BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan
pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarkat adil,
makmur dan merata berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah
Provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten kota. Tiap-tiap daerah tersebut
mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 18A ayat
(2) UUD RI 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan,pelayanan umum, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
UU.
Dengan demikian,
UUD 1945 menjadi landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan UU
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan program
keuangan agar bisa dilaksanakan tepat sasaran yakni menyentuh kebutuhan rakyat.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengelolaan dan Ruang
lingkup keuangan Negara?
2. Bagaimana pengeluaran dan
penerimaan Negara?
3. Apakah pengertian dari anggaran
dan proses penganggaran?
Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui pengelolaan
Keuangan Negara.
2.Untuk mengetahui kekuasaan dalam
pengelolalaan keuangan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yag
dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
Pendekatan
yang dipakai dalam merumuskan keuangan dari sisi objek, subjek, proses, dan
tujuan dijelaskan sebagai berikut.Pengertian keuangan dilihat dairi susut
pandang.
1) Objek : semua hak, kewajiban, negera yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijkan dan kegiatan dalam bidang fiskal,
moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan serta segala sesuatu
baik yang berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Subjek : seluruh objek keuangan di atas yang
dimiliki negara dan/ atau dikuasai pemerintah, negara/daerah dan badan lain
yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3) Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan objek tersebut, di atas mulai dari pemurusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
4) Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkatian dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam
rangka.
5) Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir
3):”semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. (Pasal 1 huruf 1 UU
No. 172003)
Dengan
demikian pengertian keuangan negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Hak negara untuk memungut pajak,mengeluarkan
pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
2) Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
layanan umum pemerintah negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
3) Penerimaan negara
4) Pengeluaran negara
5) Penerimaan negara
6) Pengeluaran daerah
7) Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat di nilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan negara.
8) Kekayaan pihak lain yang dkuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau kepentingan
umum.
9) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bidang pegelolaan keuangan negara yang demikian luas
dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan
moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam
rangka mendukung terwujudnya good
governancedalam penyelenggaraan, pengelolaan kuangan negara perlu
diselanggarakan secara profesional, terbuka, dan tanggungjawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar.
Sesuai dengan
amanat pasal 23 C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Keuangan
Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang
dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah
lama dekenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas
spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practice (penerapan kaidah-kaidah
yang baik) dalam pengelolaan kuangan Negara.
RUANG LINGKUP KEUANGAN
NEGARA
Ruang
lingkup keuangan negara meliputi:
a) Hak
negarauntuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
melakukan pinjaman;
b) Kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c) Penerimaan negara;
d) Pengeluaran
negara;
e) Penerimaan
daerah;
f) Pengeluaran daerah;
g) Kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
daerah.
h) Kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i)
Kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j)
Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud
meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan
kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga,
atau perusahaan negara/daerah.
PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN NEGARA
Penerimaan Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
dengan Undang-Undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1. Penerimaan Dalam Negeri, yang terdiri dari:
·
Penerimaan
Perpajakan
·
Pajak
Penghasilan (Minyak dan Gas, Non Minyak dan Gas)
·
Pajak
Pertambahan Nilai
·
Pajak
Bumi dan Bangunan
·
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
·
Pajak Lainnya
·
Pajak
Perdagangan Internasional
·
Bea
Masuk
·
Pajak/Pengutan
Ekspor
·
Penerimaan
Bukan Pajak
·
Penerimaan
Sumber Daya Alam (Minyak Bumi, Gas Alam, Pertambangan Umum, Kehutanan,
Perikanan)
·
Bagian
Laba BUMN
·
PNPB
Lainnya
2. Penerimaan Luar Negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari Investasi
atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri.Bisa juga didapatkan dari
ekspor barang ataupun dari Visa para tourist yang datang ke Indonesia.
Pengeluaran
Negara
Pengeluaran negara merupakan
pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu
negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran negara dikelompokkan
menjadi dua, yaitu :
1. Pengeluaran Rutin
2. Pengeluaran Pembangunan
2. Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara merupakan pengeluaran yang selalu
ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin ini meliputi :
- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Dan juga pengeluaran lain-lain
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Dan juga pengeluaran lain-lain
Sedangkan pengeluaran pembangunan merupakan semua
pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Yang termasuk
pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai Departemen atau
Lembaga Negara.
