EKONOMI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
A.
SISTEM EKONOMI DAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang
saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan
ciri dan identitas tersendiri.
Ada
4 sistem dalam ekonomi, berikut adalah macam-macam sistem ekonomi :
- Sistem Ekonomi Tradisional
- Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
- Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
- Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara
turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga
kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun
ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
- Pembagian struktur kerja belum ada
- Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
- Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
- Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
- Alat untuk memproduksi sangat sederhana.
Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi
sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Sistem ekonomi terpusat memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana
pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran).
Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan
kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaanya dan mereka bebas
bersaing. Ciri-cirinya :
·
Harga barang ditentukan oleh pasar
·
Timbulnya persaingan bebas
·
Adanya pengakuan terhadap hak individu
·
Setiap individu bebas mengejar keuntungan
·
Modal memegang peranan sangat penting.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha
mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan
sistem ekonomi pasar. Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :
- Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana
(planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan
alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi
dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik
golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi
kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada
tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan
aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup
perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa
mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
B. FUNGSI-FUNGSI EKONOMI
PEMERINTAHAN
Menurut pandangan teori ekonomi publik, fungsi ekonomi pemerintah
terdiri dari tiga fungsi pokok, yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi dan
fungsi stabilisasi. Ketiga fungsi tersebut menajdi wewenang dan tanggung jawab
pemerintah pusat, namun untuk menuju kepada sistem pemerintahan yang efektif
dan efisiens sebagian besar wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat
didesentralisasikan kepada pemerintah daerah dan tetap menajdi wewenang dan
tanggung jawab pemerintah pusat, contohnya seperti kebijakan yang mengatur
variable ekonomi makro yang menggunakan instrumen kebijakan moneter (pencetakan
uang, devaluasi), dan kebijakan fiskal (keseragaman perpajakan).
Dikaitkan dengan pengertian desentralisasi, maka desentralisasi
dibidang ekonomi pemerintah, adalah penyerahan sebagian kewenangannya kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi dan
fungsi stabilisasi, yang ditujukan untuk mengatur dan mengurus perekonomian
daerah dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian secara nasional. Melalui
tinjauan ini dikemukakan pandangan ekonomi tentang fungsi alokasi, distribusi
dan stabilisasi, yang dijadikan referensi dalam usaha menemukenali dan
merangkum pandangan mengenai fungsi ekonomi pemerintah.
TINJAUAN FUNGSI ALOKASI, DISTRIBUSI DAN STABILISASI
Fungsi ekonomi pemerintah menurut pandangan ekonomi publik ada tiga
fungsi ekonomi yang pokok yaitu : fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi
stabilisasi. Masing-masing fungsi memiliki keterkaitan yang berbeda dalam
perlakuanmya, seperti dikemukakan sebagai berikut :
1.
Fungsi alokasi memiliki
keterkaitan yang sangat erat dengan penyediaan dan pelayanan barang-barang
publik yang peruntukannya secara komunal dan tidak dapat dimiliki secara
perorangan.
2.
Fungsi distribusi memiliki
keterkaitan erat dengan perataan kesejahteraan masyarakat dalam arti proporsial
tetap menjadi perhatian dalam rangka mendorong tercapainya pertumbuhan yang
optimal.
3.
Fungsi stabilisasi memiliki
keterkaitan erat dengan fungsi mengatur variable ekonomi makro dengan sasaran
untuk mencapai stabilitas ekonomi secara nasional.
1. FUNGSI ALOKASI
Kewenangan ekonomi yang paling utama dan memperoleh porsi yang
terbesar bagi pemerintah daerah adalah fungsi alokasi. Hal ini karena sangat
terkait erat dengan barang-barang publik yang nilainya sangat besar. Menurut Stiglitz, 1986 (dalam Syahrir, 1986 :
hal 4), disebutkan ada 2 (dua) elemen yang selalu ada pada setiap barang
publik, yakni :
a)
Tidak dimungkinkannya menjatah
barang-barang publik bagi setiap individu (orang-perorang).
b)
Sangat sulit untuk menjatah dan
membagi-bagikan barang publik.
