Friday, 16 December 2016

Ekonomi Pemerintahan di Indonesia



EKONOMI PEMERINTAHAN DI INDONESIA

      A.      SISTEM EKONOMI DAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Ada 4 sistem dalam ekonomi, berikut adalah macam-macam sistem ekonomi :
  • Sistem Ekonomi Tradisional
  • Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
  • Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
  • Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
  • Pembagian struktur kerja belum ada
  • Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
  • Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
  • Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
  • Alat untuk memproduksi sangat sederhana.
Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Negara menguasai semua alat produksi
  • Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak diakui
  • Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing. Ciri-cirinya :
·  Harga barang ditentukan oleh pasar
·  Timbulnya persaingan bebas
·  Adanya pengakuan terhadap hak individu
·  Setiap individu bebas mengejar keuntungan
·  Modal memegang peranan sangat penting.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :
  • Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
  • Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang  sehat  bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
B.     FUNGSI-FUNGSI EKONOMI PEMERINTAHAN
Menurut pandangan teori ekonomi publik, fungsi ekonomi pemerintah terdiri dari tiga fungsi pokok, yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Ketiga fungsi tersebut menajdi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, namun untuk menuju kepada sistem pemerintahan yang efektif dan efisiens sebagian besar wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat didesentralisasikan kepada pemerintah daerah dan tetap menajdi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, contohnya seperti kebijakan yang mengatur variable ekonomi makro yang menggunakan instrumen kebijakan moneter (pencetakan uang, devaluasi), dan kebijakan fiskal (keseragaman perpajakan).
Dikaitkan dengan pengertian desentralisasi, maka desentralisasi dibidang ekonomi pemerintah, adalah penyerahan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi, yang ditujukan untuk mengatur dan mengurus perekonomian daerah dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian secara nasional. Melalui tinjauan ini dikemukakan pandangan ekonomi tentang fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi, yang dijadikan referensi dalam usaha menemukenali dan merangkum pandangan mengenai fungsi ekonomi pemerintah.


TINJAUAN FUNGSI ALOKASI, DISTRIBUSI DAN STABILISASI
Fungsi ekonomi pemerintah menurut pandangan ekonomi publik ada tiga fungsi ekonomi yang pokok yaitu : fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Masing-masing fungsi memiliki keterkaitan yang berbeda dalam perlakuanmya, seperti dikemukakan sebagai berikut :
1.      Fungsi alokasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan penyediaan dan pelayanan barang-barang publik yang peruntukannya secara komunal dan tidak dapat dimiliki secara perorangan.
2.      Fungsi distribusi memiliki keterkaitan erat dengan perataan kesejahteraan masyarakat dalam arti proporsial tetap menjadi perhatian dalam rangka mendorong tercapainya pertumbuhan yang optimal.
3.      Fungsi stabilisasi memiliki keterkaitan erat dengan fungsi mengatur variable ekonomi makro dengan sasaran untuk mencapai stabilitas ekonomi secara nasional.
1.      FUNGSI ALOKASI
Kewenangan ekonomi yang paling utama dan memperoleh porsi yang terbesar bagi pemerintah daerah adalah fungsi alokasi. Hal ini karena sangat terkait erat dengan barang-barang publik yang nilainya sangat besar.  Menurut Stiglitz, 1986 (dalam Syahrir, 1986 : hal 4), disebutkan ada 2 (dua) elemen yang selalu ada pada setiap barang publik, yakni :
a)      Tidak dimungkinkannya menjatah barang-barang publik bagi setiap individu (orang-perorang).
b)      Sangat sulit untuk menjatah dan membagi-bagikan barang publik.
Sedangkan menurut King (1984 : hal 10), menyebutkan bahwa barang-barang publik dibatasi oleh dua sifat yaitu:
a)      Konsumsinya tidak dapat dibagi-bagi
b)      Tidak dapat dibagi-bagikan kepada orang-perorang.

