Friday, 16 December 2016

Pengelolaan Keuangan Negara



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarkat adil, makmur dan merata berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 18A ayat (2) UUD RI 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan,pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
Dengan demikian, UUD 1945 menjadi landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan program keuangan agar bisa dilaksanakan tepat sasaran yakni menyentuh kebutuhan rakyat.

Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengelolaan dan Ruang lingkup keuangan Negara?
2. Bagaimana pengeluaran dan penerimaan Negara?
3. Apakah pengertian dari anggaran dan proses penganggaran?

Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui pengelolaan Keuangan Negara.
2.Untuk mengetahui kekuasaan dalam pengelolalaan keuangan Negara.


BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yag dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan dijelaskan sebagai berikut.Pengertian keuangan dilihat dairi susut pandang.

1)      Objek : semua hak, kewajiban, negera yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijkan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan serta segala sesuatu baik yang berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2)      Subjek : seluruh objek keuangan di atas yang dimiliki negara dan/ atau dikuasai pemerintah, negara/daerah dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3)      Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek tersebut, di atas mulai dari pemurusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
4)      Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkatian dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.
5)      Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3):”semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 172003)

Dengan demikian pengertian keuangan negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)      Hak negara untuk memungut pajak,mengeluarkan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
2)      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintah negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
3)      Penerimaan negara
4)      Pengeluaran negara
5)      Penerimaan negara
6)      Pengeluaran daerah
7)      Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat di nilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan negara.
8)      Kekayaan pihak lain yang dkuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau kepentingan umum.
9)      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Bidang pegelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governancedalam penyelenggaraan, pengelolaan kuangan negara perlu diselanggarakan secara profesional, terbuka, dan tanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar.
Sesuai dengan amanat pasal 23 C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dekenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas  spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practice (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan kuangan Negara.
RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a)      Hak negarauntuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,  dan melakukan pinjaman;
b)      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c)       Penerimaan negara;
d)     Pengeluaran negara;
e)      Penerimaan daerah;
f)        Pengeluaran daerah;
g)      Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
h)      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i)        Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j)        Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau  badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
                                                  
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Penerimaan Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1. Penerimaan Dalam Negeri, yang terdiri dari:
·         Penerimaan Perpajakan
·         Pajak Penghasilan (Minyak dan Gas, Non Minyak dan Gas)
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Bumi dan Bangunan
·         Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
·          Pajak Lainnya
·         Pajak Perdagangan Internasional
·         Bea Masuk
·         Pajak/Pengutan Ekspor
·         Penerimaan Bukan Pajak
·         Penerimaan Sumber Daya Alam (Minyak Bumi, Gas Alam, Pertambangan Umum, Kehutanan, Perikanan)
·         Bagian Laba BUMN
·         PNPB Lainnya
2. Penerimaan Luar Negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari Investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri.Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari Visa para tourist yang datang ke Indonesia.
Pengeluaran Negara
Pengeluaran negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1. Pengeluaran Rutin
2. Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :
- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Dan juga pengeluaran lain-lain
Sedangkan pengeluaran pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai Departemen atau Lembaga Negara.
- Pengeluaran pembangunan untuk Anggaran Pembangunan Daerah
- Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain
Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
- Sektor Produksi
- Sektor Distribusi
- Sektor Konsumsi Masyarakat
- Sektor Keseimbangan Perekonomian
Jenis – Jenis Pengeluaran Negara Menurut Sifatnya Meliputi :
1.PENGELUARAN INVESTASI
Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang.

2. PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat.

3. PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

4. PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
 Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang.

5. PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah.

PENGERTIAN,FUNGSI,STRUKTUR,SISTEM ANGGARAN DAN PROSES PENGANGGARAN

1.Pengertian Anggaran
Anggaran merupakan suatu alat untuk perencanaan dan pengawasan operasi keuntungan dalam suatu organisasi laba dimana tingkat formalitas suatu budget tergantung besar kecilnya organisasi. Untuk melaksanakan tugas di atas, tentu saja diperlukan rencana yang matang. Dengan demikian dari gambaran tersebut dapat terasa pentingnya suatu perencanaan dan pengawasan yang baik hanya dapat diperoleh manajemen dengan mempelajari, menganalisa dan mempertimbangkan dengan seksama kemungkinan-kemungkinan, alternatif-alternatif dan konsekwensi yang ada sehingga dapat didefinisikan sebagai berikut:

Menurut Munandar, (1985 : hal 1), pengertian anggaran yaitu:
“Budget (anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.”
Menurut Y. Supriyanto, (1985:227), pengertian anggaran yaitu:
“Budgeting menunjukkan suatu proses, sejak dari tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang diperlukan. Pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencana itu sendiri, implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan evaluasi dari hasil-hasil pelaksanaan rencana.