Sedangkan
menurut King (1984 : hal 10), menyebutkan bahwa barang-barang publik dibatasi
oleh dua sifat yaitu:
a)
Konsumsinya tidak dapat
dibagi-bagi
b)
Tidak dapat dibagi-bagikan
kepada orang-perorang.
Menurut penyediaannya, barang publik ini dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu, barang publik lokal dan barang publik nasional. Barng publik lokal
adalah barang-barang yang menurut penyediaannya oleh pemerintah daerah dan
secara tehnologi layak & perolehan keuntungannya dinikmati oleh penduduk
setempat. Sedangkan barang publik nasional adalah barang-barang yang
penyediaannya oleh pemerintah pusat dengan perolehan keuntungan yang dinikmati
oleh selain penduduk setempat juga masyarakat dalam suatu negara. Terdapat beberapa
alasan yang melandasi adanya intervensi pemerintah dalam pengalokasian sumber
daya sebagai dikemukakan berikut ini :
1.
Ekonomi kompetitif yang
sempurna dengan asumsi-asumsi tertentu bahwa akan menjamin alokasi sumberdaya
secara optimal. Disini bila kejadiannya berbeda dengan asumsi, misalnya pasar
jauh dari persaingan sempurna maka pemerintah akan turut campur tangan dalam
pengalkasian sumberdaya.
2.
Dalam hal produksi atau
konsumsi sesuatu barang dan jasa menimbulkan biaya atau memberikan keuntungan
eksternal terhadap produsen atau konsumen lain maka pemerintah akan turut
campur tangan dengan mengatur pajak dan subsidi terhadap barang-barang
tersebut, dan mengatur tingkat produksi eksternal dengan cara lain.
3.
Ada kecenderungan bahwa
pemerintah mendorong konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah banyak
(merit) melalui penyediaan dengan subsidi, harga nol atau dengan memberikan
perangsang kepada pihak swasta untuk penyediaannya.
4.
Sebaliknya pemerintah juga
cenderung menghambat konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah
sedikit (demirit) melalui kebijaksanaan pajak.
5.
Alasan-alasan yang mendukung
peran alokasi oleh pemerintah daerah adalah
6.
Kemungkinan besar akan terjadi
perpindahan penduduk ke daerah lain, manakala mereka merasa tidak puas dengan
pelayanan yang diperoleh didaerahnya, hal ini akan menimbulkan masalah yang
terkait dengan penyediaan lokal.
7.
Penyediaan yang dilakukan oleh
daerah akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan selera penduduk setempat, namun
berbeda halnya bila penyediaan oleh pemerintah pusat ada kemungkinan
penyediaannya secara seragam dengan daerah lainnya yang hal ini dapat terjadi
kurang sesuai dengan selera penduduk setempat.
Menurut King,
1984, ada 4 (empat) alasan mengapa penyediaan oleh daerah lebih berkesuaian
dengan keinginan penduduknya, yaitu :
·
Dalam sistem pemerintahan yang
bertingkat, birokrat pada tingkat bawah memiliki pengetahuan yang lebih tentang
keinginan penduduknya, jika dibandingkan apabila dilakukan dengan sistem
sentralisasi.
·
Desentralisasi akan dapat
menjamin kontrol yang lebih demokratis terhadap aparat.
·
Pemerintah dari berbagai
tingkatan harus saling bekerjasama dan jika salah satunya mengabaikan
keingninan warganya maka mereka dapat melakukan tekanan pada pemerintah.
·
Penyediaan oleh daerah menghasilkan
barang dan jasa publik lokal yang lebih efisien dan penduduk menjadi lebih
sadar akan biaya pelayanan.
·
Melalui desentralisasi secara
umum akan dapat menumbuhkan inovasi dan menghasilkan eksperimentasi
barang-barang publik. Akan tetapi diakui ada beberapa kelemahan yang dinilai
kurang mendorong pelayanan yang efisien. Hal ini diperkuat dengan adanya
beberapa alasan berikut ini :
1.