Menurut penyediaannya, barang publik ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu, barang publik lokal dan barang publik nasional. Barng publik lokal adalah barang-barang yang menurut penyediaannya oleh pemerintah daerah dan secara tehnologi layak & perolehan keuntungannya dinikmati oleh penduduk setempat. Sedangkan barang publik nasional adalah barang-barang yang penyediaannya oleh pemerintah pusat dengan perolehan keuntungan yang dinikmati oleh selain penduduk setempat juga masyarakat dalam suatu negara. Terdapat beberapa alasan yang melandasi adanya intervensi pemerintah dalam pengalokasian sumber daya sebagai dikemukakan berikut ini :
1.      Ekonomi kompetitif yang sempurna dengan asumsi-asumsi tertentu bahwa akan menjamin alokasi sumberdaya secara optimal. Disini bila kejadiannya berbeda dengan asumsi, misalnya pasar jauh dari persaingan sempurna maka pemerintah akan turut campur tangan dalam pengalkasian sumberdaya.
2.      Dalam hal produksi atau konsumsi sesuatu barang dan jasa menimbulkan biaya atau memberikan keuntungan eksternal terhadap produsen atau konsumen lain maka pemerintah akan turut campur tangan dengan mengatur pajak dan subsidi terhadap barang-barang tersebut, dan mengatur tingkat produksi eksternal dengan cara lain.
3.      Ada kecenderungan bahwa pemerintah mendorong konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah banyak (merit) melalui penyediaan dengan subsidi, harga nol atau dengan memberikan perangsang kepada pihak swasta untuk penyediaannya.
4.      Sebaliknya pemerintah juga cenderung menghambat konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah sedikit (demirit) melalui kebijaksanaan pajak.
5.      Alasan-alasan yang mendukung peran alokasi oleh pemerintah daerah adalah
6.      Kemungkinan besar akan terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain, manakala mereka merasa tidak puas dengan pelayanan yang diperoleh didaerahnya, hal ini akan menimbulkan masalah yang terkait dengan penyediaan lokal.
7.      Penyediaan yang dilakukan oleh daerah akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan selera penduduk setempat, namun berbeda halnya bila penyediaan oleh pemerintah pusat ada kemungkinan penyediaannya secara seragam dengan daerah lainnya yang hal ini dapat terjadi kurang sesuai dengan selera penduduk setempat.
Menurut King, 1984, ada 4 (empat) alasan mengapa penyediaan oleh daerah lebih berkesuaian dengan keinginan penduduknya, yaitu :
·         Dalam sistem pemerintahan yang bertingkat, birokrat pada tingkat bawah memiliki pengetahuan yang lebih tentang keinginan penduduknya, jika dibandingkan apabila dilakukan dengan sistem sentralisasi.
·         Desentralisasi akan dapat menjamin kontrol yang lebih demokratis terhadap aparat.
·         Pemerintah dari berbagai tingkatan harus saling bekerjasama dan jika salah satunya mengabaikan keingninan warganya maka mereka dapat melakukan tekanan pada pemerintah.
·         Penyediaan oleh daerah menghasilkan barang dan jasa publik lokal yang lebih efisien dan penduduk menjadi lebih sadar akan biaya pelayanan.
·         Melalui desentralisasi secara umum akan dapat menumbuhkan inovasi dan menghasilkan eksperimentasi barang-barang publik. Akan tetapi diakui ada beberapa kelemahan yang dinilai kurang mendorong pelayanan yang efisien. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa alasan berikut ini :
1.      Kemungkinan terjadinya eksport, dimana beberapa beban pajak lokal dialihkan kepada bukan penduduk setempat.
2.      Kemungkinan terjadinya penyediaan pelayanan kurang efisien sebagai akibat dari upaya menarik industri ke daerah atau menahan industri yang telah ada.
3.      Kemungkinan terjadinya pengeluaran yang berlebihan dari dana pinjaman/hutang yang berlebihan
4.      Kemungkinan terjadinya penyediaan yang berlebihan atas kegiatan ekonomi yang dibiayai dari pungutan pajak.
5.      Kemungkinan terjadinya pengeluaran yang berlebih oleh birokrat dalam usahanya memaksimalkan kesejahteraan mereka, dilain pihak kesejahteraan penduduk kurang mendapat perhatian.
6.      Efisiensi penyediaan pelayanan publik yang rendah, yang kemungkinannya dapat terjadi karena kurangnya pengalaman mengatur pengeluaran oleh pemerintah daerah.
7.      Pemerintah daerah kurang intensif menggali potensi yang berkembang dari penyediaan pelayanan.
8.      Pemerintah daerah mungkin mengabaikan keuntungan yang diperoleh dari faktor eksternal bagi mereka yang bukan penduduk setempat sehingga kurang penyediaan pelayanan bagi mereka padahal berpotensi mendatangkan keuntungan.
Masalah lain yang kemungkinan timbul dalam kaitan dengan desentralisasi fungsi alokasi ini adalah dengan cara apa dan bagaimana menggali potensi pajak yang sesuai untuk pemerintah daerahnya. Selain itu dari sisi persaingan, dapat terjadi keberadaan dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan daerahnya menajdi ancaman dan kendala bagi pemerintah pusat di dalam menentukan kebijaksanaan, sehingga untuk menajmin stabilitas secara nasional perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang intensif dari pemerintah pusat.
2.      FUNGSI DISTRIBUSI
Fungsi distribusi dalam fungsi ekonomi pemerintah adalah sangat terkait erat dengan pemerataan kesejahteraan bagi penduduk di daerah yang bersangkutan dan terdistribusi secara proposial dengan pengertian bahwa daerah yang satu dimungkinkan tidak sama tingkat kesejahteraannya dengan daerah yang lainnya karena akan sangat dipengaruhi oleh keberadaan dan kemampuan daerahnya masing-masing.
Kewenagan dan dukungan terhadap peran pemerintah daerah dalam fungsi distribusi ini tidak sebesar kewenangan dan dukungan dalam fungsi alokasi sebagaimana dikemukakan oleh King, (1984 : hal 32). Kecilnya kewenangan dan dukungan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dalam fungsi distribusi ini adalah didasarkan pada asumsi bahwa bila pelimpahan kewenangan dan dukungan pemerintah pusat cukup besar maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang berkaitan dengan distribusi pendapatan yang seragam dibeberapa daerah karena akan kurang memberikan inovasi dan rangsangan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang dimiliki atau yang tersedia di daerahnya.