- Pengeluaran pembangunan untuk Anggaran Pembangunan Daerah
- Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain
- Pengeluaran pembangunan untuk Anggaran Pembangunan Daerah
- Dan juga pengeluaran pembangunan lain-lain
Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh
oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
- Sektor Produksi
- Sektor Distribusi
- Sektor Konsumsi Masyarakat
- Sektor Keseimbangan Perekonomian
- Sektor Distribusi
- Sektor Konsumsi Masyarakat
- Sektor Keseimbangan Perekonomian
Jenis – Jenis Pengeluaran Negara Menurut Sifatnya Meliputi :
1.PENGELUARAN
INVESTASI
Pengeluaran
yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang.
2. PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat.
3. PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengeluaran
yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
4.
PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat
langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi
pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang.
5. PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah.
PENGERTIAN,FUNGSI,STRUKTUR,SISTEM
ANGGARAN DAN PROSES PENGANGGARAN
1.Pengertian
Anggaran
Anggaran merupakan suatu alat untuk perencanaan dan
pengawasan operasi keuntungan dalam suatu organisasi laba dimana tingkat formalitas
suatu budget tergantung besar kecilnya organisasi. Untuk melaksanakan tugas di atas,
tentu saja diperlukan rencana yang matang. Dengan demikian dari gambaran
tersebut dapat terasa pentingnya suatu perencanaan dan pengawasan yang baik
hanya dapat diperoleh manajemen dengan mempelajari, menganalisa dan
mempertimbangkan dengan seksama kemungkinan-kemungkinan, alternatif-alternatif
dan konsekwensi yang ada sehingga dapat didefinisikan sebagai berikut:
Menurut Munandar, (1985 : hal 1),
pengertian anggaran yaitu:
“Budget
(anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi
seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan
berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.”
Menurut
Y. Supriyanto, (1985:227), pengertian anggaran yaitu:
“Budgeting
menunjukkan suatu proses, sejak dari tahap persiapan yang diperlukan sebelum
dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang
diperlukan. Pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencana itu sendiri,
implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan
evaluasi dari hasil-hasil pelaksanaan rencana.
2.Fungsi Anggaran
Menurut Nafirin (2004:20) anggaran memiliki tiga fungsi:
1.
Fungsi
perencanaan
Anggaran merupakan alat perencanaan
tertulis yang menuntut pemikiran teliti, karena anggaran memberikan gambaran
yang lebih nyata/jelas dalam unit dan uang.
2.
Fungsi pelaksanaan
Anggaran merupakan pedoman dalam
pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara selaras dalam
pencapaian tujuan (laba).
3.
Fungsi
pengendalian
Anggaran merupakan alat
pengendalian/pengawasan (controlling). Pengendalian berarti melakukan evaluasi
(menilai) atas pelaksanaan pekerjaan dengan cara membandingkan realisasi dengan
rencana (anggaran) dan melakukan tindakan perbaikan apabila dipandang perlu.
Selain itu, ada pula yang menambahkan fungsi anggaran
sebagai pedoman kerja.Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun
sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter.penyusunan anggaran berdasarkan
pengalaman masa lalu dan taksir-taksiran pada masa yang akan datang, maka ini
dapat menjadi pedoman kerja bagi setiap bagian dalam perusahaan untuk
menjalankan kegiatannya.
3.Struktur Anggaran
1. Pendapatan dan Hibah
Pendapatan
diperoleh dari sumber pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama
penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Bukan Pajak diantaranya penerimaan dari
sumber daya alam, laba BUMN, penerimaan instansi pemerintah yang terkait pelaksanaan
tugas dan fungsi semisal biaya pembuatan SIM di Kepolisian, biaya nikah di KUA
dan pendapatan lain-lain.
Hibah adalah
pemberian oleh negara lain kepada negara yang tidak perlu dikembalikan lagi,
dapat berupa uang maupun barang.
2. Belanja
Belanja adalah
pengeluaran yang dilakukan instansi pemerintah, pengeluaran rutin adalah
pengeluaran yang dilaksanakan secara terus-menerus sepanjang tahun misalnya
gaji, pembelian alat tulis pakai habis, dsb.Sedangkan belanja pembangunan
adalah pengeluaran yang digunakan untuk membangun aset tetap dan tidak
dilaksanakan secara rutin misalnya pembangunan jalan, jembatan dsb.
3. Dana
Perimbangan
Dana
Perimbangan adalah transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi
hasil penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
4. Dana Otonomi
Khusus
Dana Otonomi
Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi
yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan
alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan
mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
5. Defisit dan
Surplus
Defisit atau
surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran.Pengeluaran yang
melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus.