Kemungkinan terjadinya eksport,
dimana beberapa beban pajak lokal dialihkan kepada bukan penduduk setempat.
2.
Kemungkinan terjadinya
penyediaan pelayanan kurang efisien sebagai akibat dari upaya menarik industri
ke daerah atau menahan industri yang telah ada.
3.
Kemungkinan terjadinya
pengeluaran yang berlebihan dari dana pinjaman/hutang yang berlebihan
4.
Kemungkinan terjadinya penyediaan
yang berlebihan atas kegiatan ekonomi yang dibiayai dari pungutan pajak.
5.
Kemungkinan terjadinya
pengeluaran yang berlebih oleh birokrat dalam usahanya memaksimalkan
kesejahteraan mereka, dilain pihak kesejahteraan penduduk kurang mendapat
perhatian.
6.
Efisiensi penyediaan pelayanan
publik yang rendah, yang kemungkinannya dapat terjadi karena kurangnya
pengalaman mengatur pengeluaran oleh pemerintah daerah.
7.
Pemerintah daerah kurang
intensif menggali potensi yang berkembang dari penyediaan pelayanan.
8.
Pemerintah daerah mungkin
mengabaikan keuntungan yang diperoleh dari faktor eksternal bagi mereka yang
bukan penduduk setempat sehingga kurang penyediaan pelayanan bagi mereka
padahal berpotensi mendatangkan keuntungan.
Masalah lain yang kemungkinan timbul dalam kaitan dengan
desentralisasi fungsi alokasi ini adalah dengan cara apa dan bagaimana menggali
potensi pajak yang sesuai untuk pemerintah daerahnya. Selain itu dari sisi
persaingan, dapat terjadi keberadaan dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan
daerahnya menajdi ancaman dan kendala bagi pemerintah pusat di dalam menentukan
kebijaksanaan, sehingga untuk menajmin stabilitas secara nasional perlu
dilakukan pengendalian dan pengawasan yang intensif dari pemerintah pusat.
2. FUNGSI DISTRIBUSI
Fungsi distribusi dalam fungsi ekonomi pemerintah adalah sangat
terkait erat dengan pemerataan kesejahteraan bagi penduduk di daerah yang
bersangkutan dan terdistribusi secara proposial dengan pengertian bahwa daerah
yang satu dimungkinkan tidak sama tingkat kesejahteraannya dengan daerah yang
lainnya karena akan sangat dipengaruhi oleh keberadaan dan kemampuan daerahnya
masing-masing.
Kewenagan dan dukungan terhadap peran pemerintah daerah dalam fungsi
distribusi ini tidak sebesar kewenangan dan dukungan dalam fungsi alokasi
sebagaimana dikemukakan oleh King, (1984 : hal 32). Kecilnya kewenangan dan
dukungan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dalam fungsi distribusi ini
adalah didasarkan pada asumsi bahwa bila pelimpahan kewenangan dan dukungan
pemerintah pusat cukup besar maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang
berkaitan dengan distribusi pendapatan yang seragam dibeberapa daerah karena
akan kurang memberikan inovasi dan rangsangan untuk mengembangkan potensi
sumberdaya yang dimiliki atau yang tersedia di daerahnya.
Disisi lain bahwa kebijaksanaan retribusi tunggal yang seragam
didasarkan pada rasa kekhawatiran bahwa bila diberlakukan kebijaksanaan yang
tak seragam dan desentralisasi akan menyebabkan berpindahnya sebagian penduduk
daerah tersebut kedaerah lain yang menjanjikan penghasilan yang lebih besar
dibandingkan didaerah asal, hal ini dianggap akan membuka peluang timbulnya
masalah baru yang berkaitan dengan migrasi penduduk.
Menurut Paully (1973, dalam bukunya King, 1984 : hal 35), tingkat
retribusi yang optimal akan lebih besar terjadi di daerah-daerah yang citrarasa
pembayar pajaknya mendukung distribusi. Sedangkan menurut King (1984 : hal 33)
harus ada suatu kebijakan dasar retribusi nasional dan pemerintah daerah
seharusnya diijinkan untuk mengubah derajat distribusi diwilayahnya.