Disisi lain bahwa kebijaksanaan retribusi tunggal yang seragam didasarkan pada rasa kekhawatiran bahwa bila diberlakukan kebijaksanaan yang tak seragam dan desentralisasi akan menyebabkan berpindahnya sebagian penduduk daerah tersebut kedaerah lain yang menjanjikan penghasilan yang lebih besar dibandingkan didaerah asal, hal ini dianggap akan membuka peluang timbulnya masalah baru yang berkaitan dengan migrasi penduduk.
Menurut Paully (1973, dalam bukunya King, 1984 : hal 35), tingkat retribusi yang optimal akan lebih besar terjadi di daerah-daerah yang citrarasa pembayar pajaknya mendukung distribusi. Sedangkan menurut King (1984 : hal 33) harus ada suatu kebijakan dasar retribusi nasional dan pemerintah daerah seharusnya diijinkan untuk mengubah derajat distribusi diwilayahnya.
3.      FUNGSI STABILISASI
Sesuai dengan nama stabilisasi maka fungsi stabilisasi ini dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas ekonomi suatu negara. Fungsi stabilisasi ini berkaitan erat dengan fungsi mengatur variabel ekonomi makro dengan instrumen kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Diantara ketiga fungsi ekonomi pemerintah, fungsi stabilisasi ini merupakan yang paling kecil kewenangan dan dukungannya terhadap peran pemerintah daerah dan bahkan hampir tak mendapatkan bagian untuk berperan dalam fungsi stabilisasi ini. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa fungsi stabilisasi berbeda antar satu daerah dengan daerah lain dalam suatu negara.
Disamping itu kecilnya kewenangan dan dukungan peran pemerintah daerah dalam fungsi stabilisasi, disebabkan akan adanya efek sampingan yang timbul akibat penggunaan instrumen yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk mengontrol variabel ekonomi makro dan efek langsung dari penggunaan instrumen tersebut. Contoh riil dalam kebijakan moneter, jika kebijakan moneter didesentralisasikan maka masing-masing pemerintah daerah akan mempunyai kewenangan melakukan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhannya bahkan keinginannya.
Bila masing-masing daerah diberikan kewenangan mencetak uang sesuai keinginan ataupun kebutuhan daerahnya, maka pemerintah pusat akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan kestabilan harga-harga maupun tingkat inflasi yang terjadi didaerah. Dan dalam hal kebijakan fiskal jika didesentralisasikan maka akan terjadi perbedaan penetapan pajak dan pengeluaran, sebagai akibatnya adalah akan terjadi migrasi penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya yang memberikan peluang untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar.
Dari tinjauan fungsi ekonomi pemerintah yang terdiri dari 3 (tiga) fungsi, yakni : alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam kaitannya dengan kebijakan desentralisasi, dapat dikemukakan rangkuman berikut :
Ø  Pandangan teori ekonomi publik yang dikemukakan oleh beberapa ahli ekonomi negara maju dalam konteks fungsi ekonomi pemerintah, merupakan referensi yang perlu dicermati dan untuk penerapannya kedalam sistem kegiatan ekonomi pemerintah daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan karakteristik ekonomi wilayah negara Indonesia.
Ø  Bila ditinjau dari derajat kewenangan dan dukungan bagi pemerintah daerah ternyata dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan diantara ketiga fungsi tersebut diatas. Dari ketiga fungsi ekonomi tersebut, derajat kewenangan dan dukungan yang terbesar adalah fungsi alokasi, kemudian fungsi distribusi memiliki derajat kewenangan dan dukungan yang sedang, dan fungsi stabilisasi memiliki kewenangan dan dukungan yang kecil.
Ø  Konsep proporsionalisasi dalam pengalokasian dan pendistribusian tetap merupakan hal yang relevan dan menjadi perhatian dalam rangka merangsang dan menumbuh kembangkan pembangunan ekonomi di daerah.
Ketiga fungsi pokok ekonomi pemerintah yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing daerah. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian secara nasional maka bobot yang besar atas kewenangan dan tanggung jawab dari fungsi stabilisasi tetap berada pada pemerintah pusat. Kewenangan dan tanggung jawab fungsi stabilisasi yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terbatas pada hal-hal yang sifatnya penciptaan stabilitas dalam lingkup lokal yang tidak berdampak secara nasional.


