRI di arahkan untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Pada era baru pasca lengsernya Soeharto, militer Indonesia masih akan memainkan peranan politik untuk waktu entah berapa lamalagi, semua orang yang mengerti politik di Indonesia melihat itu sebagai kenyataan yang sulit ditolak. Tetapi bentuk dan besar kecilnya peranan itu nantinya akan merupakan hasil dari kesepakatan antara kekuatan-kekuatan politik yang ada di Indonesia lewat dialog yang panjang mengenai format baru politik Indonesia serta posisi militer didalam format tersebut.[49]


 


BAB V. PENUTUP

     Demikian sekilas gambaran perjalanan politik TNI sejak kelahirannya, dimana terlihat pasang surut hubungan sipil-militer yang menarik untuk dikaji lebih jauh.  Dan sekiranya perlu diingat akan pelajaran berharga yang mungkin bisa dipetik dari hal di atas adalah bahwa militer tidak akan campur tangan dalam panggung politik jika rezim sipil yang berkuasa mempunyai legitimasi yang kuat dan pertikaian antar kelompok kepentingan dari pihak sipil tidak mengganggu kestabilan dan jalannya pemerintahan.  Militer akan melakukan intervensi jika ketidakpastian politik begitu tinggi, para politisi lemah atau melakukan politicking demi kepentingan sesaat atas nama golongannya masing-masing yang menimbulkan ketidakstabilan politik. Memang sudah seharusnya didalam negara demokrasi seperti Indonesia ini, militer secara profesional dan proporsional di kembalikan kepada peran dan fungsinya yang mengemban tugas pokok sebagai alat pertahanan negara. Sudah sepatutnya TNI lebih konsentrasi untuk membenahi diri dan menyiapkan kembali segala yang di perluakan untuk mempertahankan negara ini dari segala ancaman dari luar, dan tidak lagi mengahrapkan untuk berkecimpung di dunia politik praktis yang merupakan wilayah sipil. Berbagai tantangan telah menunggu TNI dan itu tidaklah mudah, seperti halnya beberapa waktu yang lalu negara ini di hadapkan pada ketegangan dengan militer dari negara tetangga seperti malaysia berkaitan dengan wilayah perbatasan. Hal tersebut sebenarnya tidak akan terjadi seandainya militer kita kuat dan konsisten dengan profesionalisme tugasnya serta di dukung dengan peralatan persenjataan modern yang di segani oleh negara-negara lain. Sudah cukup kiprah militer di dalam kancah perpolitikan di Indonesia, dan negara ini telah banyak merasakan akibat yang di timbulkannya. Rakyat Indonesia sekarang ni mengaharapkan  TNI jauh lebih profesional, dan bisa di banggakan karena kiprahnya dalam mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, dan bukan karena hal-hal lainnya yang bukan wilayah profesionalisme tugasnya.




DAFTAR PUSTAKA


A.H.  Nasution,  Sekitar  Perang  Kemerdekaan  Indonesia,  Volume  III,  Bandung, Penerbit   Angkasa, 1977

A.H. Nasution, TNI, Volume II, Jakarta, Penerbit Seruling Masa, 1968

________, Sejarah Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI,  2000

________,Dinas  Sejarah Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Britton, Peter. Profesionalisme dan Ideologi Militer Indonesia, Perspektif Tradisi-Tradisi Jawa dan Barat. Jakarta, LP3ES, 1996, terjemahan , hal. 159-162.

Huntington, Samuel P. The Soldier and The State: The Theory and Politics Civil-military Relations, Harvard University Press, Cambridge, 1957

Ispandriano, Lukas S. & Thomas Hanitzsch, Media-Militer-Politik, “Crisis Communication: Perspektif Indonesia dan Internasional”, Galang Press 2002

Nurhadi, Robi. Spd. M. Si. Konflik Presiden Versus Polri di Era Transisi Demokrasi, Pusat studi politik Madani Institute, Jakarta, 2004, hal. 43

Nordlinger, Eric  A.      Soldiers   in  Politics:  Military Coups   and  Government,   Prentice-Hall, Englewood Cliffs, New Jersey, 1977, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: Militer dalam Politik, Penerbit Rineka Cipta, 1990

Perlmutter, Amos The Military and Politics and Modern Times: On Professionals, Praetorians and Revolutionary Soldiers, Yale University Press, New Haven dan London, 1977, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Militer dan Politik, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2000

Perlmutter, Amos dalam Arif Yulianto, Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orde Baru di tengah Pusaran Demokrasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002, hal. 73

Saleh As’ad Djamhari, Drs.  Ikhtisar Sejarah Perjuangan ABRI 1945-sekarang, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia-Pusat Sejarah dan Tradisi ABRI, 1995

Salim  Said,  Genesis of Power, General Sudirman  and The Indonesian Military in Politics: 1945-1949, Singapura dan Jakarta: ISEAS dan Pustaka Sinar Harapan, 1991

Salim Said,  Tentara   Nasional  Indonesia   dalam    Politik:  Dulu, Sekarang dan Masa Datang ;   Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini dan Kelak, Jakarta, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 2001

Salim Said, Tumbuh dan Tumbangnya Dwifungsi, Perkembangan Pemikiran Politik Militer Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, 2002

Samego, Indira. dalam TNI di Era Perubahan, Jakarta, Erlangga 2000, hal. 3-10.

Yahya  A.  Muhaimin,  Perkembangan  Militer   dalam  Politik di Indonesia 1945-1966, Penerbit Gadjah Mada Press, 1982

No comments:

Post a Comment