KONSEP KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang
atau
sekelompok
manusia
untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain
sedemikian
rupa
sehingga tingkah-laku itu
menjadi
sesuai
dengan
keinginan
dan
tujuan
dari
orang
yang mempunyai kekuasaan
itu.
Kekuasaan
sosial terdapat dalam semua hubngan sosial dan dalam semua organisasi sosial,
beberapa pendapat tokoh
di bawah ini :
-
Ossip K
Flechtheim,
kekuasaan
sosial
adalah
“keseluruhan
dari kemampuan, hubungan-hubungan dan
proses-proses
yang menghasilkan
ketaatan
dari
pihak
lain untuk
tujuan-tujuan yang ditetapkan
oleh pemegang kekuasaan.
-
Robert M.
Mac
Iver,
kekuasaan sosial adalah
kemampuan
untuk
mengendalikan tingkah laku
orang lain, baik
secara
langsung
dengan
jalan
memberi perintah, maupun
secara
tidak
langsung
dengan
menggunakan
segala alat dan cara yang tersedia.
-
Max Weber
menuliskan adanya tiga
sumber
kekuasaan:
pertama
dari perundang-undangan yakni
kewenangan; kedua, dari
kekerasan seperti penguasaan
senjata;
ketiga, dari karisma.
Kekuasaan Politik adalah “kemampuan
untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik
terbentuknya maupun akibat-akibatnya
sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri”.
Ossip K.
Flechtheim membedakan
dua macam kekuasaan politik, yakni :
1. Bagian dari kekuasaan sosial yang
terwujud dalam negara (kekuasaan negara), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden dan sebagainya
2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.
Ada beberapa pandangan mengenai arti kekuasaan,
di antaranya :
a. Menurut Miriam Budiardjo,
kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku.
b. Menurut Ramlan Surbakti, kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku
sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
c. Menurut Gibson, kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memperoleh
sesuatu sesuai dengan cara yang dikehendaki.
d. Menurut Russel, kekuasaan adalah kemampuan
untuk menggunakan
pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Pada intinya, kekuasaan diartikan sebagai kapasitas yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi
cara berpikir dan berperilaku
orang lain sesuai dengan yang
diinginkannya.
TUJUAN KEKUASAAN
Pada hakikatnya, berbagai sistem kekuasaan
yang dibentuk oleh manusia
selalu bertujuan pada nilai-nilai kebaikan. Kesejahteraan, keadilan, persatuan dan keamanan
adalah beberapa tujuan yang ingin dicapai.
Tujuan-tujuan kekuasaan diatas harus mencerminkan sikap yang berwatak
protagonist (Baik). Kekuasaan berwatak protagonis adalah kekuasaan yang tidak
dibangun berdasarkan sistem formalitas-elitis,
protokoler, pengawalan, tidak dibangun
berdasarkan fasilitas yang serba
VVIP, tidak serba
politis dimana setiap keputusan
dan kebijakan yang diambil
selalu mementingkan individu dan golongan, tidak berorientasi pada jabatan
dan komisi-komisi, persentase dari proyek atau bila merujuk pada bahasa Anggelina Sondakh, ada apel
Malang (Rupiah) dan apel
Washington (Dollar). Kekuasaan yang berwatak protagonis dibangun berdasarkan penghambaan total kepada
rakyat. Jujur, bersih, amanah, sederhana, pro rakyat
bukanlah slogan pencitraan menjelang Pemilihan, tetapi bagian dari sikap yang
harus dilakukan bila ingin kekuasaan berwatak
protagonist.
FUNGSI KEKUASAAN
Kelembagaan Negara di Indonesia dapat di bagi menjadi
tiga yang masing-masing mempunyai
kekuasaan
khusus,
yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif (Rulemaking
function
/
pembuatan
undang-undang )
2.
Kekuasaan Eksekutif ( Rule application
function
/
pelaksanaan undang-undang )
3.
Kekuasaan Yudikatif (Rule
adjudication
function
/
pengadilan atas pelanggaran undang-undang
Fungsi-fungsi kekuasaan legislatif
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang
diadakan secara periodic dan berasal
dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami
ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking,
Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education,
dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari le. masyarakat.
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari le. masyarakat.
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.
Supervision and Critism
of Government, berarti fungsi legislative
untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera
mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian.
Education adalah
fungsi DPR untuk memberikan
pendidikan politik yang baik
kepada masyarakat. Anggota DPR harus member
contoh bahwa mereka
adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya.
Representation, merupakan fungsi dari anggota legislative untuk mewakili
pemilih. Seperti telah disebutkan,
di Indonesia, seorang
anggota dewan dipilih oleh sekitar
300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia
wakili kepentingannya di dalam konteks negara.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah :
Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan.
Presiden atau Perdana
Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan Negara lain, terlibat
dalam keanggotaan suatu lembaga
internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya
dari lembaga donor, dan sejenisnya.
Party Chief berarti seorang kepala eksekutif
sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu.
Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka
di suatu Negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer. Di dalam
system parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal
dari partai yang menang
pemilu.
Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana
menteri adalah pimpinan
tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer
jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang
bukan kalangan militer.
Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai
duta-duta besar yang tersebar di perwakilan Negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran
trias politika John Locke,
termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara
lain.
Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani
perjanjian dengan Negara lain atau
lembaga internasional. Dalam fungsi
ini, penandatangan dilakukan oleh presiden,
menteri luar negeri,
ataupun anggota-anggota cabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan
diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata
Negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab
tantangan riil dalam implementasi
suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang
maupun memberi sanksi atas setiap
pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa
dispesifikasikan kedalam daftar masalah
hukum berikut :
Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak);
Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum
yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
- Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
- Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
- Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
KESIMPULAN
Pada hakekatnya, kekuasaan merupakan kapasitas yang dimiliki
seseorang untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lain sesuai
dengan yang diinginkannya. Kekuasaan tersebut dapat diperoleh dari berbagai
sumber yang dibedakan menjadi kekuasaan formal dan kekuasaan personal.
Kekuasaan biasanya identik dengan politik. Politik sendiri diartikan sebagai
upaya untuk ikutberperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan
masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan pada dunia politik yang kerap dilakukan
oleh pelaku politik menimbulkan pandangan bahwa tujuan utama berpartisipasi
politik hanyalah untuk mendapatkan kekuasaan. Padahal, pada hakekatnya
penggunaan kekuasaan dalam politik
bertujuan untuk mengatur kepentingan masyarakat
seluruhnya, bukan untuk kepentingan
pribadi ataupun kelompok. Untuk itu, adanya
pembatasan kekuasaan sangat diperlukan agar tumbuh kepercayaan
masyarakat terhadap pemegang kekuasaan dan terciptanya keadilan serta
kenyamanan dalam kehidupan.
DAFTAR BACAAN:
- Budiarjo, Miriam, Prof. DASAR-DASAR
ILMU POLITIK. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.2008.
- Edisi ketiga.Syafiee, Kencana Inu. PENGANTAR
ILMU POLITIK. Pustaka Reka Cipta: Bandung. 2009.Cetakan Pertama.
- http://okghiqowiy.blogspot.com/2012/04/pengertian-dan-pentingnya-wewenang.htmlhttp://abdulfaroj.blogspot.com/2012/01/bab-7-wewenangdelegasidesentralisasi.
- htmlwww.slideshare.net/abd3llah/kekuasaan-dan-wewenang
- htmlhttp://Fabadiah.files.wordpress.com/bab-ii-legitimasi-kekuasaan.docx
No comments:
Post a Comment