3. FUNGSI STABILISASI
Sesuai dengan nama stabilisasi maka fungsi stabilisasi ini
dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas ekonomi suatu negara. Fungsi
stabilisasi ini berkaitan erat dengan fungsi mengatur variabel ekonomi makro
dengan instrumen kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Diantara ketiga fungsi
ekonomi pemerintah, fungsi stabilisasi ini merupakan yang paling kecil
kewenangan dan dukungannya terhadap peran pemerintah daerah dan bahkan hampir
tak mendapatkan bagian untuk berperan dalam fungsi stabilisasi ini. Hal ini
dilandasi oleh pemikiran bahwa fungsi stabilisasi berbeda antar satu daerah
dengan daerah lain dalam suatu negara.
Disamping itu kecilnya kewenangan dan dukungan peran pemerintah
daerah dalam fungsi stabilisasi, disebabkan akan adanya efek sampingan yang
timbul akibat penggunaan instrumen yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal
untuk mengontrol variabel ekonomi makro dan efek langsung dari penggunaan
instrumen tersebut. Contoh riil dalam kebijakan moneter, jika kebijakan moneter
didesentralisasikan maka masing-masing pemerintah daerah akan mempunyai
kewenangan melakukan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhannya bahkan
keinginannya.
Bila masing-masing daerah diberikan kewenangan mencetak uang sesuai
keinginan ataupun kebutuhan daerahnya, maka pemerintah pusat akan mengalami
kesulitan dalam mengendalikan kestabilan harga-harga maupun tingkat inflasi
yang terjadi didaerah. Dan dalam hal kebijakan fiskal jika didesentralisasikan
maka akan terjadi perbedaan penetapan pajak dan pengeluaran, sebagai akibatnya
adalah akan terjadi migrasi penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya yang
memberikan peluang untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar.
Dari tinjauan fungsi ekonomi pemerintah yang terdiri dari 3 (tiga)
fungsi, yakni : alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam kaitannya dengan
kebijakan desentralisasi, dapat dikemukakan rangkuman berikut :
Ø
Pandangan teori ekonomi publik
yang dikemukakan oleh beberapa ahli ekonomi negara maju dalam konteks fungsi
ekonomi pemerintah, merupakan referensi yang perlu dicermati dan untuk
penerapannya kedalam sistem kegiatan ekonomi pemerintah daerah perlu dilakukan
penyesuaian terhadap kondisi dan karakteristik ekonomi wilayah negara
Indonesia.
Ø
Bila ditinjau dari derajat
kewenangan dan dukungan bagi pemerintah daerah ternyata dalam pelaksanaannya
terdapat perbedaan diantara ketiga fungsi tersebut diatas. Dari ketiga fungsi
ekonomi tersebut, derajat kewenangan dan dukungan yang terbesar adalah fungsi
alokasi, kemudian fungsi distribusi memiliki derajat kewenangan dan dukungan
yang sedang, dan fungsi stabilisasi memiliki kewenangan dan dukungan yang
kecil.
Ø
Konsep proporsionalisasi dalam
pengalokasian dan pendistribusian tetap merupakan hal yang relevan dan menjadi
perhatian dalam rangka merangsang dan menumbuh kembangkan pembangunan ekonomi
di daerah.
Ketiga fungsi pokok ekonomi pemerintah yang didesentralisasikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilakukan secara hati-hati dan
bertahap yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing daerah. Dalam
rangka menciptakan stabilitas perekonomian secara nasional maka bobot yang
besar atas kewenangan dan tanggung jawab dari fungsi stabilisasi tetap berada
pada pemerintah pusat. Kewenangan dan tanggung jawab fungsi stabilisasi yang
diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terbatas pada hal-hal
yang sifatnya penciptaan stabilitas dalam lingkup lokal yang tidak berdampak
secara nasional.