2.Fungsi Anggaran
Menurut Nafirin (2004:20) anggaran memiliki tiga fungsi:
1.      Fungsi perencanaan
Anggaran merupakan alat perencanaan tertulis yang menuntut pemikiran teliti, karena anggaran memberikan gambaran yang lebih nyata/jelas dalam unit dan uang.
2.       Fungsi pelaksanaan
Anggaran merupakan pedoman dalam pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara selaras dalam pencapaian tujuan (laba).
3.      Fungsi pengendalian
Anggaran merupakan alat pengendalian/pengawasan (controlling). Pengendalian berarti melakukan evaluasi (menilai) atas pelaksanaan pekerjaan dengan cara membandingkan realisasi dengan rencana (anggaran) dan melakukan tindakan perbaikan apabila dipandang perlu.
Selain itu, ada pula yang menambahkan fungsi anggaran sebagai pedoman kerja.Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter.penyusunan anggaran berdasarkan pengalaman masa lalu dan taksir-taksiran pada masa yang akan datang, maka ini dapat menjadi pedoman kerja bagi setiap bagian dalam perusahaan untuk menjalankan kegiatannya.
3.Struktur Anggaran
1. Pendapatan dan Hibah
Pendapatan diperoleh dari sumber pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Bukan Pajak diantaranya penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN, penerimaan instansi pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi semisal biaya pembuatan SIM di Kepolisian, biaya nikah di KUA dan pendapatan lain-lain.
Hibah adalah pemberian oleh negara lain kepada negara yang tidak perlu dikembalikan lagi, dapat berupa uang maupun barang.
2. Belanja
Belanja adalah pengeluaran yang dilakukan instansi pemerintah, pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang dilaksanakan secara terus-menerus sepanjang tahun misalnya gaji, pembelian alat tulis pakai habis, dsb.Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk membangun aset tetap dan tidak dilaksanakan secara rutin misalnya pembangunan jalan, jembatan dsb.
3. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
4. Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
5. Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran.Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
6. Keseimbangan
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan keseimbangan umum.
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan keseimbangan Umum adalah total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga
7. Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran.Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang.
4.Sistem Anggaran
Sistem anggaran, merupakan sisitem pengawasan jalannya  arah bagi  pencapaian target yang diharapkan dengan memperhatikan indikasi-indikasi keuangan.
Sistem Anggaran merupakan rencana anggaran tahunan yang biasanya disusun dan dievaluasi satu tahun sekali. Sistem anggaran ini  disusun sebelum masa berlakunya tahun anggaran yang baru dan dievaluasi pencapaiannya setiap akhir masa tahun anggaran.Sistem Anggaran ini, biasanya ditinjau ulang atau direvisi - jika diperlukan-  satu tahun sekali untuk direview kesesuaiannya dengan target pada pertengahan tahun anggaran.Setiap bulan, system anggaran ini akan direview untuk melihat arah pencapaian hasil aktual dibandingkan dengan rencana/target yang telah ditetapkan. 
Sistem  anggaran, biasanya terdiri dari rencana pengeluaran organisasi yang dapat dibedakan dalam pengeluaran-pengeluaran rutin organisasi (expenses) dan pengeluaran untuk pembelian sarana kerja (Capital) dan terdapat dua pengelompokan pengeluaran besar yaitu  pengeluaran tetap (fixed cost) dan pengeluaran tidak tetap (variable cost). Pengeluaran tetap adalah jenis pengeluaran rutin yang tidak terpengaruh oleh jumlah produk yang dihasilkan seperti pengeluaran rutin perusahaan untuk perawatan/sewa gedung atau kendaraan dll.Sedangkan pengeluaran tidak tetap adalah pengeluaran yang langsung berhubungan dengan produk seperti pembelian bahan baku, ongkos cetak dll.
5.Proses Penganggaran
proses penyusunan anggaran dapat dibagi menjadi 2 :
  1. dari atas ke bawah (top-down)
  2. dari bawah ke atas (bottom-up).
Dari Atas ke Bawah ( top-down )
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalanan sebuah program.
Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah, yaitu :
  1. Metode kemampuan (the affordable method), yaitu metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
  2. Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method), yaitu proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya.
  3. Metode persentase penjualan (Percentage of sales), yaitu menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase peningkatan penjualan dilapangan.
  4. Melihat pesaing (competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya.
  5. Pengembalian investasi (return of investment) yitu pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya.