6. Keseimbangan
Dalam tampilan
APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan
keseimbangan umum.
Keseimbangan
primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran
bunga, sedangkan keseimbangan Umum adalah total penerimaan dikurangi total
pengeluaran termasuk pembayaran bunga
7. Pembiayaan
Pembiayaan
diperlukan untuk menutup defisit anggaran.Beberapa sumber pembiayaan yang
penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi,
penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman
proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali
utang.
4.Sistem Anggaran
Sistem anggaran, merupakan sisitem pengawasan jalannya arah
bagi pencapaian target yang diharapkan dengan memperhatikan
indikasi-indikasi keuangan.
Sistem Anggaran merupakan rencana anggaran tahunan yang biasanya
disusun dan dievaluasi satu tahun sekali. Sistem anggaran ini disusun
sebelum masa berlakunya tahun anggaran yang baru dan dievaluasi pencapaiannya
setiap akhir masa tahun anggaran.Sistem Anggaran ini, biasanya ditinjau ulang
atau direvisi - jika diperlukan- satu tahun sekali untuk direview
kesesuaiannya dengan target pada pertengahan tahun anggaran.Setiap bulan,
system anggaran ini akan direview untuk melihat arah pencapaian hasil aktual
dibandingkan dengan rencana/target yang telah ditetapkan.
Sistem anggaran, biasanya terdiri dari rencana pengeluaran
organisasi yang dapat dibedakan dalam pengeluaran-pengeluaran rutin organisasi
(expenses) dan pengeluaran untuk pembelian sarana kerja (Capital)
dan terdapat dua pengelompokan pengeluaran besar yaitu pengeluaran tetap
(fixed cost) dan pengeluaran tidak tetap (variable cost).
Pengeluaran tetap adalah jenis pengeluaran rutin yang tidak terpengaruh oleh
jumlah produk yang dihasilkan seperti pengeluaran rutin perusahaan untuk
perawatan/sewa gedung atau kendaraan dll.Sedangkan pengeluaran tidak tetap
adalah pengeluaran yang langsung berhubungan dengan produk seperti pembelian
bahan baku, ongkos cetak dll.
5.Proses Penganggaran
proses
penyusunan anggaran dapat dibagi menjadi 2 :
- dari atas ke bawah (top-down)
- dari bawah ke atas (bottom-up).
Dari Atas ke Bawah ( top-down )
Merupakan
proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak
berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah
ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada
karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalanan
sebuah program.
Terdapat 5
metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah, yaitu :
- Metode kemampuan (the affordable method), yaitu metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
- Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method), yaitu proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya.
- Metode persentase penjualan (Percentage of sales), yaitu menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase peningkatan penjualan dilapangan.
- Melihat pesaing (competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya.
- Pengembalian investasi (return of investment) yitu pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya.
Dari Bawah ke Atas ( Bottom-up )
Merupakan
proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah diterapkan sebelumnya
dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses
penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara
tujuan dengan anggaran.
Ada 3
metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yaitu :
- Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) yaitu dengan menegaskan pada penentusn tujun dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan pekiraan anggaran yang dibutuhkan utuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
- Metode pengembalian berkala (payout planning) yaitu menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akam mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima hasil penjualan. Tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break event point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah masuk tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
- Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) yaitu mengguakan perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukan dalam kommputer dengan teknis analisis regresi berganda (multiple regresion analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
PENGELOLAAN DAN KEKUASAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
A. Presiden
Presiden selaku Kepala pemerintahan, memegang kekuasaanpengelolaan
keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan
keuangan negara meliputi :
- Kewenangan yang bersifat umum, meliputi : Penetapan Arah, Kebijakan umum, Strategi, Prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja K/L, penetapan gaji dan tunjangan, pedoman pengelolaan penerimaan negara.;
- Kewenangan khusus, meliputi: Kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain: keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
Berdasarkan
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden adalah pemegang
kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Keuangan Negara, fungsi
pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan negara tersebut dijalankan
dalam bentuk:
- Selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan dikuasakan kepada Menteri Keuangan;
- Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga negara dikuasakan kepada masing-masing menteri/pimpinan lembaga;
- Penyerahan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Sentral.