Kebijakan Harga
dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah
tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi
sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan dari fungsi
tersebut adalah:
1) Fungsi
Stabilitas
Adalah fungsi
pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik, hukum,
pertahanan dan keamanan.
2) Fungsi Alokasi
Adalah fungsi
pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan
raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3) Fungsi
Distribusi
Adalah fungsi pemerintah dalam
pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam
perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a)
Pembangunan
ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik
secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam
perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti
kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh
pencemaran lingkungan.
b) Mekanisme pasar
berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan
landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku
ekonomi yang melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena
mekasnisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk
menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah
mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut
kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum.
Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok
monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak
sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki
fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan
penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan
masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua
macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat
dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas
kesehatan, pendidikan, tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan
skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung
sehingga msyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang
dan jasa tersebut.
Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya
dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian
akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang
membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak
langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya
eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada
umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas
yang merugikan seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan
antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar
persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya
membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnnya
kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik
tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak
penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya
kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan tesebut, pemerintah
juga mengenakan pajak polusi untuk menandai kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya
menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang
merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan
melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
C. KINERJA EKONOMI PEMERINTAHAN
Kinerja pemerintah secara keseluruhan semakin
membaik. Dari 12 indikator penilaian, 6 indikator membaik, 4 indokator
tetap dan hanya 2 indikator yang penilaiannya menurun. Enam indikator yang
nilainya membaik terkait penilaian atas masalah pengungsian, migrasi sumber
daya manusia, pembangunan yang tidak merata, kemiskinan dan kemunduran ekonomi,
pelayanan umum dan intervensi atau bantuan asing. “Secara keseluruhan, raport pemerintah
tetap baik. Semua pihak sebaiknya objektif menilai hasil kinerja pemerintah.
Jika baik kita nilai baik dan jika belum maksimal tentu jadikan cambukan untuk
bekerja lebih keras lagi.
Kinerja pemerintah dari tahun ke tahun khususnya
dibidang ekonomi pantas diapresiasi. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada
triwulan I tahun 2012 sebesar 6.3 %. Cadangan devisa lebih dari U$111 miliar
per 31 Mei 2012 dan APBN kita 1400 triliun. Pembangunan infrastruktur dan
program untuk pemerataan pembangunan terus berjalan.
Selain pencapaian ekonomi tersebut, rasio utang
Indonesia masih cukup rendah dibanding negara-negara berkembang lainnya. Tak
hanya itu, Indonesia juga ketiga terbesar di dunia untuk pertumbuhan kelas
menengah. “Di negara-negara berkembang rata-rata rasio utang terhadap PDB-nya
39%, sedangkan negara maju rata-rata rasio utangnya mencapai 109% dari Produk
Domestik Bruto (PDB). Dibanding rasio utang Indonesia per April 2012 hanya
sebesar 26,3%. Masyarakat ekonomi kelas menengah di Indonesia juga meningkat.
Seharusnya kita bangga karena pertumbuhan tersebut berada di urutan
terbesar ke tiga di dunia. Jumlah masyarakat kelas menengah ini nomor tiga
terbesar di dunia setelah China dan India.
Di kancah internasional, Peran Indonesia semakin
diperhitungkan. “Peran Indonesia di pentas internasional sangat strategis.
Indonesia masuk ke dalam G20 dan salah satuemerging economic country yang
tumbuh paling cepat di dunia, dengan angka kemiskinan yang terus turun. Rating
ekonomi kita juga terus membaik dan mendapat pengakuan dari lembaga
internasional ternama seperti Fitch, S&P dan Moodys.
Seharusnya semua pihak proporsional melihat Index
pengelompokan The Fund for Peace (FFP) 2012. Kondisi Indonesia saat ini sudah
berada di jalur yang benar dan harus dijaga bersama-sama
oleh semua
pihak. Tugas kita untuk menjaga dan terus bekerja keras agar
Indonesia ke depan semakin tangguh dan sejahtera
No comments:
Post a Comment