Kebijakan Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan dari fungsi tersebut adalah:
1)   Fungsi Stabilitas
Adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2)   Fungsi Alokasi
Adalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3)   Fungsi Distribusi
Adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

Peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a)    Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh pencemaran lingkungan.
b)   Mekanisme pasar berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekasnisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga msyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk menandai kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.



C. KINERJA EKONOMI PEMERINTAHAN
Kinerja pemerintah secara keseluruhan semakin membaik.  Dari 12 indikator penilaian, 6 indikator membaik, 4 indokator tetap dan hanya 2 indikator yang penilaiannya menurun. Enam indikator yang nilainya membaik terkait penilaian atas masalah pengungsian, migrasi sumber daya manusia, pembangunan yang tidak merata, kemiskinan dan kemunduran ekonomi, pelayanan umum dan intervensi atau bantuan asing. “Secara keseluruhan, raport pemerintah tetap baik. Semua pihak sebaiknya objektif menilai hasil kinerja pemerintah. Jika baik kita nilai baik dan jika belum maksimal tentu jadikan cambukan untuk bekerja lebih keras lagi.
Kinerja pemerintah dari tahun ke tahun khususnya dibidang ekonomi pantas diapresiasi. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2012 sebesar 6.3 %. Cadangan devisa lebih dari U$111 miliar per 31 Mei 2012 dan APBN kita 1400 triliun. Pembangunan infrastruktur dan program untuk pemerataan pembangunan terus berjalan.
Selain pencapaian ekonomi tersebut, rasio utang Indonesia masih cukup rendah dibanding negara-negara berkembang lainnya. Tak hanya itu, Indonesia juga ketiga terbesar di dunia untuk pertumbuhan kelas menengah. “Di negara-negara berkembang rata-rata rasio utang terhadap PDB-nya 39%, sedangkan negara maju rata-rata rasio utangnya mencapai 109% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dibanding rasio utang Indonesia per April 2012 hanya sebesar 26,3%. Masyarakat ekonomi kelas menengah di Indonesia juga meningkat. Seharusnya kita bangga karena  pertumbuhan tersebut berada di urutan terbesar ke tiga di dunia. Jumlah masyarakat kelas menengah ini nomor tiga terbesar di dunia setelah China dan India.
Di kancah internasional, Peran Indonesia semakin diperhitungkan. “Peran Indonesia di pentas internasional sangat strategis. Indonesia masuk ke dalam G20 dan salah satuemerging economic country yang tumbuh paling cepat di dunia, dengan angka kemiskinan yang terus turun. Rating ekonomi kita juga terus membaik dan mendapat pengakuan dari lembaga internasional ternama seperti Fitch, S&P dan Moodys.
Seharusnya semua pihak proporsional melihat Index pengelompokan The Fund for Peace (FFP) 2012. Kondisi Indonesia saat ini sudah berada di jalur yang benar dan harus dijaga bersama-sama oleh semua pihakTugas kita untuk menjaga dan terus bekerja keras agar Indonesia ke depan semakin tangguh dan sejahtera

No comments:

Post a Comment