Presiden
selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (Pasal 6 UUNo. 17/2003). Pada
dasarnya Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
B. Menteri Keuangan
Dalam penyelenggaraan kekuasaan pengelolaan keuangan negara
oleh Presiden tersebut, sebagian dikuasakan kepada : Menteri Keuangan, sebagai
pengelola fiskal dan wakil pemerintah pusat dalam hal kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang
keuangan bertindak selaku Chief Financial Officer (CFO) , mempunyai tugas
:
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
- Menyusun RAPBN dan Rancangan Perubahan APBN
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran,
- Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan,
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dalam UU;
- Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggunganjawaban pelaksanaan APBN;
- Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan UU.
Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan
yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan.Sebagian kekuasaan
lainnya diberikan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna
anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya. Jika Presiden
memiliki fungsi sebagai Chief Executive Officer (CEO) maka Menteri Keuangan
berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan
menteri/pimpinan lembaga berperan sebagai Chief Operating.
Officers
(COOs).Hubungan tersebut tergambar seperti pada gambar 6.1. Menteri Keuangan
sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief
Financial Officer (CFO) yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan
asset dan kewajiban negara secara nasional, sedangkan para menteri dan pimpinan
lembaga negara pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) yang
berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang
tugas dan fungsi masing-masing.
Pemisahan
fungsi seperti di atas dimaksudkan untuk membuat kejelasan dan kepastian dalam
pembagian wewenang dan tanggung jawab.Sebelumnya fungsi-fungsi tersebut belum
terbagi secara tegas sehingga seringkali terjadi tumpang tindih antar lembaga.
Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan terlaksananya mekanisme checks
and balances. Selain itu, dengan fokusnya fungsi masing-masing kementrian atau
lembaga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme di dalam penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah. Menteri Keuangan dengan penegasan fungsi sebagai CFO
akan memiliki fungsi-fungsi antara lain:
- Pengelolaan kebijakan fiskal;
- Penganggaran;
- Administrasi Perpajakan;
- Administrasi Kepabeanan;
- Perbendaharaan (Treasury);
- Pengawasan Keuangan.
Pembagian kewenangan yang jelas, sebagaimana tampak dalam
gambar diatas, dalam pelaksanaan anggaran antara menteri keuangan dan menteri
teknis tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan terlaksananya mekanisme
saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan pengeluaran negara dan jaminan
atas kejelasan akuntabilitas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan
Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran. Selain itu, pembagian kewenangan ini
akan memberikan fleksibilitas bagi menteri teknis, sebagai pengguna anggaran,
untuk mengatur penggunaan anggaran kementeriannya secara efisien dan efektif
dalam rangka optimalisasi kinerja kementeriannya untuk menghasilkan output yang
telah ditetapkan.
Pembagian kewenangan yang jelas tersebut berimplikasi pada
perubahan pelaksanaan dalam pembayaran atas beban APBN. Sebelum pengundangan UU
Nomor 1 Tahun 2004 kewenangan menteri teknis/kepala lembaga negara dalam
pelaksanaan pembayaran atas beban APBN terbatas pada aspek pembuatan
komitmen/perjanjian dalam rangka pengadaan barang/jasa serta pengujian dalam
rangka penerbitan SPP dan pembebanan anggaran atas transaksi yang terjadi
sesuai dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dimilikinya.
C. Menteri/Pimpinan Lembaga
Menteri/Pimpinan Lembaga, sebagai pengguna anggaran/ barang,
berkedudukan sebagai Chiefr Operasional Officer ( COO) mempunyai tugas :
- Menyusun rancangan anggaraan kementerian/lembaga yang dipimpinannya;
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,
- Melaksanakan anggaran kememterian/lembaga;
- Melaksanakan pemungutan ONBP dan menyetorkannya ke kas negara,
- Mengelola piutang dan utang yang menjadi yanggungjawab kementerian negara/lembaga,
- Mengelola barang milik negara
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negasra/lembagala,
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggunggjawabnya berdasarkan UU.
D. Gubernur/Bupati/Walikota
Sesuai dengan azas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, Presiden dalam pengelolaan keuangan negara menyerahkan kepada
Gubernur, Bupati/Walikota, selaku pengelola keuangan daerah, yang dilaksanakan
oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (KSKPKD), selaku pejabat
pengelola APBD. KSKPKD mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD,
- Menyusun RAPBD dan Rancangan Perubahan APBD,
- Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda;
- Melaksanakan fungsi Bendahara umum daerah,
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Pemerintah
adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.Perusahaan Daerah adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Saran
1.Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap
kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat.
2.Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan bagi
rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan
dan kepentingan rakyat
Daftar
Pustaka
No comments:
Post a Comment