ASAL MULA TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
A.
Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1)
Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling
awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang
alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai
makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan
untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles.
Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap
anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk
memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM)
bermula dari keluarga, sekelompok keluarga kemudian bergabung menjadi lebih
besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2)
Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga
dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan,
teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan
teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja
untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap
kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas,
Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa
segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya
kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa
perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang
Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau
“By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -----> Bangsa -----> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -----> Bangsa -----> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
- Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
- Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b)
Thomas Aquinas :
Negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai
lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta
penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak
sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil
Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas
dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan
sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian
yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
3)
Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua
zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak
bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa
organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang
mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan
mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di
mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan
tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian
ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian
ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4)
Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena
orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai
orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini
dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski
(1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
B.
Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori
Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini
masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta
hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak
memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap
teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya
usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari negara.
Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan
menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara
itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. Menurut kejadian yang nyata,
negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
- Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
- Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999. Equador, dan Columbia Baru ) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), BosniaHerzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
- Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru ( Venezuela, Inggris.
- Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya
- Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
- Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa.
- Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris
c. Asal mula negara menurut
teori terjadinya
1)
Teori organis
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau
binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai
sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan
dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori
ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
2)
Teori historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan
penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak
luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi
kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan
zaman.
c.
Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis)
Terjadinya negara adalah melalui Kata Bijak suatu proses,
yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang
hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut
keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan
perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi
kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu,
mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan
cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah
bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada
suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang
berdaulat, maka terbentuklah negara
B. Unsur-Unsur Negara
Unsur negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum
Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya
sebuah negara, yaitu :
a.
Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c.
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
d. Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain
e.
Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur
pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang
kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan
unsur mutlak.
a.
Penduduk/rakyat
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu
waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut
rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah
yang sama.
Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara
suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu negara tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang
menyebut dirinya warga negara (rakyat) dari negara itu.
Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak
untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas
yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan
asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan
warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat
tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis
(law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam
arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh
seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara
yang bersangkutan.
Berikut perbedaan antara penduduk, bukan penduduk, warga
Negara dan bukan warga Negara sebagai berikut
Penduduk
|
Bukan Penduduk
|
Warga Negara
|
Bukan Warga Negara
|
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap).
|
Bukan Penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
Negara itu. Misalnya wisatawan Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.
|
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
|
Bukan Warga Negara adalah mereka
yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
|
b. Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu
negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara
menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam
batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang
dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan
hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti
luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi
negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut
di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial.
Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk
menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya
tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan
perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a) Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b) Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
c) Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10
Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a) Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial
selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis
dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b) Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut
dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari
garis dasar.
c) Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara
pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai
berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang
kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d) Landas
Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang
berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan
bebas.
e) Landas
Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah
permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara
pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal
berikut :
a)
Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
b)
Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut
bila tidak memiliki izin dari negara itu.
c)
Pemerintah yang Berdaulat.
C.
Pemerintah Yang Berdaulat
Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu
wilayah, tetapi belum juga dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada
segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun kehidupan bersama.
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa
pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai
berikut :
1) Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
2) Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan,
mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang
bertentangan. Oleh karena itu, sungguh mustahil ada masyarakat tanpa
pemerintahan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan
individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan
fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik dan efektif, kedaulatan sebagai atribut negara diwujudkan.
Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu
ketika negara itu dapat melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam
bidang ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.
e.
Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik
diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan
dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut.
C. KESIMPULAN
Asal Mula Negara dikandung pengertian bahwa urutan
pentahapan yang berkembang dari hal yang sangat sederhana dari terjadinya
Negara sampai kepada lahirnya Negara modern. Terjadinya Negara secara primer,
membahas tentang terjadinya Negara yang tidak dihubungkan dengan Negara yang
telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara ada 3 tahapan, yaitu; fase
genootschap, fase Reich (rijk), dan fase staat. Kemudian fase staat berkembang
menjadi fase Democratiche Natie, dan selanjutnya fase ini berkembang menjadi
fase diktatum (dictator), ada sarjana yang mengatakan bahwa fase dictator
penyelewengan dari fase Democratche Natie. Terjadinya Negara secara skunder,
membahas tentang terjadinya Negara yang dihubungkan dengan Negara-negara yang
telah ada sebelumnya, yaitu; Pengakuan de fakto (sementara), Pengakuan de jure,
dan Pengakuan atas pemerintahan de facto.
D. DAFTAR PUSTAKA
Sumber
dari buku:
- Kansil, C.S.T. Cristine S.T. Kansil, Ilmu
Negara (Umum dan Indonesia), cet. I, Jakarta: PT
Pertja,2001
- Soehino, S.H., Ilmu Negara, cet. VI,
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2004
- Samidjo, S.H., Ilmu Negara, Bandung: Cv.
Armico, 2002
- Prof. DR. M. Solly Lubis. “Ilmu Negara”.
Bandung : Penerbit Mandar Maju. 2007
hidup saya layak untuk dijalani dengan nyaman bagi saya dan keluarga saya sekarang dan benar-benar belum pernah melihat kebaikan yang ditunjukkan kepada saya sebanyak ini dalam hidup saya karena saya telah melalui masalah seserius anak saya menemukan kecelakaan mengerikan dua minggu terakhir, dan dokter menyatakan bahwa dia perlu menjalani operasi yang rumit agar dia dapat berjalan lagi dan saya tidak dapat membayar tagihan, kemudian operasi Anda pergi ke bank untuk meminjam dan menolak saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki nilai kredit, dari sana saya lari ke ayah saya dan dia tidak dapat membantu, kemudian ketika saya menelusuri jawaban yahoo dan saya menemukan pemberi pinjaman pinjaman mr, pedro, menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang terjangkau saya tidak punya pilihan selain mencobanya dan mengejutkan itu semua seperti mimpi, saya mendapat pinjaman sebesar $ 110,000.00 untuk membayar operasi anak saya kemudian mendapatkan bisnis yang nyaman untuk membantu saya berjalan juga. saya bersyukur hari ini baik dan Anda dapat berjalan dan bekerja dan beban lebih lama pada saya lebih banyak dan kami dapat memberi makan dengan baik dan keluarga saya bahagia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa saya akan berduka dengan keras di dunia keajaiban tuhan kepada saya melalui pemberi pinjaman yang takut akan tuhan ini mr pedro dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi pria yang takut akan tuhan ini di ...... pedroloanss@gmail.com terima kasih
ReplyDelete