Dari Bawah ke Atas ( Bottom-up )
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah diterapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. 
Ada 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yaitu :
  1. Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) yaitu dengan menegaskan pada penentusn tujun dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan pekiraan anggaran yang dibutuhkan utuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
  2. Metode pengembalian berkala (payout planning) yaitu menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akam mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima hasil penjualan. Tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break event point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah masuk tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
  3. Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) yaitu mengguakan perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukan dalam kommputer dengan teknis analisis regresi berganda (multiple regresion analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
PENGELOLAAN DAN  KEKUASAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
A. Presiden
Presiden selaku Kepala pemerintahan, memegang kekuasaanpengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi :
  • Kewenangan yang bersifat umum, meliputi : Penetapan Arah, Kebijakan umum, Strategi, Prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja K/L, penetapan gaji dan tunjangan, pedoman pengelolaan penerimaan negara.; 
  • Kewenangan khusus, meliputi: Kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain: keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara. 
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Keuangan Negara, fungsi pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan negara tersebut dijalankan dalam bentuk: 
  • Selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan dikuasakan kepada Menteri Keuangan; 
  • Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga negara dikuasakan kepada masing-masing menteri/pimpinan lembaga; 
  • Penyerahan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 
  • Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Sentral. 
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (Pasal 6 UUNo. 17/2003). Pada dasarnya Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan

B. Menteri Keuangan
Dalam penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Presiden tersebut, sebagian dikuasakan kepada : Menteri Keuangan, sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah pusat dalam hal kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan bertindak selaku Chief Financial Officer (CFO) , mempunyai tugas : 
  • Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; 
  • Menyusun RAPBN dan Rancangan Perubahan APBN 
  • Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, 
  • Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan, 
  • Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dalam UU; 
  • Melaksanakan fungsi bendahara umum negara 
  • Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggunganjawaban pelaksanaan APBN; 
  • Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan UU. 
Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan.Sebagian kekuasaan lainnya diberikan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya. Jika Presiden memiliki fungsi sebagai Chief Executive Officer (CEO) maka Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan menteri/pimpinan lembaga berperan sebagai Chief Operating.
Officers (COOs).Hubungan tersebut tergambar seperti pada gambar 6.1. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan asset dan kewajiban negara secara nasional, sedangkan para menteri dan pimpinan lembaga negara pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Pemisahan fungsi seperti di atas dimaksudkan untuk membuat kejelasan dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab.Sebelumnya fungsi-fungsi tersebut belum terbagi secara tegas sehingga seringkali terjadi tumpang tindih antar lembaga. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan terlaksananya mekanisme checks and balances. Selain itu, dengan fokusnya fungsi masing-masing kementrian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. Menteri Keuangan dengan penegasan fungsi sebagai CFO akan memiliki fungsi-fungsi antara lain: 
  • Pengelolaan kebijakan fiskal; 
  • Penganggaran; 
  • Administrasi Perpajakan; 
  • Administrasi Kepabeanan; 
  • Perbendaharaan (Treasury); 
  • Pengawasan Keuangan. 
Pembagian kewenangan yang jelas, sebagaimana tampak dalam gambar diatas, dalam pelaksanaan anggaran antara menteri keuangan dan menteri teknis tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan terlaksananya mekanisme saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan pengeluaran negara dan jaminan atas kejelasan akuntabilitas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran. Selain itu, pembagian kewenangan ini akan memberikan fleksibilitas bagi menteri teknis, sebagai pengguna anggaran, untuk mengatur penggunaan anggaran kementeriannya secara efisien dan efektif dalam rangka optimalisasi kinerja kementeriannya untuk menghasilkan output yang telah ditetapkan.
Pembagian kewenangan yang jelas tersebut berimplikasi pada perubahan pelaksanaan dalam pembayaran atas beban APBN. Sebelum pengundangan UU Nomor 1 Tahun 2004 kewenangan menteri teknis/kepala lembaga negara dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN terbatas pada aspek pembuatan komitmen/perjanjian dalam rangka pengadaan barang/jasa serta pengujian dalam rangka penerbitan SPP dan pembebanan anggaran atas transaksi yang terjadi sesuai dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dimilikinya.

C. Menteri/Pimpinan Lembaga
Menteri/Pimpinan Lembaga, sebagai pengguna anggaran/ barang, berkedudukan sebagai Chiefr Operasional Officer ( COO) mempunyai tugas : 
  • Menyusun rancangan anggaraan kementerian/lembaga yang dipimpinannya; 
  • Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, 
  • Melaksanakan anggaran kememterian/lembaga; 
  • Melaksanakan pemungutan ONBP dan menyetorkannya ke kas negara, 
  • Mengelola piutang dan utang yang menjadi yanggungjawab kementerian negara/lembaga, 
  • Mengelola barang milik negara 
  • Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negasra/lembagala, 
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggunggjawabnya berdasarkan UU. 
D. Gubernur/Bupati/Walikota
Sesuai dengan azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dalam pengelolaan keuangan negara menyerahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, selaku pengelola keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (KSKPKD), selaku pejabat pengelola APBD. KSKPKD mempunyai tugas : 
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD, 
  • Menyusun RAPBD dan Rancangan Perubahan APBD, 
  • Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda; 
  • Melaksanakan fungsi Bendahara umum daerah, 
  • Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Saran
1.Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat.
2.Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan bagi rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan dan kepentingan rakyat










Daftar Pustaka


No comments:

Post a Comment